Kebutuhan Air Bersih Sangat Mendesak, Rakyat Harus Kantongi Izin Penggunaan Air Tanah
Oleh : Endang Mustikasari
LenSaMediaNews__Kekeringan yang melanda beberapa daerah di Indonesia menyebabkan mengalami krisis air bersih. Indonesia yang mempunyai dua musim, yaitu kemarau dan penghujan harusnya bisa mengantisipasi jika musim kemarau datang tidak kekeringan. Pun jika musim hujan tidak banjir. Faktanya kita menghadapi kekeringan di musim kemarau saat ini. Semoga kita mengatasi masalah banjir saat musim hujan tiba.
Air sangat penting dalam kehidupan. Ketersediaannya harus terpenuhi untuk hajat hidup manusia, hewan dan tumbuhan. Di sisi lain, aturan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan rakyat meminta ijin penggunaan air tanah. Atau dengan kata lain izin penggunaan sumur bor. Perizinan tersebut tertuang pada keputusan menteri ESDM Nomor 291.K./GL.01/MEM.G/2023 tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah diteken pada 14 September 2023. BBC News Indonesia, 31 Oktober 2023.
Aturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat dan badan hukum, instansi pemerintah, rumah ibadah, fasilitas umum demi menjaga cekungan air tanah agar semuanya bisa memakai dan terlayani. Pengamat planologi dari universitas Trisakti, Bapak Nirwono Jogja mempertanyakan bagaimana kementerian ESDM melakukan pengawasan penggunaan air tanah.
Masyarakat harus mengantongi izin terlebih dahulu. Atas kepemilikan tanah, penggalian eksplorasi air tanah dalam waktu 60 hari kalender, jika tidak selesai maka pemohon harus mengajukan ulang ijin penggalian air tanah. Izin ini pun berlaku hanya tujuh tahun lamanya. Dan banyak syarat syarat untuk mendapatkan izin penggalian air tanah.
Jelas sekali bahwa aturan ini hanyalah dampak kapitalisasi pada sumber daya alam. Yang seharusnya tidak membatasi rakyat untuk mendapatkan air bersih dengan berbagai aturannya. Sedangkan banyak perusahaan swasta asing yang menjadikan sumber daya alam khususnya air sebagai bisnis yang terus berkelanjutan. Indonesia adalah negara yang sumber airnya melimpah ruah, tapi sayang rakyatnya kekurangan air bersih. Air minumpun diperjualbelikan. Otomatis perusahaan swastalah yang menyebabkan sumber air ini kian berkurang karena diperjualbelikan.
Berbeda dengan Islam dalam institusi khilafah yang menjaga ketersediaan air bersih dalam kondisi apapun.
Adapun antisipasi dalam menjaga ketersediaan air bersih adalah; pertama tidak memberikan peluang untuk perusahaan asing dalam mengeksplotasi sumber-sumber mata air diperjualbelikan. Kedua, menjaga hutan agar mampu menyimpan air tanpa menebang pohon hingga gundul, tanpa reboisasi. Ketiga, membuat bendungan agar pasokan air untuk rakyat tercukupi dikala kemarau.
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda : “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, air Padang rumput dan api.” ( HR. Muslim)
Jika demikian air, hutan dan api benar-benar menjadi prioritas kepentingan umat. Bukan untuk dikapitalisasi ataupun dikomersialkan.
Suatu kisah pada jaman Rasulullah, ketika mengalami kekeringan ada satu sumur yahudi yang melimpah ruah. Kemudian Rasulullah menawarkan kepada para sahabat untuk membeli sumur tersebut. Karena yahudi menjual air kepada kaum muslimin. Dibelilah sumur yahudi tersebut oleh sahabat Utsman bin Affan Radhiallahu Anhu. Dengan perjanjian sehari milik Utsman sehari milik Yahudi. Ketika giliran hari sumur tersebut milik Utsman, seluruh kaum muslimin dibebaskan mengambil air tersebut sebanyak-banyaknya. Ketika esok hari, sumur itu menjadi milik Yahudi kaum muslimin sudah punya banyak stok air untuk kebutuhan sehari-hari. Maka tidak ada yang membeli air pada orang Yahudi tersebut. Akhirnya dijuallah keseluruhan sumur tersebut pada Utsman. Dan Utsman bin Affan mewaqafkannya untuk kepentingan kaum muslimin hingga saat ini.
Begitulah gambaran yang terjadi pada masa daulah Islam. Negara akan menjamin tersedianya air bersih dan air yang dikonsumsi dengan kualitas terbaik dengan gratis.
Allahu A’lam bish shawab