Lensa Media News-Tindak korupsi di Indonesia terbilang sudah dianggap lumrah atau sudah membudaya di berbagai kalangan, bahkan tindak korupsi bisa di lakukan dalam jeruji besi atau dalam lapas.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK mengatakan bahwa tindak korupsi sangat rawan terjadi dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.

 

Dikatakan oleh juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri bahwa ada beberapa aduan dari masyarakat mengenai sejumlah modus korupsi yang terjadi di lapas. Antara lain modus dugaan pungutan, suap menyuap, penyalahgunaan wewenang hingga pengadaan barang dan jasa.

 

Dari keterangan Ali pada selasa ( 9/5/2023 ), bahwa KPK telah melakukan identifikasi terhadap pengelola lapas, yang juga diduga merupakan salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak korupsi. Karena adanya temuan persoalan di lapas, yaitu persoalan yang memacu pada kedeputian, pencegahan dan motoring.

 

Di antanya ada persoalan yang menimbulkan kerugian terhadap negara, karena masalah lapas yang kelebihan kapasitas serta mengistimewakan narapidana kasus korupsi di lapas.

 

Sehingga KPK berupaya akan memberikan beberapa rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola yang ada dalam lapas di Indonesia.

 

Untuk rekomendasi KPK menyarankan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) bersama penegak hukum terkait dalam membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur ( SOP ).

 

Yaitu untuk mengembalikan tahanan yang habis penahananya terhadap penahan, serta adanya pemberian berbagai remisi dari positif list menjadi negativ list dengan Sistem Database Pemasyarakatan ( SDP ). Yaitu remisi secara transparan dan akuntabel untuk mengurangi kelebihan kapasitas napi di lapas. Hal ini bertujuan untuk miminimalisir kasus suap menyuap dan korupsi di lapas.

 

Dan adapun rekomendasi pemberian revisi Peraturan Pemerintah ( PP ) 99 tahun 2012 terkait remisi pada kasus narkoba, dan memberikan mekanisme dalam kasus rendah dan pengguna narkoba dengan memaksimalkan peran Badan Pemasyarakatan ( Bapas ) dan untuk kasus korupsi di tempatkan di Nusakambangan.

 

Banyaknya saran dan cara pemerintah dalam menangani dan mencegah kasus tindak korupsi, tetapi jika pencegahanya di lakukan berdasarkan sistem sekuler kapitalisme pada sekarang ini, pastinya berujung sia – sia. Karena dalam sistem kapitalisme pelaku tindak korupsi tidak mendapatkan hukuman dan sanksi yang sepadan dengan perbuatannya, tetapi justru pelaku korupsi mendapatkan fasilitas yang istimewa sehingga tidak membuat jera bagi pelaku tindak korupsi.

 

Hanya dengan sistem islam yang benar – benar bisa mencegah dan memberantas korupsi hingga ke akarnya dengan sanksi yang setimpal, yang akan membuat jera pelakunya, sehingga dalam negara dan masyarakat pastinya tidak akan terulang lagi kasus- kasus yang serupa.Wallahu’alam bi showab. Wiji Ummu Fayadh. [LM/EM/ry]

Please follow and like us:

Tentang Penulis