Mudahnya Pengaturan Rumah Masa Depan Dalam Islam

Oleh: Leora Andovita

 

Lensa Media News-Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer masyarakat Indonesia yang setara dengan kebutuhan sandang dan pangan. Seiring dengan bertambahnya penduduk, kebutuhan akan tempat tinggal atau permukiman meningkat tetapi lahan perumahan menjadi terbatas akibat pembangunan sektor industri.

 

Keberadaan permukiman juga dinilai sebagai hak asasi yang wajib dimiliki oleh setiap individu, dan penyelenggaraannya diatur oleh negara. Namun, persoalan yang terjadi sampai hari ini masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah sehingga harus menempati permukiman ilegal atau kumuh.

 

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), angka backlog hunian 12,71 juta di tingkat nasional. Angka backlog adalah kekurangan rumah yang dihitung berdasarkan selisih antara jumlah kepala keluarga dengan jumlah rumah yang ada.

 

Melonjaknya harga bahan bangunan dan lahan menjadi peluang tersendiri bagi penganut sistem kapitalis untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menyediakan permukiman bagi masyarakat berpendapatan tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya untuk mengatasi persoalan tersebut yakni dengan program BLU-PPP.

 

Akan tetapi, program ini membuat masyarakat menggantungkan diri pada pinjaman dari pasar finansial yang justru bertentangan dengan konsep sistem ekonomi syariah. Akibatnya masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah memenuhi kebutuhan rumah melalui keberadaan pinjaman tersebut bahkan terjebak dalam hutang.

 

Sistem kapitalis yang kufur memang tidak sebanding dengan sistem Islam yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat dengan cara yang diridai Allah Subhanahu wa ta’ala. Dalam Islam terdapat dua aspek yang memudahkan masyarakat mendapatkan rumah yaitu mekanisme pemenuhan rumah yang sesuai dengan hukum Islam serta regulasi Islam dan kebijakan kepala negara (khalifah) yang sangat kondusif.

 

Pemenuhan kebutuhan rumah yang sesuai dengan sistem Islam tidak lepas dari peran Khalifah yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam tata kelola perumahan sehingga memfasilitasi setiap orang untuk mampu memenuhi kebutuhan perumahan. Terkait upaya negara dalam penyediaan rumah bagi masyarakat, kebijakan yang diberlakukan oleh Khalifah kepada masyarakat untuk memudahkannya memliki rumah antara lain larangan menelantarkan tanah, pengelolaan harta milik umum, dan akad properti syariah.

 

Negara berhak memberikan tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun berturut-turut oleh pemiliknya kepada orang lain, termasuk untuk pendirian rumah. Rasulullah bersabda: “Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanah itu diambil”. (HR. Bukhari).

 

Mekanisme pelarangan penelantaran tanah, penarikan tanah terlantar dan pemberiannya diatur oleh negara. Individu rakyat tidak boleh serta-merta main serobot sendiri sehingga akan memicu perselisihan, persengketaan, dan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.

 

Harta milik umum yang dimaksud adalah sumber air, hutan, bahan bakar, sarana umum (jalan, kereta api, saluran air, dan sebagainya) dan barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas. Pemanfaatan harta milik umum secara langsung maupun tidak langsung akan memudahkan masyarakat memiliki rumah.

 

Disamping itu, negara juga harus mengolah barang tambang untuk menghasilkan besi, aluminium, tembaga, dan lain-lain menjadi bahan bangunan yang siap pakai. Dengan demikian, individu rakyat mudah menggunakan dan memperolehnya dengan harga terjangkau dan negara harus mengontrol pemanfaatannya agar tidak terjadi kerusakan dan kekacauan.

 

Penerapan syariah akan menegasikan semua akad bisnis properti yang batil, seperti meniadakan bunga, denda, asuransi, akad ganda, kepemilikan tidak sempurna, serta segala macam persyaratan adminitrasi dan birokasi yang menyulitkan dan berbiaya.

 

Dengan penerapan sistem Islam, maka hadirnya para pengembang syariah akan mendukung rakyat memiliki rumah yang layak. Pada akhirnya keberadaan developer properti akan semakin menyempurnakan fungsi negara dalam menjamin pemenuhan perumahan rakyat.

 

Selain tiga kebijakan tersebut, terdapat juga kebijakan terkait ihya, tahjir, iqtha’ dan tanah ash-shawafi yang merupakan rangkaian kebijakan sistem Islam yang diatur oleh Khalifah. Ketika kebijakan sistem pemerintahan Islam yang meniscayakan distribusi pembangunan berlaku secara merata, pembangunan dan sumber-sumber ekonomi tidak terkonsentrasi di titik-titik tertentu saja. Dengan begitu, permukiman ideal bagi rakyat bukan sekadar impian di masa depan. Rumah masa depan terwujud, rakyat pun dapat hidup sejahtera. Wallahualam bissawab. [LM/ry].

Please follow and like us:

Tentang Penulis