Kebocoran Data Tanggung Jawab Siapa?

Kasus dugaan kebocoran data pribadi pada aplikasi Indonesia Health Alert Card atau eHAC yang dibesut Kementerian Kesehatan. Sebelumnya selain eHAC, terdapat beberapa kasus kebocoran data lain yang dikelola pemerintah seperti kasus bocor data penduduk Indonesia dari KPU dan kasus kebocoran data BPJS. Menurut Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP), kebocoran data terjadi karena masih terdapat aspek yang masih nihil dalam regulasi sektoral saat ini adalah kewajiban pengendali data, untuk memastikan bahwa pemroses data telah mengimplementasikan upaya-upaya teknis dan organisasional untuk mengamankan data pribadi yang diprosesnya (2/9).

Sebagian besar orang begitu menjaga kerahasian data pribadinya. Pastinya tak ingin data pribadinya diketahui pubik. Kecuali jika data pribadi diperlukan sebagai persyaratan tertentu semisal pelengkap administrasi atau registrasi. Mau tak mau akan memberikan data pribadi secara sukarela.

Sayangnya banyak pihak tak bertanggung jawab terhadap keamanan data pribadi. Padahal banyak bermunculan tindak kejahatan atau kriminal yang terjadi akibat kebocoran data pribadi seseorang yang dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Semisal maraknya penipuan (pinjaman online, KTP palsu, jual beli palsu dan sebagainya) yang memanfaatkan data curian.

Apapun alasan penyebab kebocoran data seharusnya menjadi evaluasi. Karena kebocoran data tak hanya terjadi sekali saja. Kerahasiaan data pribadi adalah hak pemilik data yang tak layak tersebar luas dan wajib dijaga. Pastinya setiap warga negara ingin keamanannya terjamin. Jika telah terjadi kebocoran data dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, siapa yang harus bertanggung jawab?

Nanik Farida Priatmaja

[hw/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis