Program Food Estate untuk Kepentingan Siapa?
Oleh: Ida Lum’ah
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi dan Peradaban)
LensaMediaNews__Wakil ketua komisi IV dewan perwakilan rakyat atau DPR Anggia Irma Rini mengakui pihaknya menginginkan kelangsungan program Food Estate memberikan hasil yang positif. Sebagaimana yang direncanakan, hal ini menyusul dugaan bahwa program Food Estate meninggalkan dampak buruk, pada lingkungan. Karena menebang pohon-pohon di lahan-lahan yang akan dibangun. Misalnya lahan seluas 42.000 hektar. Telah disediakan oleh pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung. Lahan itu untuk membangun Food Estate. Untuk meningkatkan perekonomian dan ketahanan pangan masyarakat. Sebagai wacana pembangunan. Program ini sudah digulirkan sejak 2021. Sebagaimana diketahui hingga hari ini harga pangan, terus melambung tinggi.
Tampaknya negara tidak menunjukkan keseriusan. Food Estate adalah suatu model usaha pertanian, dalam skala luas yang menerapkan mekanisasi, dan teknologi pertanian modern dan dijalankan dengan mengandalkan investasi korporasi. Atau merupakan bagian dari model pertanian dengan konsep korporatisasi. Padahal model korporatisasi sangat rentan merusak lingkungan.
Sebab korporasi yang berorientasi pada keuntungan, seringkali abai terhadap lingkungan. Tak heran sejak diberlakukan Food Estate. Pembukaan hutan begitu masif. Dan tentu saja hal tersebut hanya untuk kepentingan korporasi, yang menjadi operator di kawasan itu. Hal tersebut hanya akan menambah deretan the forestasi. Yang selama ini telah berlangsung secara masif. Wahana lingkungan hidup atau WALHI menyebutkan pada 2019 sudah lebih dari 30 juta hektar kawasan hutan yang dibuka untuk kepentingan bisnis, di berbagai sektor deforestasi.
Serta menimbulkan bencana Ekologi yang semakin parah. Begitu pula proyek ini juga telah nyata menimbulkan dampak bencana ekologi diantaranya bencana banjir, kebakaran hutan, serta kekeringan yang rutin terjadi setiap tahun.
Sementara manfaat dari pembukaan kawasan ini bagi masyarakat sangat tidak signifikan. Program Food Estate, hanyalah semakin menambah daftar kebijakan rezim yang bobrok. Yang berdiri diatas prinsip demokrasi liberal. Dengan adanya kebijakan ini semakin nyata menunjukkan keberpihakan penguasa kepada korporasi. dan semakin menunjukkan betapa tidak peduli atau abai terhadap lingkungan.
Sedangkan fungsi regulator yang dimiliki oleh rezim ini. Pun juga menunjukkan bahwa regulasi regulasi yang disusun hanyalah untuk kemudahan investasi korporasi bukan untuk mengurusi kepentingan rakyat.
Padahal jika pemerintah memang bersungguh-sungguh ingin mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan bagi rakyat banyak kebijakan lain yang bisa ditempuh. Tanpa harus mengeluarkan kebijakan yang merusak masyarakat, ataupun lingkungan.
Pemerintah seharusnya lebih serius untuk memaksimalkan produktivitas lahan-lahan pertanian yang ada. Dan melarang terjadinya alih fungsi. Hanya saja pengelolaan seperti ini hanya akan ditemukan dalam Islam.
Pandangan Islam Mengelola Hutan
Dalam pandangan Islam pengelolaan hutan. Diatur dengan prinsip yang berdasarkan kepada syariah Islam. Negarapun wajib terikat kepada syariat Islam di dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakannya. adapun terkait hutan khilafah tidak boleh serampangan melakukan pembukaan kawasan hutan. Sebab hutan merupakan milik umum atau milik rakyat. Bukan milik negara, oleh karena itu pemberian izin pengelolaan hutan atau konsesi hutan kepada swasta, ataupun korporasi termasuk hal yang dilarang dalam Islam.
Allah SWT telah memberikan kepada negara hak pengelolaan harta milik umum. Termasuk hutan hasil pengelolaan ini harus dikembalikan kepada rakyat, dan bukan diserahkan kepada swasta, atau korporasi. Hanya saja negara tidak boleh melakukan pengelolaan hutan yang bisa menimbulkan kerugian atau kebutuhan bagi rakyat sementara terkait dengan kebijakan mewujudkan ketahanan pangan.
Islam pun telah menetapkan kebijakan-kebijakan, atau aturan yang rinci. Kebijakan untuk mewujudkan ketahanan pangan ini bertumpu pada fungsi negara.
Sebagai penanggung jawab dan pelindung rakyat, upaya mewujudkan ketahanan pangan tidak boleh diserahkan kepada korporasi. Sedangkan penggunaan lahan untuk kepentingan ketahanan pangan,diutamakan dengan memanfaatkan dan memaksimalkan lahan pertanian yang sudah ada.
Baik yang dimiliki oleh individu maupun pemanfaatan lahan yang dimiliki oleh negara. Tanpa membuka atau merusak kawasan hutan secara masif. Negara bisa memprioritaskan strategi intensifikasi pertanian, yaitu dengan meningkatkan produktivitas lahan. Melalui penerapan berbagai teknik pertanian, yang terbaik dan canggih. Yang telah ditemukan pada hari ini. Kemudian menggunakan bibit-bibit unggul. Penerapan pemupukan yang terbaik dan sebagainya.
Di samping itu untuk menambah luasan lahan pertanian. Dapat diambil kebijakan dengan memanfaatkan lahan-lahan yang tidur. Dan lahan-lahan yang menganggur,untuk diproduktifkan. Inilah konsep Islam di dalam mewujudkan ketahanan pangan bagi masyarakat.
Wallahu ‘alam Bishshawab.