Beli Gas LPG Subsidi dengan KTP, Solusi yang Menyulitkan

Oleh: Iiv Febriana

Pengajar di Homeschooling Mutiara Umat Sidoarjo

 

Lensa Media News–Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg diwajibkan mendaftar ke agen-agen terdekat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran demi memaksimalkan manfaat subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

 

Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan beban fiskal akibat subsidi LPG terus meningkat seiring dengan konsumsi gas LPG yang terus naik. Hartarto mencatat bahwa pada tahun 2022, konsumsi subsidi gas LPG mencapai 7.8 juta ton, sementara gas LPG non-subsidi mengalami penurunan.

 

Dia memperkirakan subsidi LPG tahun 2024 akan mencapai Rp 117 triliun. Hal ini memicu langkah Pemerintah dalam melakukan transformasi sistem subsidi, yang salah satunya termanifestasi dalam keharusan mendaftar bagi pengguna gas LPG 3 kg (liputan6.com, 1/1/2024).

 

Solusi Efektif?

 

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menyebut ada 189 juta NIK di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini menjadi acuan penerima gas melon. Kategori masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg antara lain nelayan sasaran, petani sasaran, usaha mikro, dan rumah tangga. Namun, sejauh ini tercatat baru 31,5 juta NIK yang terdaftar di pangkalan resmi Pertamina (detikNews.com, 3/1/2024).

 

Penjualan LPG 3 kg dengan persyaratan KTP dan mendaftar melalui agen resmi Pertamina bisa berpotensi tidak efektif karena Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sudah sejak lama bermasalah. Sementara itu, validitas data P3KE juga masih belum jelas.

 

Belum lagi pemberian data KTP saat membeli gas melon juga akan memicu penyalahgunaan data pribadi, mengingat KTP memuat informasi data rahasia individu, apalagi ini menjelang tahun politik 2024.

 

Jika datanya saja sudah amburadul, bagaimana mau menyolusi problem distribusi yang selalu menjadi masalah dalam sistem demokrasi kapitalisme?

 

Kebijakan Kapitalis

 

Meski pemerintah mengeklaim tidak ada perubahan atau kenaikan harga LPG, tetapi untuk mendapatkan sesuatu yang menjadi hak rakyat sering kali dipersulit dengan syarat tertentu. Kebijakan yang membuat ribet sangat rentan disalahgunakan dan riskan memunculkan masalah baru, seperti manipulasi data ataupun pembelian LPG dari luar kelompok penerima LPG bersubsidi.

 

LPG adalah hasil pengelolaan SDA, seperti halnya minyak bumi dan batu bara, semuanya merupakan harta rakyat. Seharusnyanya LPG murah atau bersubsidi adalah hak seluruh lapisan masyarakat untuk menikmatinya, bukan hanya penduduk miskin.

 

Solusi Islam Tentang LPG

 

Negara adalah pihak yang harus menjamin bahwa setiap individu rakyat terurus dengan baik, yaitu memudahkan mereka mengakses berbagai kebutuhan, layanan publik, serta fasilitas dan sumber daya alam yang menguasai hajat publik.

 

Penguasa bukanlah pelayan kepentingan korporat atau pejabat. Dengan pandangan ini, Islam menetapkan kebijakan terkait harta milik rakyat sebagai berikut:

Pertama, setiap harta yang terkategori milik umum, seperti minyak bumi, hutan, sungai, laut, sumber daya mineral dan sejenisnya, negara wajib mengelolanya dan mengembalikan hasil pengelolaan tersebut kepada rakyat agar mereka dapat menikmati dan memanfaatkannya.

 

Kedua, negara mengelola SDA mulai dari proses produksi, distribusi, hingga masyarakat dapat memanfaatkannya dengan harga murah dan terjangkau.

 

Ketiga, dalam pemanfaatan LPG yang menjadi kebutuhan semua orang, seluruh rakyat berhak menikmatinya baik kaya maupun miskin, sehingga tidak ada istilah LPG subsidi dan nonsubsidi.

 

Penerapan sistem Islam secara kafah akan menuntaskan distribusi tidak tepat sasaran, menghilangkan sekat ketimpangan sosial, dan memudahkan rakyat mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya dalam pengelolaan harta milik umum. Wallahualam bissawab.  [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis