Kebijakan Ramah Asing
Lensa Media News, Surat Pembaca- Banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk menarik minat pihak asing agar mau menjadi investor di negeri ini. Salah satunya yaitu dengan menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu. Golden visa ini diberikan pada pihak asing baik individu maupun perorangan berupa izin tinggal dalam kurun waktu paling lama sepuluh tahun. Kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan menarik minat asing untuk berinvestasi ke Indonesia. Pemerintah pun serius untuk melakukan pendalaman sebelum akhirnya kebijakan ini diterapkan.
Keuntungan ini sudah sewajarnya membuat rakyat sendiri iri. Pasalnya, asing akan mendapat keuntungan di antaranya yaitu jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Padahal rakyat sendiri dipukul rata atas kewajiban membayar pajak bangunan, kendaraan, tanah, dan jalan-jalan tol yang dilalui. Peraturan ini lantas makin memperkuat pandangan bahwa pemerintah hendak meraup untung dari segala aspek yang potensial.
Berbeda halnya dengan peraturan dalam Islam yang mengatur kebijakan luar negeri dan dalam negeri. Islam membatasi kerjasama pada negara-negara yang menjadi musuh dan memberikan pelayanan terbaiknya yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam ketimbang berpangku tangan menunggu investor. Kemudahan bagi rakyat sendiri pada akhirnya terjamin mulai dari fasilitas umum, kesehatan, pendidikan, bahkan sampai pada kebutuhan pangan.
Islam memiliki prinsip bahwa pemerintah merupakan pelayan umat sehingga kebijakan yang dihasilkan juga pro-rakyat. Terlebih lagi, rakyat memiliki hak yang sama untuk mengoreksi pemerintah jika kebijakan yang dibuat tidak tepat sasaran sehingga tercipta sistem monitoring oleh rakyat.
Dewi Meiliyan Ningrum
[LM, Hw]