Bullying Makin Marak, Bukti Sistem Pendidikan Rusak

Lensa Media News, Surat Pembaca- Kasus bullying tidak pernah usai. Setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ada sekitar 3.800 kasus bullying di Indonesia sepanjang 2023. Hampir separuh terjadi di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren. Kasus ini naik dari tahun ke tahun. Padahal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Hal tersebut menandakan aturan yang dibuat belum mampu mencegah terjadinya kasus bullying.

 

Tak hanya makin meningkat, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat wilayah kejadian bullying juga semakin meluas. Tahun 2023, kasus bullying meliputi 12 provinsi yang mencakup 24 kabupaten/kota. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2022 yang meliputi 11 provinsi dengan 18 kabupaten/kota.

 

Mirisnya, saat ini pelaku bullying berani secara terbuka menunjukkan perbuatannya. Kasus terbaru terjadi di kota Bandung (Detik Jabar, 27-04-2024). Mengaku sebagai keponakan jenderal, seorang remaja di Bandung berani melakukan bullying secara live. Tindakan tersebut menggambarkan kejahatan dianggap sesuatu yang wajar dan keren. Bahkan pelaku dengan bangga menunjukkan video yang berisi perbuatan serupa serta mengatakan bahwa dirinya tidak takut jika harus mendekam di penjara. Sikap ini menunjukkan adanya kesalahan dalam memandang keburukan, yang mengindikasikan adanya gangguan mental.

 

Sebelumnya ramai juga kasus bullying anak SD di Indramayu yang ditelanjangi dan ditendang sana sini membuat siswa tersebut akhirnya enggan sekolah, kasus seorang santri Lampung di bully seniornya hingga menghilangkan nyawa, kasus bullying di Binus School Serpong dengan dalih tradisi untuk masuk komunitas, serta masih banyak kasus lainnya (CNN Indonesia, 06-03-2024).

 

Maraknya bullying merupakan buah buruk dari berbagai hal, salah satunya rusaknya sistem pendidikan. Sistem pendidikan yang ada tidak mampu menanamkan nilai-nilai etika dan moral pada para siswa. Pendidikan saat ini hanya fokus pada pencapaian akademik tetapi abai terhadap aspek agama. Padahal agama adalah benteng yang mampu mengontrol setiap tindakan. Wajar apabila saat ini kasus bullying tumbuh subur di lingkungan sekolah.

 

Islam sebagai pedoman hidup yang membawa rahmat bagi semesta alam, menjadikan kemaksiatan sebagai kejahatan. Setiap bentuk kejahatan, termasuk bullying, wajib mendapatkan sanksi tegas dan membuat jera sehingga pelakunya tidak akan berani mengulangi.

 

Dalam perspektif Islam, bullying merupakan tindakan tercela dan dilarang. Karena merupakan perilaku yang melukai orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Islam memiliki sistem hidup terbaik yang mampu mencegah terjadinya tindakan dan dampak buruk dari setiap kejahatan.

 

Sistem pendidikan dalam Islam sesuai dengan akidah Islam. Sistem ini akan mencetak siswa yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam sehingga akan terhindar dari perbuatan bullying. Tak hanya itu, sistem ini pun akan melahirkan generasi cerdas yang siap membangun peradaban.

 

Nuraeni

 

[LM, Hw]

Please follow and like us:

Tentang Penulis