Harga Naik Jelang Ramadan, Tradisi Buruk yang Terus Berulang
Oleh : Sulistyowati
LensaMediaNews__Harga sejumlah komoditas bahan pangan pokok naik seperti cabai, minyak goreng, gula pasir kualitas premium, dan daging ayam ras segar. Kenaikan tersebut terjadi 20 hari jelang bulan puasa atau Ramadan. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga cabai merah besar secara nasional mencapai Rp42.200 perkilogram, pada Jumat (3/2). Angka tersebut naik dibandingkan pada bulan lalu yang mencapai Rp36.250 perkilogram. Sedangkan untuk rata-rata harga daging ayam ras segar secara nasional mencapai Rp33.800 perkilogram. Angka tersebut naik dibandingkan posisi bulan lalu yang mencapai Rp34.100 perkilogram. (Katadata.co.id, 03 Maret 2023)
Seolah sudah tradisi, harga menjelang Ramadan dan hari besar agama selalu naik. Salah satu faktor penyebab kenaikan harga ini adalah adanya peningkatan permintaan di masyarakat menjelang Ramadan. Akibatnya rakyat kesusahan dalam mendapatkan bahan kebutuhan pokok. Meski negara mengklaim sudah melakukan antisipatif nyatanya hal itu tidak membuat harga komoditas menjadi stabil pada saat permintaan sedang naik.
Fenomena yang terus terjadi ini sejatinya menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga stabilitas harga dan menyediakan pasokan yang cukup sesuai kebutuhan rakyat. Inilah gambaran pemimpin dalam sistem kapitalisme, pemimpin hanya bertindak sebagai regulator atau pembuat aturan. Negara hanya berupaya menyediakan pasokan pangan sesuai permintaan, meski juga kadang tidak tercukupi. Sementara negara tidak memastikan apakah komoditas pangan terjangkau setiap individu rakyat atau tidak. Di sisi lain, ada pihak yang bermain curang dengan menimbun atau memonopoli perdagangan barang tertentu. Operasi pasar yang dilakukan pemerintah pun hingga saat ini tidak bisa mengurai masalah kenaikan harga.
Gagalnya semua upaya pemerintah mengatasi persoalan kenaikan harga ini adalah jauhnya upaya tersebut dari akar persoalan yang ada. Sebab harga pangan yang melonjak sehingga sulit dijangkau rakyat berpangkal dari paradigma kapitalisme neoliberal yang selama ini dijadikan pijakan pengelolaan pangan rakyat. Sistem tersebut meniscayakan pengelolaan dan pemenuhan kebutuhan rakyat termasuk pangan diserahkan kepada pihak swasta atau korporasi, yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kemudharatan pihak lain dari aspek halal-haram. Oleh karena itu selama pengaturan pangan tidak dilepaskan dari paradigm kapitalisme neoliberal, maka stabilitas harga dan penyediaan pasokan pangan yang cukup dan terjangkau setiap individu rakyat tidak akan pernah terealisasi.
Pengaturan tersebut sangat berbeda dengan islam. Islam memiliki mekanisme yang ampuh yang mampu menjaga gejolak harga sehingga harga tetap stabil dan rakyat mampu mendapatkannya. Selain itu Islam juga melarang berbagai praktek curang dan tamak seperti menimbun atau memonopoli komoditas sehigga mendapatkan keuntungan yang besar. Tanggung jawab negara sebagai pengatur urusan rakyat akan membuat rakyat hidup sejahtera dan tenang serta nyaman.
Negara bertanggung jawab mengurusi seluruh hajat rakyat, apalagi pangan merupakan kebutuhan asasi yang pemenuhannya dijamin oleh negara. Selain itu negara adalah pelindung rakyat terdepan menghilangkan bahaya di hadapan rakyat. Khilafah tidak akan membiarkan korporasi menguasai rantai penyediaan pangan rakyat untuk mencari keuntungan sepihak. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam keberadaan korporasi-korporasi raksasa bisa dihindari.
Untuk menjaga stabilitas harga, Khilafah akan menjaga ketersediaan stok pangan supaya supply and demand menjadi stabil. Kebijakan ini diwujudkan dengan menjamin produksi pertanian dalam negeri berjalan dengan maksimal. Khilafah akan memastikan lahan-lahan pertanian berproduksi dengan menegakan hukum tanah yang syar’i, juga akan memberi dukungan kepada petani berupa modal. Dengan penguasaan stok pangan di tangan negara akan mudah menjalankan distribusi pangan. Melarang penimbunan, memonopoli komoditas untuk mendapakan keuntungan besar, melarang riba, melarang praktik tengkulak, kartel,dan sebagainya. Disertai penegakan hukum yang tegas dan berefek jera sesuai aturan Islam. Sungguh penerapan aturan islam dalam institusi Khilafah membuat hidup rakyat sejahtera. Wallahu a’lam bisowab