Pajak Menggurita, Rakyat Makin Sengsara

Oleh : Umi Rizkyi

(Anggota Komunitas Setajam Pena)

 

Lensa Media News – Pajak adalah salah satu pendapatan tetap negara. Di mana sebagian besar pendapatan negara berasal dari pajak. Tahun ini, ditargetkan oleh pemerintah sebesar 1.718 triliun yang akan diterima oleh negara. Beranekaragam kebijakan dan strategi telah dirancang untuk menghadapi ancaman global tahun depan, karena ini akan sangat berpengaruh dengan jumlah pajak yang akan diterima.

Neil Madrin seorang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat menyatakan terdapat empat kebijakan utama yang akan dilakukan tahun depan, diantaranya:
1. Optimasi perluasan basis pemajakan, melalui pengawasan pajak bumi dan bangunan. “Sampai 15 November 2022 sebanyak 52,9 juta NIK sudah terintegrasi dengan Nama Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika dipersentase sudah lebih dari 75%” jelasnya dalam media Gathering di Batam sesuai dengan data CNBC, Selasa (22/11/2022).
2. Penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan.
3. Percepatan reformasi bidang sumber data manusia, organisasi, proses bisnis dan regulasi.
4. Pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Aim Nursalim Saleh seorang Direktur ekstensifikasi dan Penilaian Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan sejumlah fokus dan strategi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kewilayahan tahun 2023. Adapun beberapa strategi yang dilakukan antara lain, pertama peningkatan besaline pembayaran pajak dengan perubahan wajib pajak baru.

Kedua, Melakukan pengawasan wajib pajak wajib pajak yang melakukan aktivitas impor ekspor. “Terutama di daerah Batam, kegiatan ekspor impor lumayan tinggi di wilayah Batam ini”, jelasnya.

Ketiga, Melakukan pengawasan wajib pajak, instansi pemerintahan desa atau bendara desa. Keempat, Melakukan pengawasan tidak lanjut wajib pajak pasca program pengungkapan sukarela (PPS).
Dalam kondisi negeri ini yang dalam bidang ekonomi yang sudah memprihatinkan, efek pandemi, resesi dan bahkan pajak yang semakin membebani pundak. Sesungguhnya pajak ditarik untuk menutupi defisit anggaran dan hutang negara yang terus merangkak naik secara konsisten dan pasti.

Adapun jenis pajak yang harus dibayar contohnya, pajak bumi dan bangunan, pertambahan nilai, bea masuk dan cukai, perolehan hak atas tanah dan bangunan dan lain-lain. Dan juga pajak daerah contohnya pajak motor, mobil, parkir, reklame dan lain sebagainya.

Jika kita pahami, maka tak ada satupun yang tidak terkena pajak. Hampir semua lini dikenai pajak. Inilah akibat negeri ini maish setia dengan sistem yang jelas-jelas kufur yaitu kapitalisme. Di mana negara hanya sebagai regulator semata. Bukan sebagai pengurus rakyatnya.

Jauh berbeda dengan sistem yang berasal dari Sang Pencipta yaitu Allah SWT yang berbentuk khilafah. Di mana di dalamnya telah diterapkan seluruh hukum syara. Negara tak akan membebani atau menarik pajak pada rakyatnya kecuali dalam keadaan darurat.

Dalam sebuah kitab karangan Syaikh Abdul Qodim Zallum dalam sebuah kitabnya menyatakan Islam tidak membolehkan melakukan pungutan pajak. Jika tak ada urusan yang penting dan darurat. Misalnya jual beli tanah, pengurusan surat-surat, pajak bangunan, timbangan atas baeang dagangan dan sebagainya. Hal ini .menunjukan bahwa negara telah dzolim pada rakyatnya.

Rasulullah Saw bersabda yang artinya “Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut cukai,” HR. Ahmay, Ad-Darani dan Abu Daud.

Dibolehkannya menarik pajak hanya pada kondisi darurat saja. Itupuna hanya dipungut dari orang-orang yang mampu saja, yaitu orang-orang yang telahemenuhi kebutuhan primer dan sekundernya. Adapun orang kafir tidak dipungut pajak, namun diwajibkan untuk membayar jizyah.

Meskipun demikian, pajak hanya ditarik ketika kondisi genting saja. Setelah kondisi sudah normal maka penarikan pajak dihentikan. Tidak terus-menerus hingga dipungut selamanya.

Oleh karena itu, maka pajak bukanlah pendapatan pokok dan tetap. Adapun pendapatan pokok negara khilafah adalah jizyah, kharaj, zakat, fai, khumus dan lain-lain.

Negara berusaha maksi untuk melayani dan mensejahterakan rakyatnya. Mislanya membiayai segala aktifitas jihad yaitu peralatan militer. Ada juga sarana dan prasarana umum misalnya sekolah, masjid, rumah sakit, jalan raya dan lain-lain.

Selain itu negara juga sigap terhadap sesuatu hal yang terjadi Misalnya bencana alam, membiayai fakir miskin dari 8 asnaf yang berhak menerima zakat, membayar gaji pegawai, guru dan sebagainya.

Oleh karena itu, maka hnya dengan sistem Islamlah akan terwujud kesejahteraan dan terwujudnya harapan rakyat dan bahkan mampu mengentaskan seluruh rakyatnya dari pajak yang semakin mencekik. Dengan begitu maka negara juga selalu mendorong seluruh rakyatnya untuk senantiasa menaati hukum Syara. Sehingga Allah SWT akan melimpahkan keberkahan di langit dna di bumi.

Sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ

Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”
QS. Al-A’raf[7]:96.

 

[LM/nr]

Please follow and like us:

Tentang Penulis