Hukuman Mati: Layak atau Tidak?

Melansir dari Tirto.id (13/01/2022), bahwa Herry Wirawan (36) dituntut oleh kejaksaan tinggi dengan hukuman mati. Tuntutan itu didasari oleh perbuatan keji Herry yang sudah memerkosa 13 santriwati di Madani Boarding School, Bandung, Jawa Barat selama 2016 hingga 2021. Tidak hanya tuntutan mati, Herry juga dikenakan tuntutan untuk membayar denda Rp500 juta dan membayar biaya restitusi kepada para korban Rp331 juta. Serta sanksi non material berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan hukuman kebiri kimia.

​Hukuman mati tersebut pun jadi polemik, banyak penolakan yang dilontarkan. Seperti yang dinyatakan Peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati yang menilai sanksi hukuman mati itu tidak sesuai dengan Pasal 67 KUHP. Begitupula yang disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi yang mengatakan bahwa hukuman mati tidak efektif mencegah kekerasan seksual.

Beginilah saat sistem demokrasi sekuler diterapkan, hukuman yang ditawarkan tidak diatur dengan jelas. Alih-alih memberi ketentraman dan keadilan pada korban, hukuman untuk pelaku kejahatan saja masih jadi bahan perdebatan. Sistem demokrasi sekuler yang memisahkan peran agama dari kehidupan dan sudah sejak lama diterapkan di negri ini nyatanya tidak mampu menyelesaikan problematika yang terjadi di tengah kehidupan manusia. 

​Hukuman penjara yang ada tidak membuat efek jera, bahkan kasus kejahatan seksual di negeri ini semakin meningkat. ​Berbeda dengan syariat Islam yang telah sempurna mengatur tentang segala sesuatu dalam kehidupan ini. Islam memiliki sistem sanksi tegas bagi semua pelanggar hukum. Terutama dalam kasus ini hukuman bagi pelaku kejahatan seksual. Jika pelakunya muhshan (sudah menikah) sanksinya adalah had zina, yaitu dirajam (dilempari batu) hingga mati. Jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah), sanksinya berupa jilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan setahun. Semua dilakukan di khalayak umum, dalam artian tidak di tempat tertutup. Tujuannya yakni memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus sebagai tindak pencegahan agar siapapun yang menyaksikan hukuman itu berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan serupa karena hukumannya yang tegas, jelas dan tidak ringan.

Hanya dalam sistem Islam saja yakni khilafah hukuman yang adil dan dapat membuat jera bisa ditegakkan.

Wallahu’alam

Nurul Amaliah

[ra/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis