Liwath Menurut Islam dan Medis

Oleh: Yulweri Vovi Safitria 

 

Lensa Media News – Maraknya perilaku menyimpang, penyuka sesama jenis atau LGBT mengingatkan kita kepada kaum Sodom pada masa Nabi Luth alaihissalam. Kaum zalim yang Allah laknat dengan menjungkir balikkan kota Sodom dalam semalam.

Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit. Maka Kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras.” (TQS. Al Hijr: 73-75).

Di dalam Al Quran, Allah menyebutkan bahwa perilaku menyimpang L687, lesbian, gay, homoseksual, dan transgender merupakan perbuatan fahisyah. Menurut Muhammad al-Hijazi dalam at-Tafsir al-Wadhih, menyebutkan bahwa makna fahisyah adalah suatu perbuatan yang menjijikkan, buruk, keji, dan sangat membahayakan.

Firman Allah dalam surah al-‘Ankabut ayat 28, yang artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya, (‘kamu benar-benar melakukan perbuatan yang sangat keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu’).

Tidak hanya bertentangan dengan norma agama, perilaku LGBT menyalahi fitrah manusia yang hidup berpasangan dalam ikatan pernikahan untuk melanjutkan keturunan. LGBT menyalahi dan merusak tujuan dan fungsi pernikahan, yaitu organ reproduksi yang sehat dan halal, serta merusak mental-spiritual dan masa depan manusia. Bisa dibayangkan, jika mayoritas manusia berperilaku seperti kaum Nabi Luth alaihissalam, niscaya punahlah kehidupan manusia di muka bumi.

Allah menyebutkan kaum penyuka sesame jenis sebagai umat yang melampaui batas. Bagaimana tidak, hewan saja yang lebih rendah dari manusia, tidak pernah mendatangi sesama jenis untuk memenuhi nafsunya.

Sedangkan manusia, Allah karuniai akal untuk memilah antara yang halal dan haram, antara hak dan batil, maka seyogianya manusia berperilaku lebih terhormat dibandingkan hewan.

Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara’: 165-166)

 

Lantas Bagaimana LGBT dalam Pandangan Medis?

Perilaku LGBT bukanlah fenomena baru, perilaku tersebut terus menuai pro dan kontra. Jika delapan atau sepuluh tahun lalu masih sembunyi-sembunyi, seiring waktu, para pelaku semakin eksis dan menuntut hak yang sama di ruang publik. Ironis, perilaku menyimpang tapi ingin diakui.

Perilaku menyimpang, dengan hubungan seksual tak lazim, yaitu seks anal disinyalir memiliki resiko tinggi terkena penyakit kanker anal. Selain itu, seks oral juga disinyalir berpotensi menyebabkan kanker mulut, meskipun kebiasaan merokok bisa pula menjadi penyebab seseorang mengidap kanker mulut.

Para pelaku LGBT yang memiliki gaya hidup seks bebas dengan banyak orang, disinyalir berpotensi tinggi tertular virus HIV/AIDS. Bahkan disebutkan bahwa LGBT, 60 kali lipat lebih mudah tertular HIV-AIDS, dan penularan yang paling mudah adalah melalui dubur.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini penyakit HIV/AIDS belum juga ditemukan obatnya. Jadi bisa dibayangkan, para pelaku LGBT tidak hanya menzalimi diri mereka sendiri, tetapi juga menzalimi orang lain, apalagi jika pelaku memiliki pasangan yang sah. Sebab, ada pula pelaku lesbian, atau homoseksual, yang menikah untuk menutupi perilakunya yang menyimpang.

Bisa dibayangkan dampak yang ditimbulkan dari perilaku terlarang ini. tidak hanya generasi menjadi punah, tapi juga menyebarkan penyakit berbahaya, dan yang utama adalah mengundang murka Allah.

Sanksi Islam

Oleh sebab itulah, Islam tidak mengakui keberadaan LGBT, Islam juga mengharamkan kampanye, propaganda atau apa saja yang berisi seruan terhadap perilaku laknat ini. Islam mengharamkan LSM, influencer, penulis buku, atau siapa saja yang terlibat dalam gerakan mendukung, dan menyebarkan paham LGBT. Mereka juga akan dijatuhi sanksi jika melakukan propaganda LGBT. Sebagaimana yang Allah timpakan kepada istri Nabi Luth alaihissalm –bukan pelaku-, tetapi mengabari kaumnya akan kedatangan para malaikat yang tampan ke rumah Nabi Luth.

Umat perlu memahami bahwa menghentikan perilaku LGBT tidak cukup dengan celaan dan makian. Tetapi ada tindakan preventif sesuai syariat Islam.

Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR Abu Dawud).

Karenanya, tidak layak bila seseorang, apalagi mengaku Islam menghalalkan perilaku LGBT, sebab larangan LGBT adalah berdasarkan syariat.

Firman Allah dalam surah an-Nahl ayat 116: “Haram bagi seorang Muslim menghalalkan atau mengharamkan sesuatu yang bertentangan dengan hukum Allah subhanahu wa taala.” (TQS an-Nahl ayat 116)

Dengan demikian, harus ada aturan yang melindungi umat, mengembalikan fitrah manusia, Hidup berpasang-pasangan dalam ikatan pernikahan, sebagaimana Allah perintahkan.

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (TQS An Nur ayat 32).

Wallahualam bis shawab

 

[LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis