Memberi Remisi Dengan Alasan Hemat Biaya Anggaran, Benarkah?

Memberi Remisi Dengan Alasan Hemat Biaya Anggaran, Benarkah?

 

Oleh : Zhiya Kelana, S.Kom

(Aktivis Muslimah Aceh)

 

LenSaMediaNews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengklaim bahwa pemberian remisi Idul Fitri 2023 diprediksi bakal mengirit anggaran negara secara cukup signifikan. Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023. 

 

“Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idul Fitri ini juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp 72.810.405.000,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (23/4/2023).  Dalam pemberian remisi khusus ini, sebanyak 66.886 napi di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum. Dari segi kategori remisi khusus, terdapat 661 napi menerima RK II atau langsung bebas. 

“Sementara itu, 145.599 lainnya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian,” kata Rika. (Kompas.com)

 

Berbagai aturan terkait dengan sistem sanksi saat ini menunjukkan ketidakseriusan dalam memberikan efek jera. Buktinya setiap kali melakukan remisi dengan dalih menghemat anggaran yang terjadi baik itu pada saat HUT RI atau saat menjelang hari raya. Sedangkan yang mendapatkan remisi itu bukanlah pelaku kejahatan yang ringan namun sampai yang sangat besar. Seperti kasus korupsi, pembunuhan dll.

 

Adapun 6.690 napi lainnya, masih harus menyelesaikan sisa masa hukumannya sebagai warga binaan biasa dan golongan anak binaan. Besaran remisi yang diberikan antara 15 hari hingga dua bulan. Adapun penerima remisi terbanyak kasus Tindak Pidana Umum dengan jumlah 4.655 orang, kedua kasus narkotika dengan jumlah 1.988 orang.

 

“Setelahnya ada 78 orang kasus korupsi, 20 orang terpidana terorisme, 3 orang kasus Money Laundering, Illegal Logging 1 orang, dan 1 orang kasus Illegal Trafficking yang mendapatkan remisi,” ungkapnya. (Merdeka.com)

 

Narapidana atau Napi kasus korupsi proyek KTP elektronik atau korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu, 22 April 2023. Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan remisi hari raya selama satu bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, dikutip dari ANTARA. (Tempo.com)

 

Sanksi yang diberikan para penegak hukum ini tentunya tidak pernah adil, apalagi jika kemudian ada orang dalam. Maka tidak heran jika sering kita mendengar mendapat remisi karena berkelakuan baik. Kacamata manusia menganggap mereka yang berada dalam sel itu cepat sadar dan sudah tobat. Akan tetapi kenyataannya ketika mereka bebas, mereka seringkali melakukan kejahatan lagi. Bahkan menjadikan hal itu sebagai kesempatan mengingat sulitnya bagi mereka untuk hidup di tengah masyarakat. Sehingga mereka memilih untuk melakukan kejahatan lagi, karena bisa makan, minum dan tidur gratis.

 

Ini sangat berbeda dengan Sistem sanksi dalam Islam adalah sistem yang jelas dan pasti, dan mampu berfungsi sebagai penebus dan pencegah. Sistem sanksi dalam Islam mampu mencegah kriminalitas dengan tuntas. Maka tidak akan banyak menghabiskan dana atau memenuhi para pelaku kejahatan dalam sel. Oleh karena jelas dalam Islam hukumnya harus ditegakkan. Seperti bagi para pelaku korupsi maka akan dipotong tangannya, pelaku zina akan dicambuk atau dirajam, dan yang membunuh maka akan dihukum dengan bunuh juga. Sungguh Islam sangat adil dalam hukumannya, sehingga para korban menjadi rida ketika hukum ditegakkan.

Wallahu’alam bishowwab.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis