AS dan Rusia Saling Veto Resolusi Perang Hamas-Israel, Dewan Keamanan PBB Kembali Gagal

Lensa Media News–Dewan Keamanan PBB kembali gagal mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina, Rabu (25/10/2023). Dua rancangan resolusi yang diajukan secara terpisah oleh Rusia dan Amerika Serikat (AS) sama-sama gagal disahkan akibat diveto.

 

Pada rancangan resolusi AS, di dalamnya menuntut jeda kemanusiaan di Jalur Gaza. Namun draf resolusi itu turut mengutuk serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 lalu.

 

Resolusi usulan AS juga menyerukan Hamas membebaskan seluruh warga Israel dan warga asing lainnya yang mereka sandera di Gaza tanpa syarat apa pun.

 

Rancangan resolusi AS memperoleh 10 suara mendukung. Namun Rusia, Cina, dan Uni Emirat Arab (UEA) menentangnya. Moskow dan Beijing diketahui merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

 

Duta Besar AS untuk PBB Linda Thomas-Greenfield menyayangkan keputusan Rusia dan Cina memveto rancangan resolusi terkait Israel-Palestina yang diajukan negaranya. Dia menilai resolusi tersebut kuat dan seimbang. “Itu adalah hasil konsultasi dengan para anggota Dewan (Keamanan) ini. Kami mendengarkan Anda semua. Kami memasukkan masukan,” ucapnya, dikutip Anadolu Agency.

 

Rancangan resolusi yang diajukan Rusia juga berisi tentang tuntutan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. Namun resolusi tersebut turut ditolak dengan komposisi empat negara mendung, dua menentang, dan sembilan lainnya abstain. AS dan Inggris adalah dua negara yang menolak rancangan resolusi Rusia.

 

Duta Besar Rusia untuk PBB Vassily Nebenzia mengatakan, negaranya menyesalkan Dewan Keamanan tidak dapat menggunakan kesempatan lainnya untuk merespons krisis yang belum terjadi sebelumnya di Timur Tengah. Sebelumnya Dewan Keamanan PBB memang sudah dua kali gagal mengadopsi rancangan resolusi untuk merespons situasi di Jalur Gaza.

 

Pada 16 Oktober 2023 lalu, resolusi rancangan Rusia yang berisi seruan gencatan senjata kemanusiaan dalam perang antara Hamas dan Israel gagal disahkan di Dewan Keamanan PBB. Rancangan resolusi tersebut memperoleh lima suara setuju, empat menentang, dan enam lainnya abstain. AS termasuk di antara negara yang menentang.

 

Selain Rusia, Brasil juga mengajukan rancangan resolusi serupa. Namun rancangan resolusi tersebut juga gagal diadopsi pada 18 Oktober 2023 lalu akibat diveto AS. Sejak pecahnya pertempuran pada 7 Oktober 2023 lalu, Washington telah berulang kali menyatakan bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri ketika diserang. Namun sejumlah negara dan lembaga internasional menilai, apa yang dilancarkan Israel ke Jalur Gaza telah melampaui aksi pembelaan diri. Hal itu mengingat banyaknya korban dan infrastruktur sipil, termasuk rumah sakit serta tempat ibadah yang terimbas serangan Israel. [ LM/ry]

 

Sumber: Republika.co.id

Please follow and like us:

Tentang Penulis