Peredaran Narkoba Tak Pernah Berhenti, Tanda Sistem Mati Suri


Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)

 

LensaMediaNews__Fakta peredaran narkoba semakin mengerikan. Sindikat penjualannya ditemukan di beragam lapisan masyarakat, bahkan perdagangannya dapat dikendalikan dari balik jeruji besi. Bak jamur di musim penghujan, peredaran narkoba begitu masif dan makin tak terkendali.

 

 

Peredaran Narkoba Kian Berbahaya, Akibat Sistem Destruktif

Operasi pengendalian peredaran narkoba kembali digelar. Salah satunya Operasi Tumpas Narkoba Semeru yamg digelar serentak di Jawa Timur, pada 14-25 Agustus lalu (radarsurabaya.id, 3/9/2023). Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka dalam operasi tersebut. Dari 13 kasus peredaran narkoba, pihak kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 35,43 gram dan pil LL, 6.516 pil. Dan dari 16 tersangka, dua diantaranya adalah wanita.

 

 

Kasus lain tak kalah parah. Polres Demak menemukan adanya pengendalian perdagangan narkoba yang disetir dari lapas di Semarang (detiknews.com, 31-8-2023). Fakta serupa pun ditemukan di Medan, Sumatera Utara. Isu peredaran narkoba yang dikendalikan narapidana, terjadi di Lapas Pematang Siantar (medanbicara.com, 2-9-2023). Dikabarkan juga bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami dadi selebgram Adelia Putri Salma, David alias Kadafi, yang kini narapidana, masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari balik sel. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya (serambinews.com, 1-9-2023).

 

 

Fakta-fakta ini membuat kita mengernyitkan dahi. Peredaran narkoba makin meluas. Bahkan hingga di lapas, tempat pembinaan narapidana yang seharusnya mampu mengontrol lingkungan sel dan orang-orang di dalamnya. Bahkan bisnis haram ini mampu dengan mudah dikendalikan dari balik jeruji besi. Berbagai jalan ditempuh, agar peredarannya tetap “kokoh dan stabil”.

 

 

Candu narkoba, menjadi awal terjadinya marabahaya. Individu yang telah sakau dan kecanduan, akan sangat sulit mengendalikan keinginannya akan narkoba. Tak ayal, candu ini pun akan membentuk suatu pola permintaan hingga penawaran. Dan akhirnya terbentuk “pasar narkoba”.

 

 

Ada permintaan ada penawaran. Demikian prinsip hukum ekonomi ala kapitalisme yang dijadikan konsep berpikir saat ini. Permintaan narkoba yang selalu ada dan cenderung naik, otomatis akan menjalankan bisnis yang terkait dengannya. Apapun jalannya akan ditempuh. Tanpa mampu lagi berpikir tentang prinsip benar atau salahnya perbuatan. Persoalan yang makin kompleks mengakibatkan masalah narkoba dan bisnisnya pun makin pelik. Keuntungan yang dijanjikan bisnis ini pun tergolong menggiurkan. Wajar saja, saat ekonomi paceklil seperti saat ini, ada sekumpulan individu yang menyandarkan hidupnya dengan bisnis narkoba. Peredaran makin tersistem dan meluas.

 

 

Meskipun beragam operasi penangkapan dilakukan, namun faktanya kasus di lapang masih sangat banyak. Mirisnya lagi, banyak bisnis narkoba yang tetap berjalan meskipun si empunya sudah ditahan.

 

 

Artinya, hukum yang ada saat ini tak mampu bertindak tegas. Hukum yang ada, statusnya mati suri dan tak bisa berfungsi untuk melindungi. Justru sebaliknya, hukum yang ada adalah konsep hukum yang menjanjikan penawaran. Di sinilah kelonggaran akan tercipta. Alhasil, pelanggaran hukum dianggap hal yang biasa. Karena semua bisa dikendalikan dengan harta alias suap. Efek jera pun tak mampu dilahirkan dalam konsep hukum demikian. Kejahatan yang ada semakin merajalela. Jelaslah sistem kapitalisme adalah sistem rusak yang merusak, alias destruktif.

 

 

Islam, Solusi Tuntas dan Bernas

Narkotika dan zat aditif terlarang termasuk bahan-bahan yang haram dikonsumsi karena sifatnya yang dharar (bahaya). Dan tingkat dhararnya lebih banyak daripada manfaatnya. Cakupan narkotika dan zat aditif lainnya yang sejenis, sama sifatnya dengan khamr. Setiap ulama sepakat dalam hal ini.

 

 

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
(QS Al-Ma’idah: 90)

 

 

Dari Ummu Salamah ra. , Rasulullah SAW. bersabda,
Rasulullah SAW. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (akal dan badan)”
(HR. Abu Dawud dan Ahmad)

 

 

Sistem Islam dalam institusi Khilafah akan menindak tegas setiap perbuatan yang dilarang syara’. Karena penjagaan nyawa dan keselamatan umat adalah tanggung jawab negara sepenuhnya. Kebijakan yang ditetapkan pun disesuaikan dengan standar yang sahih yakni akidah Islam. Kebijakan hukum yang diterapkan bagi para pelaku kejahatan akan disesuaikan dengan tingkat kejahatan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkan di tengah-tengah umat.

 

 

Penggunaan narkoba dan zat sejenisnya merupakan induk kejahatan yang harus dituntaskan dari akar-akarnya. Sistem Islam-lah satu-satunya solusi tuntas. Dengan sistem Islam, penetapan hukuman bagi para pelaku kejahatan ditetapkan dengan adil tanpa ada kezaliman. Setiap penegak hukum pun memiliki ketundukan dan ketaatan terhadap syariat sebagai cerminan ketundukan kepada Allah SWT. Dengan keimanan tersebut, dijamin tak ada praktik suap di dalam lingkungan penegak hukum. Keadilan mampu ditegakkan sempurna tanpa pandang bulu. Hukuman yang ditetapkan pun mampu memberikan efek jera. Sehingga mampu menuntaskan masalah dengan efektif. Sekaligus memutus mata rantai segala bentuk kejahatan.

 

 

Betapa sempurnanya penerapan sistem Islam dalam mengatur kehidupan. Hanya perisai khilafah yang mampu menjaga umat seutuhnya.

Wallahu a’lam bishshowwab.

Please follow and like us:

Tentang Penulis