Kriteria Pemimpin Dalam Islam

 

Kriteria Pemimpin Dalam Islam

 

Oleh : Jamilah

(Aktivis Muslimah Kab. Bandung)

 

LenSaMediaNews.com – Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Romy baru-baru ini mengungkapkan harapannya agar publik (masyarakat) tidak menyoal kesalihan dari tiga nama calon presiden (capres) yang muncul di sejumlah lembaga survei nasional. Tiga nama itu adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Hal itu terungkap dalam acara “Catatan Demokrasi” TVOne dikutip Rabu (10/5). 

 

Terkait pernyataan Romy di atas, setidaknya ada dua hal yang perlu kita persoalkan. Pertama: Tentang kriteria calon pemimpin. Artinya, ia boleh berasal dari kalangan orang fasiq atau yang gemar bermaksiat karena yang penting dia punya kapasitas kepemimpinan? Kedua: Sejauh mana seorang pemimpin wajib ditaati. Betulkah pemimpin fasiq atau ahli maksiat tetap wajib ditaati?

 

Sebagai Muslim, apalagi yang hidup di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sudah selayaknya kita menjadikan Islam (al-Quran dan as-Sunnah) sebagai satu-satunya standar dalam menetapkan calon pemimpin, juga dalam menyikapi perilaku dan kebijakan pemimpin.

 

Dalam banyak kitab fiqih siyâsah, termasuk Kitab Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah karya Imam al-Mawardi yang amat terkenal, Kriteria umum pemimpin (kepala negara) dalam Islam yang dimaksud adalah: (1) Muslim; (2) Laki-laki; (3) Balig; (4) Berakal; (5) Merdeka (bukan budak/berada dalam kekuasaan pihak lain); (6) Adil (bukan orang fasiq/ahli maksiat); (7) Mampu (punya kapasitas untuk memimpin).

 

Salah satu kriteria calon pemimpin (kepala negara) adalah harus orang yang adil (no. 6). Artinya, ia bukan orang fasiq (ahli maksiat) atau orang zalim. Di antara ciri utama orang fasiq atau zalim adalah enggan berhukum dengan hukum-hukum Allah SWT. Dasarnya adalah firman Allah dalam QS al-Maidah 45 dan QS al-Maidah 47. 

 

Oleh karena itu, meski secara personal seorang calon pemimpin tampak baik, santun, ramah, cerdas, punya jiwa kepemimpinan, jika ia enggan berhukum dengan hukum-hukum Allah SWT dalam memimpin dan mengurus rakyat, atau tidak mau menerapkan syariah Islam dalam mengelola negara/pemerintahan, pada dasarnya ia terkategori zalim atau fasiq.

 

Allah SWT memang telah mewajibkan kaum Muslim untuk mentaati pemimpin mereka. Allah SWT berfirman: 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ 

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) serta Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kalian.” (TQS an-Nisa’ [4]: 59).

 

Ayat yang dimaksud bukanlah sembarang penguasa, melainkan penguasa dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), yaitu Imam (Khalifah) dan para wakilnya (Al-Mas’ari, Thâ’at Ulil Amri Hudûduhâ wa Quyûduhâ, hlm. 17).

 

Jelas bahwa yang dituntut atas kaum Muslim sesungguhnya bukan sekadar memilih dan mengangkat pemimpin (kepala negara). Mereka pun dituntut untuk menegakkan sistem pemerintahan Islam (Imamah/Khilafah). Imam an-Nawawi menyatakan, “Umat wajib mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang menegakkan agama, membela Sunnah, menolong orang-orang yang dizalimi, serta memenuhi hak dan mengembalikannya pada posisinya. Saya tegaskan, pengangkatan Imamah (Khilafah) hukumnya fardhu kifayah.” Perlu dicatat, istilah Imam ini dinyatakan oleh Imam an-Nawawi dengan konotasi Khalifah dan Amirul Mu’minin.

 

Lalu bagaimana mungkin ada yang mengklaim Ahlus Sunnah Wal Jamaah tetapi menolak Khilafah? Apalagi rukun kedua belas, sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Qahir al-Baghdadi (w. 429 H), dalam kitabnya, Al-Farqu bayna al-Firaq, adalah meyakini perkara pokok, yaitu kewajiban menegakkan Khilafah (Imamah).

Wallahu’alam bishowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis