Vaksin COVID-19 Berbayar, Dimana Peran Negara?

Oleh: Desi Maulia, S.K.M

 

Lensa Media News–Sejak 1 Januari 2024 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan vaksin Covid-19 berbayar. Meski berbayar namun untuk kelompok rentan masih mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis.

 

Hal ini disebabkan kelompok rentan tersebut memiliki risiko fatalitas dan kematian yang lebih tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 (liputan6.com ,1/1/2024).

 

Terkait kebijakan tersebut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa untuk biaya dari vaksin Covid-19 tersebut pemerintah tidak menentukan. Untuk harganya akan diserahkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan masing-masing.

 

Sehingga pihak rumah sakit hingga puskesmas diberikan kebebasan untuk menentukan besarnya biaya untuk vaksin Covid-19 tersebut. Dengan kata lain, rumah sakit dan puskesmas berhak untuk menentukan biaya untuk vaksin Covid-19 tersebut (kompas.com, 1/1/2024).

 

Penetapan kebijakan pemerintah terkait vaksin Covid-19 berbayar menunjukkan adanya kapitalisasi dalam pelayanan kesehatan. Pemerintah telah menjadikan program vaksin sebagai barang dagangan bagi rakyatnya. Dengan kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpihak kepada rakyat.

 

Pemerintah justru menjadikan rakyatnya sebagai sasaran untuk barang dagangan mereka. Padahal Covid-19 adalah ancaman bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka seharusnya pemerintah memberikan jaminan kesehatan bagi rakyatnya.

 

Kebijakan pemerintah dengan menetapkan vaksin berbayar kepada rakyat adalah kebijakan yang lumrah di sistem kapitalisme. Hal ini dikarenakan dalam sistem Kapitalisme pemerintah hanya berperan sebagai regulator kebijakan. Bahkan lebih lanjut pemerintah menjadi pihak penjual dan rakyat sebagai pembeli.

 

Ini berbeda dengan sistem Islam. Islam menempatkan kesehatan sebagai salah satu kebutuhan komunal bagi rakyatnya. Menjadi kewajiban bagi negara untuk memberikan jaminan atas kesehatan ini bagi rakyatnya. Oleh karenanya negara akan melakukan berbagai upaya agar rakyatnya terlindung dari berbagai penyakit termasuk Covis-19.

 

Islam menempatkan penguasa sebagai ra’in (penanggung jawab) yang akan menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyatnya dan junnah (perisai) yang akan melindungi rakyatnya dari berbagai ancaman termasuk ancaman virus Covid-19.

 

Negara akan melakukan upaya preventif dan kuratif bagi penanggulangan penyakit tersebut. Negara akan mendukung para ilmuwan untuk meneliti dan menciptakan obat atau vaksin bagi Covid-19.

 

Dimana dalam pelaksanaan itu dilakukan dengan landasan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt. Dorongan keimanan ini yang membuat para ilmuwan akan bersungguh-sungguh dan bekerja keras dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Di sisi lain negara akan memberikan support penuh bagi para ilmuwan dengan memberikan fasilitas dan dana yang dibutuhkan. Ini adalah wujud tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Setelah vaksin dan obat tersebut telah terbukti aman dan mampu mengatasi Covid-19 maka akan diberikan kepada rakyatnya dengan gratis.

 

Adapun dari sisi pendanaan atas vaksinasi ini maka dalam Islam negara boleh mengambil dari hasil pengelolaan kepemilikan umum seperti Sumber Daya Alam (SDA). Hal ini akan mudah didapatkan karena dalam Islam kepemilikan umum seperti SDA ini dikelola oleh negara dan perolehannya akan dikembalikan kepada rakyat untuk kemaslahatannya.

 

Tentunya hal ini hanya bisa diraih dalam kepemimpinan penguasa yang adil dan bertanggung jawab dan menjalankan syariat Islam secara kafah dalam naungan Daulah Khilafah Islamiyyah. Wallahu ‘alam bish showab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis