Darurat Kesehatan Mental dalam Sistem Rusak, Adakah Solusinya?

 


Oleh: Yulia Hastuti, SE, M.Si (Pegiat Literasi)

 

 

Isu mental health atau kesehatan mental semakin marak akhir-akhir ini. Kesehatan jiwa merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan baik nasional maupun global. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), gangguan mental bisa berupa depresi, bipolar, kecemasan, gangguan makan, dan schizofrenia.

 

Faktor pemicunya, berasal dari faktor internal maupun eksternal, seperti faktor genetik, faktor biologis, faktor psikologis dari trauma yang signifikan, faktor paparan kandungan zat kimia, alkohol, obat-obatan, dan faktor lingkungan lainnya.

 

Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada Tahun 2018, menunjukkan lebih dari 19 juta penduduk berusia 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi (Rokom, 2021). Masalah kesehatan jiwa di Indonesia terkait dengan masalah tingginya prevalensi orang dengan gangguan jiwa.

 

Dikutip Kompas.com, dari laman Sehat Negeriku oleh Kementerian Kesehatan RI (7/10/2021), Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Dr Celestinus Eigya Munthe, menjelaskan bahwa Indonesia memiliki prevalensi orang dengan gangguan jiwa sekitar 1 dari 4 penduduk. Artinya ini masalah yang sangat genting, karena 20 persen dari 250 juta jiwa populasi di Indonesia secara keseluruhan potensial mengalami masalah kesehatan jiwa.

 

Persoalan yang cukup serius ini merupakan beban yang sangat besar bagi layanan kesehatan jiwa di Indonesia. Bagaimana tidak, untuk menghadapi kasus ini dimana satu psikiater harus melayani sekitar 250 ribu penduduk dengan gangguan kesehatan mental atau jiwa.

 

Di samping persoalan lain, yakni stigma negatif dan diskriminasi kerap disematkan bagi penderita dengan gangguan kesehatan jiwa (ODGJ). Dengan adanya pandemi Covid-19 menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap permasalahan mental dan gangguan jiwa.

 

Tidak hanya berakibat pada perekonomian namun juga mental masyarakat dalam menghadapi situasi dimasa pandemi. Terlebih dalam ekonomi kapitalistik menjadikan manusia bekerja mati-matian untuk menjalankan roda ekonomi. Sistem yang rusak lagi merusak ini melahirkan masyarakat yang rapuh secara psikis terlebih secara mental.

 

Tidak adanya penanaman akidah, moral dan minimnya pemahaman ilmu agama, menjadikan masyarakatnya tersesat dan diluar kendali. Sehingga tidak mengherankan lahirnya generasi muda yang bermental sakit (Ilnees). Sistem kapitalisme menjadikan rakyatnya bertarung sendiri menghadapi kerusakan.

 

Negara kapitalis memberlakukan prinsip survival of the fittest (siapa yang paling kuat, dia mampu bertahan hidup). Negara tidak mampu melindungi dan acuh seakan berlepas tangan membiarkan kehancuran meracuni pemikiran dan menghasilkan perilaku yang rusak.

 

Sehingga sudah layaknya negara yang mengadopsi sistem kapitalisme sebagai ideologinya harus diubah dengan kehidupan yang islami. Hanya Islam sebagai ideologi yang mampu melindungi umatnya secara jiwa maupun raga.

 

Dalam kehidupan Islam, sebagai pandangan hidup (ideologi) yang berasal dari Sang Pencipta, mempunyai solusi dari segala permasalahan dan seluruh problematika manusia. Begitu juga dengan problem kesehatan mental, tentu Islam sebagai sistem hidup mampu mengatasi persoalan secara sistematis dan paripurna.

 

Aspek ruhiyah, menjadi bagian paling penting dalam menggapai tujuan hidup hakiki yang bervisi akhirat. Kedekatan manusia terhadap Sang Pencipta, Allah Swt semakin memberikan rasa tenang (sakinah) dalam jiwa manusia agar terhindar dari segala permasalahan hidup yang menyebabkan stres. Hanya bertakwa kepada Allah Swt, segala ujian hidup terasa kecil dan manusia dapat bersemangat menjalani hidup.

 

Begitu juga aspek lain tidak bisa dilepaskan dari kebijakan negara. Seperti dari aspek medis, negara akan melakukan rehabilitasi medis dan non medis dari para ahli yang berkompeten. Dari aspek ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya agar tidak kesusahan dalam mencari nafkah dan mencari pekerjaan yang layak.

 

Dari aspek pergaulan, negara akan menjaga rakyatnya dari iklim pergaulan yang aman dan jauh dari segala bentuk kemaksiatan, tindakan asusila, pornografi-pornoaksi, kejahatan seksual, perundungan dan lainnya. Dan juga dari aspek hukum dan perundang-undangan, negara Islam akan merancang produk hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan dan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku kejahatan.

 

Sehingga diharapkan tidak adanya perilaku jahat yang menyebabkan orang lain mengalami gangguan mental dan sejenisnya. Hanya dengan Islam ketika semua pemahaman, nilai, dan hukum akan diedukasi. Maka pentingnya mewujudkan sebah kehidupan baru yang keluar dari aturan sekuler kepada kehidupan Islam.

 

Oleh karena itu menjadi tanggung jawab negara secara utuh yang akan menyelamatkan atau mencegah masyarakatnya terutama generasi muda mengalami gangguan mental. Tentu hanya Islam sebagai sistem hidup memiliki solusi sistemik yang mampu mengatasi persoalan ini secara sistemik pula.

 

Please follow and like us:

Tentang Penulis