KDRT Kian Marak, Bagaimana Islam Menyikapi

 

Oleh: Sri Eni Purnama Dewi

 

Heboh setanah air, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa salah satu publik figur ternama belum lama ini menjadi trending topik. Pasalnya pasangan tersebut sering memosting kemesraan di sosmed, sehingga terlihat harmonis dan sering membuat baper netizen. Namun sangat disayangkan kenyataan yang terjadi kekerasan fisik justru dilakukan sang suami kepada istrinya, hingga masuk rumah sakit.

 

Pembahasan KDRT terutama terhadap perempuan bukanlah hal yang baru, kerap kita jumpai di media bahkan bentuknya semakin kompleks dan ada yang sampai meregang nyawa. Kasus ini seperti gunung es, hanya permukaannya saja yang terlihat. Padahal di luar sana masih banyak kasus serupa yang belum terekspose.

 

Meskipun sudah ada undang-undang yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT, nyatanya tidak lantas menurunkan kasus KDRT tersebut. Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT berbunyi sanksi pidana penjara bagi pelaku paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah. Jika mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30juta rupiah. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 45 juta rupiah.

 

Menurut para ahli banyak faktor penyebab dari KDRT, perilaku ini muncul karena tekanan psikis yang dipicu akibat banyak masalah dan beberapa faktor, seperti masalah ekonomi dalam rumah tangga, perselingkuhan, cemburu, faktor budaya yang memandang bahwa laki-laki lebih kuat daripada perempuan, dan lain-lain.

 

Namun itu semua bukan faktor utama seringnya terjadi KDRT, penyebab utamanya adalah karena diterapkannya sistem Kapitalisme di negeri ini yang membuahkan sekulerisme dan liberalisme. Hal ini diperparah dengan tidak adanya riayah dari pemerintah terkait urusan agama. Banyaknya pelaku KDRT bisa jadi pemicunya karena sekulerisme yakni pemisahan antara agama dengan kehidupan, tak sedikit masyarakat yang sudah jauh dari nilai Islam. Hal ini berbahaya karena ketika masyarakat tidak paham akan syariat Islam maka mereka tidak akan mengetahui tugas dan kewajiban dalam berumah tangga, termasuk bagaimana seharusnya suami memperlakukan seorang istri dan sebaliknya.

 

Kemudian liberalisme juga ikut andil dalam memperparah kasus KDRT, banyak masyarakat bergaul secara bebas antara laki-laki dan perempuan meskipun bukan mahram, bahkan tak sedikit yang akhirnya cinta lokasi, hal ini tentu dapat menimbulkan kecemburuan bagi pasangannya. Belum lagi liberalisme di bidang ekonomi, menjadikan hidup rakyat makin sulit.

 

Sejatinya istilah KDRT muncul bukan dari peradaban Islam, namun ketika terjadi hal tersebut Islam punya solusi. Nabi Muhammad sebagai suri tauladan telah memberikan contoh bagaimana berumah tangga yang sakinnah, mawaddah wa rahmah, beliau tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istri-istrinya, sebagaimana Hadits Riwayat Muslim yang artinya: “Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu.” (HR Muslim).

 

Al-Quran dan Sunnah dengan jelas menggambarkan kehidupan antarpasangan. Dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

Hubungan suami istri itu didasarkan pada ketentraman, cinta tanpa syarat, kelembutan, perlindungan, dukungan, kedamaian, kebaikan, kenyamanan, keadilan, dan belas kasih.

 

Islam memiliki aturan terkait kehidupan berumah tangga, di antaranya:
1). Hubungan antara suami dan istri dalam berumah tangga merupakan persahabatan
2). Islam memerintahkan pergaulan yang makruf antara suami dan istri.
Dalam rumah tangga Rasulullah saw., beliau merupakan sahabat bagi istri-istrinya, bergaul dengan pergaulan yang sangat baik. Allah pun memerintahkan pergaulan yang baik di antara suami istri dengan firman-Nya, “Dan bergaul dengan mereka secara makruf (baik).” (QS An-Nisa ayat 19)
3). Islam menjadikan suami sebagai pemimpin bagi istri dalam rumah tangga.
Kepemimpinan rumah tangga ada di tangan suami. Allah Swt. berfirman, “Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS An-Nisa ayat 34). Kepemimpinan seorang suami di dalam rumah tangga berarti pengaturan dan pemeliharaan urusan-urusan rumah tangga, termasuk dalam membimbing dan mendidik istri agar senantiasa taat pada Allah.

 

Demikianlah Islam mengatur bagaimana seharusnya berumah tangga dan bagaimana seorang suami memperlakukan istrinya. Dengan menjalankan syariat Islam secara kafah dan mencontoh bagaimana Rasulullah Saw dalam berumah tangga InsyaAllah KDRT tidak akan terjadi. Sudah seharusnya kita menjadikan Islam sebagai solusi dalam seluruh masalah umat, bukan solusi lainnya. Allahu’alam.

Please follow and like us:

Tentang Penulis