Kapitalisasi Air Menyiksa Rakyat, Refleksi Sistem Kapitalisme Makin Gawat

 

Oleh: Yuke Octavianty
Forum Literasi Muslimah Bogor

 

 

LenSaMediaNews__Air merupakan kebutuhan utama makhluk hidup. Namun, apa jadinya jika kebutuhan utama ini dikapitalisasi? Demi keuntungan materi segelintir pihak, rakyat harus terus mengalah.

 

 

Kapitalisme, Biang Masalah

Kementrian ESDM merilis aturan terbaru terkait penggunaan air tanah bagi kebutuhan masyarakat.
Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken Arifin Tasrif pada 14 September 2023 (bbc.com, 31/10/2023). Dalam ketetapan tersebut, semua elemen masyarakat, baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat dihimbau untuk melakukan pengurusan izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian.

 

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengungkapkan, tujuan aturan tersebut dikeluarkan yaitu untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya lapisan di bawah tanah yang mengandung dan mengalirkan air. Bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat (kompas.com, 29-10–2023).

 

 

Dalam aturan Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah disebutkan bahwa permohonan persetujuan penggunaan air tanah diajukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 100 m³ per bulan per kepala keluarga. Ketentuan tersebut berlaku juga bagi penggunaan air per kelompok.

 

 

Beragam tanggapan pun menuai keputusan kontroversi tersebut. Salah satunya, Nirwono Joga, seorang pengamat planologi dari Universitas Trisakti. Nirwono mempertanyakan tentang cara pengawasan penggunaan air tanah oleh Kementerian ESDM (bbc.com, 31/10/2023). Nirwono juga mempertanyakan mengenai solusi pemerintah saat masyarakat ingin beralih dari air tanah ke PAM.

 

 

Pengaturan penggunaan air tanah yang saat ini ditetapkan menunjukkan betapa kuatnya kapitalisasi sumberdaya alam di negeri ini. Air menjadi sasaran pajak oleh negara. Parahnya lagi, negara menetapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

 

 

Menjaga keberlangsungan keberadaan air tanah, disebut-sebut sebagai tujuan penetapan aturan tersebut. Namun faktanya, kebijakan yang ada justru kontradiktif. Pemerintah mengizinkan pengelolaan air dikendalikan swasta. Eksploitasi sumberdaya air dilakukan terang-terangan demi memenuhi kepentingan bisnis.

 

 

Betapa buruk sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan. Air dijadikan barang yang memiliki nilai ekonomi. Diperjualbelikan hingga menghasilan berlipat-lipat keuntungan. Jelaslah konsep privatisasi air yang dilegalkan sistem kapitalisme berimbas buruk bagi rakyat. Rakyat harus merogoh kocek dalam-dalam untuk membayar kebutuhan airnya.

 

 

Di sisi lain, tujuan pemerintah yang ingin menjaga stabilitas keberadaan air tanah semestinya diiringi dengan kebijakan dan teknologi tinggi. Misalnya meminimalisir aksi illegal logging atau menghilangkan konsesi lahan produktif untuk kepentingan industri. Namun, faktanya tak demikian. Justru kebijakan yang ada, berimbas merugikan rakyat secara langsung. Kebijakan-kebijakan licik yang berkaitan dengan stabilitas hutan terus dilakukan. Demi keuntungan para oligarki, dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Tentu saja, kebijakan ini merupakan bentuk pengkhianatan pelayanan kepada rakyat.

 

 

Islam Melayani Umat Seutuhnya

Sistem Islam menempatkan kepentingan rakyat adalah kepentingan yang wajib dipenuhi. Salah satunya kebutuhan rakyat terhadap air.

 

 

Islam menetapkan bahwa air merupakan salah satu sumberdaya alam yang haram diprivatisasi oleh siapapun. Seluruh sumber air merupakan kepemilikan rakyat. Sehingga rakyat dapat sepuasnya menggunakan.

 

 

Rasulullah SAW. bersabda,
Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

 

 

Berdasarkan hadits tersebut, air tidak boleh dijadikan barang komersialisasi. Apapun alasannya. Apalagi demi keuntungan segelintir pihak. Semua sumber daya air boleh dipergunakan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat. Yang tidak boleh adalah eksploitasi sumberdaya air melalui pengeboran oleh lembaga swasta atau pihak tertentu yang bermaksud untuk mencari keuntungan. Akibatnya, sumber-sumber air milik rakyat mengalami kekeringan. Rakyat akhirnya kesulitan memenuhi kebutuhan air bersih seperti yang kini terjadi.

 

 

Penyediaan dan pendistribusian air bersih diatur secara amanah oleh institusi khas, yaitu Khilaf4h. Satu-satunya institusi yang menjadikan akidah Islam sebagai poros utama pengaturan urusan umat. Negara akan menyiapkan kebijakan-kebijakan demi mencukupi kebutuhan air rakyat. Misalnya membuat danau, bendungan, dan penampungan air untuk menjaga stabilitas air untuk rakyat. Tak hanya itu, negara pun akan menjaga ekosistem hutan dan lingkungan demi terjaganya kontinuitas ketersediaan air tanah. Semua kebijakan yang ada, semata-mata untuk memenuhi kepentingan rakyat.

 

Tak ada pilihan lain, Islam-lah satu-satunya sumber pengaturan hidup yang amanah. Hidup pun berkah dan rahmat Allah SWT. melimpah untuk semua umat.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis