Cara Islam Berantas Gurita Narkotika

Oleh: Ummu Syifa (Pemerhati Sosial)

 

Lensamedianews.com-Juni tahun lalu, publik digemparkan dengan terungkapnya kasus narkoba jenis sabu yang berasal dari Iran seberat 402 kg. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi transaksi sabu dari Iran dengan metode ship to ship di tengah laut Samudera Hindia.

Total barang bukti berupa 341 bungkus plastik dengan berat bruto per bungkus 1.180 gram atau 402.380 gram (402 kg) sabu. Jika per 1 kg dipakai untuk 4.000 orang, penyitaan 402 kg sama dengan menyelamatkan 1.608.000 jiwa orang (www.merdeka.com). Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Setelah pengembangan kasus ini, akhirnya polisi berhasil membekuk 14 tersangka yang terdiri dari 3 WNA asal Iran, 1 WNA asal Pakistan, dan 10 orang WNI. Awalnya Pengadilan Negeri Cibadak memvonis 13 terpidana dengan hukuman mati dan hanya 1 orang yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun kurungan. Namun Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman mati bagi 6 terpidana menjadi kurungan penjara 15-18 tahun, setelah banding diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Keputusan ini tentunya kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas pengedarnya. Berbagai pihak juga menyatakan kekecewaaannya atas putusan tersebut. Di antaranya sejumlah anggota DPR pun heran dan geram dengan putusan hakim.
“Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar,” kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto.

Didik juga mengatakan, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata. Tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Berbagai upaya menumpas peredaran narkoba seolah tiada akhir. Transaksi bisnis haram ini ibarat labirin yang tidak diketahui jalan keluarnya. Bahkan, sudah menjadi rahasia umum, tak sedikit kasus narkoba justru dikendalikan dari sel tahanan. Aparat yang seharusnya menindak, justru banyak terlibat dalam bisnis haram ini. Seperti kasus narkoba yang menjerat Kapolsek Astananyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya. Tentu kita bertanya-tanya, mengapa bisnis narkoba ini begitu sulit untuk ditumpas?

Pemberantasan narkoba sejatinya tidak akan tuntas, kecuali dengan penanganan yang sistemik. Dibutuhkan tiga pilar utama dalam memberantas bisnis haram ini, yaitu dari sisi individu, kontrol masyarakat, dan peran negara dalam menegakkan aturan. Peran negara ini sangat penting, karena negaralah yang berwenang memberikan sanksi tegas, yang akan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Hukuman yang tegas ini juga berfungsi sebagai tindakan preventif bagi yang ingin coba-coba melakukannya, sehingga dapat meminimalisasi munculnya kasus-kasus serupa.

Sesungguhnya, penanganan yang sistemik tersebut telah kita temukan dalam Islam. Islam mempunyai gambaran yang khas dalam mengharmonisasikan tiga unsur ini. Pertama, penerapan Islam akan melahirkan individu-individu yang bertakwa, yang menyandarkan segala amal perbuatannya pada aturan Allah saja.

Ketakwaaan individu ini akan memunculkan kesadaran hubungannya dengan Allah, bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatannya. Dalam Islam, narkoba adalah termasuk khamr yang jelas-jelas haram untuk dikonsumsi atau diedarkan. Sehingga individu bertakwa ini akan menjauhkan dirinya dari perbuatan tersebut dan tidak akan sekali-kali mencoba untuk mencicipinya.

Kedua, adanya kontrol masyarakat dengan amar ma’ruf nahi mungkar. Masyarakat yang memiliki perasaan, pemikiran dan terikat pada syariat, akan senantiasa saling peduli satu sama lain, saling menasihati dalam kebaikan, dan berupaya mencegah jika ada yang melakukan kemaksiatan. Hal ini sangat berbeda dengan masyarakat dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini, yang cenderung individualis, bahkan menganggap kemaksiatan adalah urusan masing-masing yang tak perlu dicampuri.

Ketiga, peran negara dalam menerapkan aturan dan sanksi tegas sesuai dengan syariat Islam, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi. Dalam Islam, para pengguna atau pengedar narkoba akan dikenai sanksi ta’zir sesuai keputusan qadhi/hakim, bisa dicambuk, dipenjara, bahkan hukuman mati jika kejahatannya memang berat.

Ketiga pilar inilah akan mencegah berulangnya kasus narkoba, sekaligus akan memutus kasus hingga ke akar-akarnya. Namun, yang perlu digaris bawahi, solusi sistemik ini akan sulit diterapkan dalam sistem sekuler seperti saat ini. Maka, tugas besar kita adalah mengembalikan lagi kehidupan Islam dengan penerapan Islam secara menyeluruh oleh Daulah Islamiyah. Wallahu’alam bishawab. [LM/Mi]

Please follow and like us:

Tentang Penulis