E-KTP Transgender, Pengakuan kah?
Oleh: Rochma Ambarwati
Lensa Media News – Wacana baru dihembuskan oleh Kementrian Dalam Negeri. Hal ini terkait dengan penerbitan E-KTP bagi transgender. Alasan yang dikemukakan adalah agar negara mampu memberikan pelayanan publik kepada setiap rakyatnya tanpa terkecuali, termasuk golongan transgender ini. Lalu, apakah ini bukti pengakuan negara bagi golongan yang merasa identitas dirinya atau jenis kelaminnya berbeda dengan identitas yang telah diberikan Allah SWT sejak lahir?
E-KTP Transgender
Kemendagri melihat fenomena banyaknya transgender yang tidak mampu untuk mengakses kepemilikan kartu identitas. Kemudian, diinisiasilah wacana untuk penerbitan E-KTP untuk transgender.
“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh melalui rapat virtual Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dengan Perkumpulan Suara Kita. Menurut Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, hal tersebut dilakukan karena para transgender kerap menemui hambatan saat mengurus administrasi terutama untuk mengakses layanan publik. (pikiranrakyat.com, 25 April 2021)
Pengakuan Negara?
Pemerintah dengan pihak terkaitnya yaitu Kementrian Dalam Negeri memberikan alasan pemberian E-KTP Transgender adalah untuk pemberian kemudahan akses bantuan, di mana hal ini sudah menjadi hak bagi setiap warga negara. Hanya saja, dirasakan bahwa ini alasan yang menyesatkan.
Negara ini sebagai negara dengan umat muslim terbesar di dunia seharusnya sudah sangat memahami bagaimana kedudukan kaum ini dihadapan Allah SWT. Hal ini termaktub dalam Surat An-Naml ayat 54 yang memiliki arti: “Dan (ingatlah kisah) Lut, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji), padahal kamu melihatnya (kekejian perbuatan maksiat itu)?”
Sangat terang dapat dipahami bagaimana Allah SWT telah menerangkan pada kita bahwa apa yang dilakukan oleh golongan ini termasuk dalam perbuatan maksiat. Negara sebagai pengatur urusan rakyatnya tentu sudah selayaknya untuk menghentikan gelombang kerusakan yang disebabkan oleh kaum LGBT ini. Bukan sebaliknya, malah seakan mengamini perbuatan mereka yang sudah jelas-jelas menyimpang dengan memberikan restu penerbitan kartu identitas bagi mereka.
Negara sudah selayaknya memberikan edukasi kepada mereka bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebuah perbuatan yang tercela. Negara harus mendorong mereka untuk bertaubat atau pun mengasingkan mereka agar tidak sampai memberikan pengaruhnya kepada masyakarat luas.
Inilah tugas negara yang harusnya mengawal setiap rakyatnya agar semakin mudah untuk menjalankan kebaikan. Dan jika memang ada rakyatnya yang menyimpang, sudah tugasnya pula untuk memberikan peringatan dan menyadarkan agar tidak melakukan perbuatan itu. Bukan malah mendukung perbuatan tak benar tersebut.
[ra/LM]