Deforestasi, Niscaya Tercipta dalam Sistem Kapitalisme

Oleh: Yuke Octavianty

Forum Literasi Muslimah Bogor

 

Lensa Media News–Indonesia merupakan negara tropis yang memilikin potensi luar biasa dalam menjaga iklim dunia. Namun, faktanya justru Indonesia menjadi negara yang menduduki peringkat kedua setelah Brasil dalam hal kehilangan hutan tropis dunia dalam dua dekade terakhir (20022022). Mengapa hal ini terjadi?

 

Kapitalisme, Konsep yang Merusak

 

Indonesia telah kehilangan sebanyak 10, 2 juta hektar luasan hutan tropis primer selama duapuluh tahun terakhir (katadata.boks.com, 19/1/2023). Data tersebut tercatat dalam laporan Global Forest Review dari World Resources Institute (WRI). Area hutan yang dimaksud adalah area hutan primer tropis yang mengalami degradasi dan deforestasi.

 

Secara istilah, deforestasi merupakan perubahan fungsi lahan hutan menjadi non-hutan secara permanen, seperti menjadi perkebunan atau permukiman. Sementara, degradasi adalah penurunan fungsi atau kerusakan ekosistem hutan, baik yang disebabkan aktivitas manusia maupun peristiwa alam.

 

Catatan WALHI melaporkan, wilayah Sumatera menunjukkan bahwa Riau mengalami deforestasi hutan hingga 20.698 hektare sepanjang 2023 (CNNIndonesia.com, 12/1/2024).

 

Direktur Eksekutif Walhi Riau Boy Jerry Even Sembiring mengungkapkan angka deforestasi tersebut lebih luas daripada rata-rata per lima tahun terakhir. Boy pun melanjutkan, bahwa setidaknya kurang lebih 57 persen wilayah darat Riau telah dikuasai investasi para investor.

 

Dari jumlah tersebut, pemerintah telah membuka izin kepada 273 perusahaan sawit, 55 Hutan Tanaman Industri, 2 Hak Pengusahaan Hutan dan 19 pertambangan. Walhi pun mencatat luas kebun kelapa sawit di Riau yang berada kawasan hutan 1,8 juta hektar.

 

Boy menilai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja turut mendukung dan memfasilitasi keberadaan perusahaan kebun sawit di dalam kawasan hutan. Sebelumnya, telah diketahui bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa pemerintah terpaksa akan memutihkan 3,3 juta ha kebun sawit yang berlokasi di dalam kawasan hutan. Lebijakan tersebut mengacu pada UU Ciptaker.

 

Masifnya deforestasi hutan sangat tampak hingga saat ini. Alih fungsi hutan yang terjadi mengakibatkan beragam bencana yang mengorbankan rakyat. Tengok saja, bencana hidrometeorologi, tidak seimbangnya iklim suatu wilayah, efek rumah kaca yang kian mengganas dan bencana iklim lainnya. Semua bencana ini tidak lepas dari buruknya pengelolaan hutan dan lingkungan.

 

Sementara kebijakan negara yang kini diterapkan malah membuka pintu lebar bagi para kapitalis yang oportunis dan berorientasi pada keuntungan materi saja. Alhasil, wilayah pertanian, kehutanan dan perkebunan menjadi rusak, dan hasil panen menurun drastis. Salah satu akibatnya, kelaparan terjadi di mana-mana, banjir, banjir air bah, erosi, dan akibat lainnya yang merugikan masyarakat secara umum.

 

Semua ini sebagai konsekuensi diterapkannya sistem kapitalisme. Konsep dalam sistem rusak ini membuahkan berbagai kebijakan rusak yang senantiasa mengacu pada kepentingan para investor. Kelestarian lingkungan tidak pernah diperhatikan dengan konsep yang benar. Justru yang ada, penjarahan potensi hutan terus dilakukan hanya demi keuntungan investasi.

 

Pembangunan terus dilakukan tanpa menilik keseimbangan lingkungan. Sementara kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dengan mudah “dibeli” tanpa peduli nasib lingkungan yang kian terpuruk. Keuntungan menjadi konsep utama yang selalu menggiurkan.

 

Konsep Islam Menjaga Lingkungan

 

Islam menetapkan bahwa hablum minal alam adalah salah satu aturan yang wajib dijaga. Hubungan manusia dengan alam senantiasa harus seimbang agar tercipta hubungan yang saling menjaga antara keduanya. Tujuan utamanya demi menjaga kehidupan manusia agar seimbang.

 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS. Ar Ruum: 41).

 

Dalam Islam, hutan adalah kawasan milik umum yang wajib dijaga dan dikelola negara agar mampu menghasilkan manfaat optimal bagi seluruh umat. Karena dalam sistem Islam, penjagaan setiap kepentingan umat merupakan salah satu hal utama yang wajib dilakukan negara. Regulasi yang ada pun harus mampu menjaga kelestarian lingkungan.

 

Sanksi-sanksi hukum yang diterapkan harus jelas dan tegas mengikat. Para penguasa dalam sistem Islam mestinya mampu menetapkan kebijakan yang senantiasa menjaga rakyat. Karena setiap amanah penguasa adalah pertanggungjawaban yang akan dipertanyakan di hari hisab kelak.

 

Semua konsep ini hanya mampu diterapkan dalam satu sistem shahih, yakni khilafah yang dipimpin seorang khalifah. Satu-satunya sistem yang mampu menjaga keberlanjutan hidup dengan utuh dan menyeluruh. Wallahualam bissawab.  [LM/ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis