Tren Pinjol Meningkat, Tuntaskan dengan Islam Kaffah!

Oleh: Sartika
(Tim Pena Ideologis Maros)

Lensamedianews.com, Opini –  Fenomena pinjaman online alias pinjol makin meningkat. Dikutip dari media katadata.com (14/7/2023), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol terus naik. Tercatat pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% dari tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebesar 38,39% disalurkan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran pelaku usaha perseorangan Rp. 15,63 triliun dan badan usaha 4,13 triliun.

Tren pinjol yang meningkat oleh individu, masyarakat, maupun UMKM, sejatinya disebabkan banyak faktor. Di antaranya adalah kesempitan hidup yang menimpa sebagian masyarakat di negeri ini. Pasalnya, hingga saat ini lebih dari 26 juta rakyat Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Tidak dimungkiri pinjol pun menjadi jalan termudah yang dipilih untuk bisa memenuhi kebutuhan pangannya. Di antara mereka ada yang mencoba peruntungan di UMKM yang tentunya juga membutuhkan modal, alhasil pinjol menjadi pilihan.

Akibat Sistem Sekuler Kapitalis

Hakikatnya, kesempitan hidup yang dialami sebagian masyarakat saat ini tidak lepas dari penerapan sistem sekuler kapitalis di negeri ini. Bagaimana tidak, faktanya sistem yang diterapkan saat ini telah melegalisasikan liberalisasi ekonomi yang akhirnya kapitalisasi atau membisniskan segala komoditas, mulai dari pendidikan, perdagangan, hingga kesehatan. Akibatnya, rakyat kesusahan mengakses kebutuhan asasiyah-nya karena terbilang mahal.

Selain itu, cara pandang sistem sekuler kapitalis yang diadopsi masyarakat juga telah menjerat mereka pada pinjol yang tak berkesudahan. Lihat saja bagaimana akidah sistem kapitalis yakni sekuler -paham pemisahan agama dari kehidupan- telah mewarnai kehidupan masyarakat dengan hedonis dan materialis.

Masyarakat yang terjangkiti virus sekuler akan memandang bahwa satu-satunya sumber kebahagiaan ada pada materi dan kesenangan jasadiyah semata, padahal mengejar kesenangan materi juga membutuhkan uang yang tidak sedikit.

Tidak hanya itu, gaya materialistik masyarakat diperkuat lagi dengan gempuran media yang secara terus menerus mem-persuasif masyarakat agar hidup hedon. Terlebih masyarakat yang jauh dari mafhum agamanya -pemahaman Islam-  yakni tidak lagi mempedulikan apakah harta yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan asasiyah dan gaya hidupnya diperoleh melalui jalan yang halal atau justru bertentangan dengan syariat-Nya, sebagaimana pinjol yang disertai dengan aktivitas ribawi.

Mirisnya, negara cenderung abai terhadap persoalan ketakwaan rakyatnya termasuk kesejahteraannya. Celakanya, negara justru melegalisasikan praktik pinjol dengan perizinan lembaga pinjol.

Islam Solusi Tuntas

Untuk mewujudkan masyarakat bersih dari aktivitas ribawi, membutuhkan peran sentral negara dalam menjauhi aktivitas haram tersebut dengan segala bentuknya. Khilafah sebagai sistem kepemimpinan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak akan membiarkan praktik ribawi berlangsung. Penerapan syariat Islam secara kaffah sejatinya akan menghapuskan praktik ribawi.

Mencegah fenomena pinjam-meminjam ribawi, Khilafah akan berupaya memenuhi kebutuhan asasiyah setiap individu masyarakatnya melalui penerapan sistem ekonomi Islam dengan mekanisme secara langsung maupun mekanisme secara tidak langsung.

Mekanisme secara tidak langsung yakni kepala keluarga sebagai pencari nafkah akan dipermudah dan difasilitasi untuk bekerja, baik akses modal tanpa riba, pelatihan, hingga penyediaan lapangan kerja seluas-luasnya. Lapangan kerja dalam Khilafah akan terbuka lebar sebab seluruh kepemilikan rakyat hanya boleh dikelola oleh negara. Pengelolaan SDA dalam jumlah yang besar akan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar pula.

Mekanisme secara langsung yakni negara akan melakukan pemenuhan kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis ke setiap individu masyarakatnya, sehingga harta yang dimiliki masyarakat benar-benar fokus dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan ditambah dengan kebutuhan sekunder dan tersiernya. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan keuangan -misalnya modal, mahar, dll.- maka negara melalui Baitulmal akan memberikan pinjaman tanpa ribawi, karena Islam mengharamkan secara mutlak aktivitas ribawi apapun bentuknya.

Merupakan suatu tugas negara melarang pendirian lembaga pinjol dengan ribawi atau aktivitas sejenisnya. Di sisi lain, penerapan sistem pendidikan Islam akan mencetak masyarakat agar memiliki ikatan akidah Islam yang kuat dan hanya berorientasi akhirat. Sehingga segala amalnya tidak hanya berputar pada pemenang kesenangan duniawi semata, tetapi justru dihiasi dengan amal saleh sesuai standar ahsanul-amal. Demikianlah, Islam mewujudkan masyarakat tanpa aktivitas ribawi dan inilah indahnya hidup dalam sistem Islam dalam naungan Khilafah.

Wallahu a’lam bishshawab. [LM/Ah]

Please follow and like us:

Tentang Penulis