Temuan Gas Aceh Hanya Dikuasai Investor

 


Oleh: Anastasia S.Pd.

 

LenSa MediaNews__Memang benar kalau Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam. Keadaan tersebut tidak bisa dimungkiri, hal demikian pula yang menjadikan Indonesia sebagai negara sasaran penjajah. Seperti yang baru-baru ini terjadi, yaitu temuan cadangan gas di Aceh. Sebagaimana diwartakan CNBC (15-01-2024), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan adanya temuan cadangan gas jumbo di laut lepas Andaman, lepas pantai Aceh, di antaranya berada di Blok Andaman II dan South Andaman.

 

Arifin mengungkapkan, temuan gas bumi di wilayah tersebut merupakan “giant discovery” alias temuan raksasa. Rinciannya, yakni di sumur Timpan-1 Blok Andaman II yang dioperasikan oleh Premier Oil sekitar 5,5 triliun kaki kubik (TCF). Jadi Andaman yang sebelumnya itu ada implikasi kurang lebih 5,5 TCF tanpa kondensat. Kemudian yang Andaman (South Andaman) terakhir ini 6 TCF. Tapi masih akan kita lakukan pengeboran lagi,” kata dia dalam Konferensi Pers Capaian Sektor ESDM tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 di Jakarta.

 

Temuan Gas Dikuasai Asing
Bukan cerita sekali, Indonesia menemukan potensi kekayaan, khusunya dalam penemuan gas bumi. Pada sejarahnya, penemuan sumber daya alam di Indonesia didominasi oleh perusahan asing, apalagi penemuan besar-besar dilakukan pada era kolonialisme Belanda, yang sudah dilakukan untuk mencari gas bumi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penjarahan wilayah jajahan.

 

Tak adanya bedanya dengan apa yang terjadi saat ini, temuan yang terbaru gas di Aceh, ditemukan oleh perusahaan energi asal Uni Emirat Arab (UEA), Mubadala Energy. Hal ini telah diumumkan, terkait adanya penemuan (discovery), gas yang signifikan dari sumur Eksplorasi Layaran-1, Block South Andaman. Sekitar 100 kilo meter (km) lepas pantai Sumatera bagian utara, Indonesia.

 

Layaran-1 merupakan sumur dalam pertama, yang dioperasikan perusahaan. Dibor hingga kedalaman 4.208 meter pada kedalaman air laut 1.207 meter. Di sumur tersebut ditemukan kolom gas (gas column), yang luas dengan ketebalan lebih dari 230 meter, hal ini dikutip oleh CNBC Indonesia (05-01-2024).

 

Sementara menilik sejarahnya ke belakang, Pertamina hanya menemukan cadangan besar di Jatibarang dan Parang saja. Selebihnya, tidak menemukan cadangan minyak dan gas dalam kapasitas besar. Berbeda halnya dengan para investor asing, yang mampu melakukan eksplorasi gas besar-besaran di nusantara. Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, tidak heran jika BUMN perminyakan Indonesia di kandang sendiri pun kalah bersaing dengan perusahaan asing dalam penemuan cadangan migas skala besar. Alasannya, karena memang sejak zaman Indonesia merdeka, tidak ada komitmen kuat dari pemerintah untuk mendukung eksplorasi migas. Tidak ada dukungan pendanaan dari pemerintah.

 

“Lah wong enggak eksplorasi, mana bisa nemu cadangan. Terus kalau ditanya kok tidak eksplorasi? Ternyata begini, kalau dicari di APBN, zaman Orde Lama, enggak ada alokasi eksplorasi. Dicari di Orde Baru enggak ada juga. Di era Reformasi ada tapi kecil,” kata Amien. Kumparan Bisnis (09-11-2018).

 

Migas Kaya, Pemerintah Mana?
Sungguh ironi keadaan di atas. Di mana rakyat sendiri tidak diberikan kemudahan untuk mengelola sumber daya alam, khusus gas bumi. Apalagi keadaan tersebut diperparah dengan adanya UU Perminyakan dan Gas Bumi, yang telah menguntungkan asing. Di mana negara mempunyai posisi yang sama dengan perusahaan asing dalam kontrak pengelolaan migas di Indonesia. Yaitu dengan adanya UU no. 25 tahun 2007, tentang Penanaman Modal, di mana negara telah membuka pintu bagi investor asing melakukan usaha di Indonesia, salah satunya di bidang pertambangan (MIGAS). Minyak dan gas adalah sektor usaha yang sifatnya Internasional business, di mana akan saling terkait dengan kepentingan-kepentingan pihak luar yang akan sangat menentukan jalannya industri.

 

UU Migas yang Kapitalistik
Sudah jelas, bahwa penemuan gas bumi tidak akan memberikan manfaat yang berarti untuk kesejahteraan rakyat. Pasalnya, Indonesia adalah negara kapitalis, pada praktiknya menguntungkan pemilik modal. UU Minyak dan Gas Bumi, hanya memberikan keleluasaannya kepada asing untuk mengelola sumber daya alam secara legal. Rakyat hanya bisa gigit jari.

 

Islam Mengharamkan Investasi Asing
Dalam Islam sudah jelas, haram hukumnya negara bekerja sama dengan asing atau investor untuk mengelola sumber daya alam. Apalagi segala bentuk kekayaan yang terkandung di dalam perut bumi adalah milik Allah SWT, yang pengelolaannya diserahkan kepada negara untuk kepentingan umat. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw, tentang kepemilikan hak sumber energi, di mana umat manusia memiliki hak kolektif untuk menggunakannya. Tiga sumber daya alam itu , air, padang rumput, dan api. Negara adalah pihak yang mengelolanya. Kewajiban selanjutnya adalah, negara mendistribusikan hasil sumber daya alam tersebut untuk memenuhi kebutuhan umatnya. Wallahu’ Alam.

Please follow and like us:

Tentang Penulis