Golden Visa untuk Siapa?

Oleh: Fatimah Nafis

 

LensaMediaNews__Sebagaimana diketahui, pola kebijakan sekaligus alat penjajahan ekonomi negara kapitalis berputar pada utang dan investasi, tak terkecuali negara Indonesia. Betapa tidak, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan golden visa bagi warga negara asing (WNA) dengan basis investasi. Aturan pemberian visa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) no. 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Ijin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan no 82 tahun 2023 pada 30 Agustus 2023. (Tirto.id)

 

 

Untuk dapat tinggal dan mendirikan perusahaan di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan harus berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta (sekitar Rp38 miliar), untuk masa tinggal 10 tahun harus berinvestasi US$ 5 juta (Rp78 miliar). Sedangkan bagi investor korporasi yang akan tinggal dan mendirikan perusahaan selama 5 tahun harus berinvestasi sebesar US$ 25 juta (Rp380 miliar), dan untuk masa tinggal 10 tahun investasinya sebesar US$ 50 juta. Sementara untuk investor dengan golden visa 5 tahun tanpa mendirikan perusahaan di Indonesia harus menyetorkan dana sebesar US$ 350 ribu (Rp5,3 miliar), sedangkan untuk golden visa 10 tahun dana nya sebesar US$ 700 ribu ( Rp10,6 miliar). (detik.com).

 

 

Pemerintah berharap dengan kebijakan golden visa ini Indonesia akan menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi sebagaimana pendahulunya yaitu Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol. Tetapi faktanya, pemberian golden visa akan sangat membahayakan bagi Indonesia. Para kapitalis berkantong tebal akan dengan leluasa keluar masuk untuk tinggal bahkan berusaha di Indonesia yang berakibat pada semakin mempersempit peluang kerja bagi rakyat pribumi. Lebih dari itu, golden visa beresiko terhadap penyalahgunaan ijin tinggal dan usaha, kasus korupsi dan pencucian uang.

 

 

Berbicara investasi berarti berkorelasi dengan pengelolaan sumber daya alam. Jika tak dikelola sesuai syariat maka akan menjadi ancaman. Sejatinya pengelolaan harta milik umum tidak boleh diserahkan kepada pihak asing atau swasta karena akan berdampak pada tidak terpenuhinya kebutuhan rakyat secara utuh. Kepemilikan umum adalah amanah yang harus dilaksanakan secara optimal untuk kemaslahatan rakyat. Investasi tidak boleh menjadi jalan penjajahan dan monopoli ekonomi. Investasi juga tidak boleh mengandung unsur ribawi. Semua kondisi ini hanya akan tercipta jika semua negara menerapkan Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan sehingga kemaslahatan bagi rakyat adalah hal yang niscaya.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis