Penyalahgunaan Kekuasaan: Tabiat Wajar ala Demokrasi

Penyalahgunaan Kekuasaan: Tabiat Wajar ala Demokrasi

 

Oleh : Yuke Octavianty

(Forum Literasi Muslimah Bogor)

 

LenSaMediaNews.com – Jabatan merupakan hal yang dicari di ranah demokrasi. Bahkan beberapa diantaranya yang telah menjadi pejabat pun, masih “ngoyo” meraih jabatan yang jauh lebih tinggi posisinya.

 

Watak Demokrasi

Dalam pemerintahan Joko Widodo, ada dua menteri yang berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden 2024. Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, yang dicalonkan menjadi Cawapres Ganjar Pranowo. Ada juga Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, yang telah dipasangkan dengan Gibran Rakabuming Raka.

 

Menanggapi fenomena tersebut, Pakar Komunikasi Politik Ari Junaedi berharap agar para menteri yang bersentuhan dengan agenda koalisi Pilpres 2024, yaitu para menteri yang menjadi Bacapres dan Bacawapres, untuk segera mundur dari jabatannya (tribunnews.com, 25/10/2023). Agar tak terjadi konflik kepentingan. Selain itu, demi mencegah berdirinya posko pemenangan di kantor-kantor kementerian tempat mereka menjabat. Demikian paparnya. 

 

Namun sayang, himbauan yang dikemukakan Ari Junaedi berlawanan dengan keputusan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkapkan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus menteri, tidak perlu mundur dari jabatannya dengan syarat ada izin cuti dari presiden (antaranews.com, 18/10/2023). Hal itu ditetapkan berdasarkan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Selain menteri maupun pejabat sederajat, ada juga Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur beberapa pejabat negara lain yang tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

 

Aturan yang ditetapkan KPU memberikan peluang penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh para pejabat yang bermaksud meraih kekuasaan yang lebih tinggi. Bahkan fasilitas dan anggaran negara pun disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Tentu saja, hal ini menjadi bentuk legitimasi ketidakadilan yang diberikan oleh negara. Parahnya lagi, hal ini didukung regulasi. Payung hukumnya semakin kuat. Dan semakin memudahkan oknum-oknum tak bertanggung jawab menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya. 

 

Betapa buruk fakta kepemimpinan ala demokrasi yang kini diadopsi. Pemimpin pun lupa akan amanah yang diembannya. Lalai terhadap tanggung jawabnya kepada rakyat. Semua ini karena aturan demokrasi yang fleksibel. Tak ada standar baku yang jelas. Setiap aturan dibuat sesuai kebutuhan penguasa. Zalimnya regulasi yang ada mengakibatkan semakin buruknya nasib rakyat.

 

Sistem demokrasi yang kini diadopsi menciptakan watak pemimpin yang serakah atas kekuasaan. Konflik kepentingan pribadi sering terjadi. Seiring dengan dibentuknya pasal-pasal karet dalam pemerintahan. 

 

Pemimpin ala Islam

Islam men-syariatkan bahwa pemimpin wajib bersifat amanah dalam menggunakan setiap kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya. Semua kekuasaan hanya diperuntukkan untuk melayani rakyat. Bukan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan.

 

Abdullah bin Amr bin Ash ra. berkata, Rasulullah SAW bersabda,

 “Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil, kelak disisi Allah SWT. ditempatkan diatas mimbar dari cahaya, ialah mereka yang adil dalam hukum terhadap keluarga dan apa saja yang diserahkan (dikuasakan) kepada mereka.” (HR. Muslim)

Keterikatan pemimpin pada hukum syara’ menciptakan pemimpin yang amanah dalam melayani rakyat. Memenuhi setiap janji-janjinya demi kesejahteraan dan kepemimpinan rakyat yang amanah.

 

Kepemimpinan amanah hanya mampu terwujud dalam sistem Islam ber-institusikan Khilaf4h. Satu-satunya sistem yang mampu berlaku adil dalam pelayanan rakyat. Integrasi aturan syariat Islam yang menyeluruh menjadikan kepemimpinan sebagai bentuk tanggung jawab yang utama terhadap rakyat.

Amanahnya pemimpin akan menciptakan negeri berkah, rahmat Allah SWT. melimpah untuk seluruh umat.

Wallahu‘alam bisshowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis