Darurat Judi Online, Mati Satu Tumbuh Seribu?

 


Oleh: Ummu Zhafran (Pegiat Literasi)

 

LenSaMediaNews__Gawat. Siapa sangka di negeri mayoritas muslim, justru marak praktik judi slot. Levelnya bahkan sudah sampai ke darurat. Seorang konten kreator di kanal Youtube, Ferry Irwandi mengungkap fakta setelah melakukan riset mendalam terhadap laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023. Ia mendapati nilai transaksi judi online di Indonesia telah mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp 200 triliun. Wow! Ngeri-ngeri sedap.

 

 

Tak terbantahkan, judi sudah merajalela seantero negeri. Tidak hanya di dunia nyata, secara daring justru lebih ngeri. Bukan tidak ada upaya yang dilakukan untuk memberantas soal judi online ini. Tetapi mengutip kata pepatah, bagaikan mati satu tumbuh seribu kali. Setiap satu domain dihapus maka esoknya bisa muncul lagi meski dengan nama yang berganti.

 

 

Mengapa bisa secepat itu? Rahasianya, ternyata karena yang dihapus hanya domainnya saja. Artinya, bisa dengan mudah dipulihkan hanya dengan menebus sejumlah uang ke pihak vendornya, seperti google, chrome, dan yang sejenis.

 

 

Terbukti, meski Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 telah memutus akses 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital namun tetap saja masih kecolongan transaksi 200 triliun seperti yang terungkap di atas. Sungguh nominal yang dahsyat. Terbayang bila uang sebanyak itu digunakan untuk subsidi biaya kesehatan, maka seluruh penduduk negeri ini akan dapat menikmatinya.

 

 

Tetapi apa hendak dikata, fulus sebesar itu hanya mengendap di saku para bandar dan oligarki rakus di belakangnya. Tak bisa tidak, butuh lebih dari sekedar memblokir maupun menghapus domain judi online jika ingin perkara najis ini dibasmi tanpa sisa. Sayangnya konsep kebebasan kepemilikan yang digariskan ideologi kapitalisme yang diterapkan saat ini sepertinya sukar membiarkannya. Bukan rahasia lagi bila dalam ideologi buatan manusia ini berlaku hukum rimba. Siapa yang kuat dari sisi modal seakan bebas memiliki, mengatur bahkan mengendalikan yang lemah termasuk dengan mudah membayar vendor setiap kali domainnya diblokir.

 

 

Sehingga mutlak dibutuhkan sinergi dari semua pihak. Utamanya tentu dari para pemegang kebijakan. Jika kapitalisme yang tidak pernah bersandar pada halal dan haram selalu gagal memberantas judi, mengapa terus bertahan dengannya?
Bukankah Islam, agama yang dianut mayoritas penduduk dunia, sejak awal tegas melarang perbuatan najis ini. Dalilnya dalam Al-Qur’an yang mulia,
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (rijsun), termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS Al Maidah:90)

 

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwa rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. (Tafsir Imam Ibnu Katsir)

 

 

Dalil di atas secara gamblang menyiratkan kedudukan judi sebagai salah satu perbuatan haram, maka hanya mengantar pada kemudaratan bukan keberkahan. Meski tak menutup mata bahwa salah satu sebab orang berpaling pada judi karena kemiskinan yang membelenggu, namun sunnatullah kekayaan yang berkah tak pernah datang dari jalan pintas. Apalagi dengan cara yang diharamkan Allah.

 

 

Tak bisa tidak, saatnya berpaling pada Islam, pedoman hidup yang menuntun umat manusia pada kebahagiaan yang kekal kelak di hari kemudian. Bukan sebatas di dunia yang fana dan hanya sementara saja. Islam dengan syariahnya yang kafah niscaya akan menutup semua celah perjudian. Pun negara hadir secara nyata mewujudkan kesejahteraan dengan mengentaskan kemiskinan. Antara lain dengan cara negara bertugas menjamin tersedianya kebutuhan pokok, sekunder hingga memudahkan akses untuk tersier.

 

 

Tak ketinggalan pula mengajarkan masyarakat untuk menjauhi semua perbuatan maksiat, judi, salah satunya semata karena dorongan iman. Sungguh Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, mustahil zalim ketika menurunkan aturan Islam yang kaffah kepada seluruh umat manusia. Tinggal kita, yang harus mengadopsinya sebagai bukti dari keimanan kita. Wallahua’alam.

Please follow and like us:

Tentang Penulis