Islam, Solusi Hakiki Berantas Korupsi

 

no
Oleh: Rizki Rahmayani, S.E

 

LenSa MediaNews__Korupsi merupakan salah satu permasalahan krusial yang telah mengakar dalam praktek bernegara di Indonesia. Hal ini terjadi dari strata kekuasaan terendah hingga puncak pemerintahan. Menurut laporan Transparency International pada tahun 2022, Indonesia memiliki skor indeks persepsi korupsi (IPK) 34 dari skala 0-100. Skor ini menjadikan Indonesia sebagai negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara.

 

Suburnya praktek korupsi di negeri ini merupakan buah dari diterapkannya sistem kapitalisme yang melanggengkan politik transaksional yaitu setiap kepentingan bisa dibeli dengan uang. Besarnya biaya politik untuk mendapatkan kedudukan juga membuat pejabat merasa harus mendapat untung dari modal yang telah ia keluarkan. Berdasarkan riset dari lembaga Prajna Research Indonesia pada pemilu-pemilu sebelumnya biaya yang harus disiapkan caleg untuk tingkat DPRD Kota/Kabupaten sekitar 230-300 juta, DPRD Provinsi sekitar 500 juta – 1 miliar dan DPRD RI berkisar 1-2 miliar.

 

Survei yang dilakukan oleh KPK dan LIPI juga memberikan informasi serupa terkait biaya politik yang fantastis. Dilansir dari halaman kompas, biaya yang dibutuhkan untuk mencalonkan diri sebagai walikota berkisar 20-30 miliar, sedangkan untuk gubernur membutuhkan modal 100 miliar.

 

Biaya politik di atas sangatlah tidak masuk akal jika dihitung dengan gaji yang akan mereka terima selama duduk di kursi kekuasaan. Jadi, tak heran jika banyak pejabat tergiur untuk menggelapkan dana negara. Data Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004 hingga juli 2023 menyebutkan sebanyak 344 anggota DPR dan DPRD, 154 bupati atau walikota dan 22 gubernur terlibat dalam kasus korupsi.

 

Sayangnya, penangkapan para koruptor ini juga tidak memberikan efek jera karena rumah tahanan yang mereka huni menyediakan fasilitas khusus untuk eks pejabat, bahkan tak jarang ada transaksi pungli di dalamnya demi mendapatkan akses kemudahan seperti telpon seluler dan izin keluar bagi napi koruptor seperti kasus yang viral akhir-akhir ini.

 

Islam Memberantas Korupsi
Islam sebagai tuntunan kehidupan memberikan panduan yang sempurna dalam setiap aktivitas manusia, baik dalam kehidupan pribadi, masyarakat hingga benegara. Pemerintahan dalam Islam dilandasi oleh keimanan kepada Allah untuk menjalankan peran yang Allah perintahkan sebagai khalifah fil ard (pemimpin di bumi). Khalifah dan para pejabat negara tidak dipilih berdasarkan amplop dan ketenarannya di masyarakat, melainkan dipilih karena keimanan dan kemampuannya. Ketakwaannya membuat mereka takut melakukan korupsi dan kezaliman karena mengetahui hal tersebut adalah dosa besar. Selain itu, Islam juga memiliki solusi hakiki untuk memberantas korupsi, di antaranya:

1. Sanksi Pidana
Barangsiapa mencuri melebihi 3 dinar, maka ia akan dijatuhi hukuman potong tangan. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam surah Al-Maidah ayat 38 yang berbunyi : “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan ..”

` 2. Sanksi Sosial
Pelaku pencurian akan diumumkan identitasnya di tempat-tempat umum agar merasakan efek malu akibat perbuatannya. Pelaksanaan hukum potong tangan juga akan dilakukan ditempat terbuka yang bisa disaksikan oleh masyarakat agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi seluruh masyarakat.

 

Penerapan hukuman ini tentunya juga diiringi dengan upaya pencegahan yang massif oleh negara dengan menumbuhkan keimanan yang kokoh ditengah masayarakat melalui pendidikan dan penerapan hukum-hukum Islam lainnya agar tercipta negara yang adil dan bebas dari korupsi.

Please follow and like us:

Tentang Penulis