Siapakah yang Menjaga Keamanan rakyat?

Oleh : Emmy Emmalya

(Pegiat Literasi)

 

Lensa Media News – Sekarang ini tugas kepolisian di Indonesia sering kali tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sebagai contoh aktivitas kepolisian yang terlibat dalam kegiatan penguatan ekonomi seperti yang terjadi di kota Bogor.

Seperti yang dilansir dari radar bogor, jum’at 4 juni 2021 dimana Polresta kota Bogor berkolaborasi dengan Kadin dan PHRI mengadakan pameran UMKM flora dan fauna dalam rangka untuk membangkitkan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini diperkuat dengan adanya pernyataan dari Kapolresta kota Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, yang mengatakan bahwa hampir dua tahun menjalani situasi pandemi Covid-19, sejak Januari 2020 tahun lalu sampai saat ini, Polresta Bogor Kota sudah melakukan 30 kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan termasuk kegiatan ekonomi untuk memulihkan perekonomian masyarakat. (RadarBogor, 4/06/21)

Dengan fenomena seperti itu, lalu muncul pertanyaan, apa sebenarnya fungsi dari kepolisian? Bukankah semestinya polisi itu menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat? Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dari pasal tersebut terlihat jelas bahwa fungsi kepolisian adalah menjaga dan melindungi masyarakat dari berbagai gangguan keamanan, bukan malah mengurusi kesehatan dan ekonomi masyarakat. Karena untuk menangani kesehatan dan ekonomi masyarakat sudah ada instansi atau lembaga pemerintah yang bertugas untuk itu. Jangan sampai fungsi kepolisian tumpang tindih dengan instansi lain.

Akibatnya kepolisian tidak bisa fokus pada tugas yang seharusnya dan kejahatan yang terjadi di masyarakat semakin merajalela tanpa penanganan yang serius. Kepolisian seharusnya bertugas untuk berpatroli di tengah-tengah masyarakat untuk memastikan keamanan dan keselamatannya. Bukan malah masyarakat harus keluar uang untuk membayar jasa keamanan.

Hal tersebut tidak menjadi masalah bagi masyarakat yang memiliki kelebihan uang untuk membayar jasa keamanan. Bagaimana dengan rakyat biasa? Mereka hanya bisa pasrah dengan menjaga keselamatan dan keamanan mereka sendiri dari berbagai tindak kejahatan.

Sungguh miris, di alam Kapitalis saat ini, di mana semua dinilai dari materi. Semua fungsi akan berubah sesuai dengan di mana sumber materi itu berada. Apapun akan dilakukan asalkan bisa menghasilkan materi.

Hal demikian tentu tidak akan terjadi dalam sistem Islam yang pernah diterapkan selama kurang lebih 13 abad lamanya. Dikutip dari buku Struktur Negara Khilafah karya Syekh Taqiyuddin An Nabhani, disebutkan bahwa kepolisian dalam Islam itu berada dibawah Departemen Keamanan Dalam Negeri dan berada dalam pengontrolan sepenuhnya dari khalifah.

Adapun tugas-tugas Departeman Keamanan Dalam Negeri adalah menjaga keamanan dalam negeri dan keselamatan masyarakat. Beberapa hal yang menganggu keamanan dalam negeri di antaranya murtad, bughot yakni melepaskan diri dari negara baik disertai dengan aktivitas penghancuran atau pengrusakan terhadap pusat-pusat strategis di dalam negeri ataupun menantang negara dengan senjata.

Termasuk menjaga keamanan masyarakat dari kejahatan pencurian, perampasan, perampokan dan pembunuhan serta tindakan-tindakan kejahatan lainnya.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa dalam Islam tugas satuan polisi adalah untuk menjaga sistem, mengelola keamanan dalam negeri, dan melaksanakan seluruh aspek implementatif.

Hal ini berdasarkan hadis Anas yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menjadikan Qais bin Saad sebagai kepala polisi. Ini menunjukkan bahwa polisi berada di samping penguasa.

Makna polisi berada di samping penguasa adalah polisi berperan sebagai kekuatan implementatif yang dibutuhkan penguasa untuk menerapkan syariah, menjaga sistem dan melindungi keamanan termasuk melakukan patroli di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, suatu hal yang keliru apabila masyarakat mengupah satpam untuk menjaga keamanan lingkungan di sekitar rumahnya karena praktik itu termasuk aktivitas patroli. Sementara patroli merupakan kewajiban negara dan aktivitas itu merupakan tugas polisi.

Dengan demikian maka alangkah anehnya apabila tugas polisi sekarang ikut berkecimpung dalam kegiatan peningkatan kesehatan dan ekonomi masyarakat. Lalu siapa yang menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dan negara?

Wallahu a’lam bisshawab

 

[LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis