Prostitusi Online Potret Kelam Sistem Sekuler
Oleh: Fatimah Nafis
LenSa Media News _ Bukan kali pertama kasus prostitusi online terkuak dan meresahkan publik. Bisnis haram ini seolah tak pernah tuntas. Bahkan di beberapa wilayah malah dilokalisasi. Mirisnya kemaksiatan ini terjadi menjelang bulan suci Ramadhan. Pada Sabtu 24 Februari 2024 Sat Reskrim Polresta Bogor berhasil mengungkap praktik prostitusi online di salah satu hotel di jl.Suryakencana kec. Bogor Tengah, Kota Bogor. Di akui oleh mucikarinya, bisnis ini telah berjalan sejak tahun 2019 dengan keuntungan sekitar 200-300 juta rupiah. Pelaku kini dijerat UU no 21/2007 pasal 2 ayat 1 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Tribunnews.com)
Begitu pula razia yang dilakukan di Tanjungpandan kabupaten Belitung, jajaran satpol dan tim gabungan polres Belitung pada Rabu malam 13/03/2024 menemukan lima pasangan bukan suami istri di kamar hotel terindikasi terlibat prostitusi online. (Posbelitung.co)
Razia gabungan juga dilakukan oleh polisi, satpol PP dan TNI di hotel dan wisma di kota Parepare Sulawesi Selatan pada Sabtu, 16/03/2024. Sebanyak 32 orang diamankan karena diduga terlibat prostitusi online (detik.com).
Maraknya prostitusi online adalah akibat gaya hidup sekuler yang serba bebas masih diterapkan dalam kehidupan saat ini dimana halal haram tak lagi jadi standar perbuatan. Sistem kapitalisme yang memiskinkan rakyat membuat para wanita terpaksa menyambung hidup dengan mengorbankan diri dan kehormatannya. Tingginya beban hidup membuktikan negara gagal mensejahterakan rakyatnya. Adapun sistem sanksi yang diberlakukan oleh negara tak pernah mampu membuat jera para pelaku PSK dan mucikarinya. Setelah masa tahanan selesai semua kembali pada kebiasaan tersebut akibat himpitan kehidupan.
Dalam sistem Islam terdapat jaminan kesejahteraan dari negara bagi seluruh rakyat. Penguasa dalam Islam adalah pelayan bagi rakyatnya. Mereka wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi laki-laki sebagai pencari nafkah. Sementara wanita dijaga kehormatannya sebagai pencetak generasi mulia. Sistem Islam akan melahirkan pribadi-pribadi yang takut kepada Allah sehingga manusia terjaga dari kemaksiatan. Sistem sanksi dalam Islam pasti menjerakan, dimana para pezina akan dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun bagi yang belum menikah, sementara hukuman rajam diberikan kepada para pezina yang sudah menikah. Sedangkan mucikari hukumannya bisa lebih berat lagi tergantung keputusan pengadilan Islam.
Wallahualam bissawab.
(LM/SN)