Haruskah Transgender Diberi Ruang?

Oleh: Kunthi Mandasari

(Pegiat Literasi) 

 

Lensa Media News – Kaum transgender kini patut berbahagia. Pasalnya pemerintah telah memberi kemudahan para transgender untuk mendapatkan kartu identitas. Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan membantu para transgender mendapatkan KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) (kompas.com, 25/04/2021).

Dalam KTP-el tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin “Transgender”. Kolom yang ditampilkan hanya dua kolom, yaitu laki-laki dan perempuan. Nama yang ditampilkan pun adalah nama asli bukan nama alias. Mencontoh pada kasus perubahan jenis kelamin Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang atau yang sebelumnya bernama Aprilia Menganang.

Pada hal secara fakta Serda Aprilio dipastikan berjenis kelamin lelaki. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Aprilia mengalami kelainan hipospadia serius sejak lahir yang membuatnya dikira memiliki organ kelamin perempuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan (di RSPAD Gatot Subroto), dilihat dari urologi ternyata Sersan Manganang lebih memiliki organ-organ jenis kelamin laki-laki dan bahkan tidak ada organ internal jenis kelamin wanita. Kemudian pemeriksaan hormonalnya juga begitu, hormonalnya normal, hormon testoteronnya juga diukur sehingga secara faktual dan ilmiah kita bisa meyakini bahwa Manganang lebih memiliki hormonal yang masuk kategori normal laki-laki.

Maka kondisi Serda Aprilia tidak bisa digunakan untuk membenarkan keberadaan kaum transgender. Sebab dari awal Serda Aprilia mengalami hipospadia sedangkan kaum transgender dengan sengaja menyerupai lawan jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam aktivitas seksual.

Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadits bahwa “Rasulullah saw mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad, 1/227 & 339).

Maka setiap pelanggaran terhadap syariat patut mendapatkan hukuman. Jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan. Rasulullah saw telah mengutuk orang-orang waria (mukhannats) dari kalangan laki-laki dan orang-orang tomboy (mutarajjilat) dari kalangan perempuan.

Rasulullah saw berkata, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.” Maka Rasulullah saw pernah mengusir Fulan dan Umar ra juga pernah mengusir Fulan” (HR. Bukhari no 5886 dan 6834). (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1306).

Dalam Islam, gender memiliki tempat yang sangat penting. Karena dari penentuan gender inilah berbagai hukum ditentukan. Adapun laki-laki dan perempuan dalam beberapa aspek hukum pelaksanaannya berbeda. Dengan adanya perubahan gender tanpa adanya alasan syar’i akan turut merusak tatanan hukum Islam lainnya. Oleh karenanya, penting untuk menindak pelaku penyimpangan gender.

Jika di zaman Rasulullah saw para pelaku transgender diusir dari tempat tinggal mereka. Maka saat ini pun mereka tidak layak mendapatkan pengakuan dari negara apalagi dipermudah untuk mendapatkan kartu identitas. Namun, sistem sekularisme yang diterapkan telah memberi ruang kebebasan. Meski bertentangan dengan fitrah dan syariat Islam, kebebasan tetap dijunjung tinggi keberadaannya.

Mereka pun berdalih bahwa setiap orang memiliki hak yang sama seperti masyarakat pada umumnya. Selama ini mereka sulit mendapatkan identitas serta belum tersentuh bantuan padahal kondisi mereka ada yang memprihatinkan.

Alasan-alasan kemanusiaan selalu digunakan sebagai pembenaran. Padahal jika mereka hidup sesuai kodrat yang digariskan, hidup mereka akan lebih mudah. Adapun langkah yang lakukan pemimpin sekuler ini merupakan bentuk pengakuan terhadap eksistensi kaum transgender.

Dampaknya, orang semakin bebas mengekspresikan perilaku maupun memilih gender mereka. Gelombang kerusakan oleh pengaruh LGBT kian memprihatinkan. Padahal Allah jelas telah mengharamkan perbuatan ini. Ketika Allah telah murka, maka hanya tinggal menunggu waktunya saja azab akan ditimpakan.

Seharusnya, negara berupaya untuk menghapus keberadaan transgender. Baik dengan mengedukasi mereka untuk kembali ke kodratnya ataupun menjatuhkan sanksi pengusiran agar mereka jera. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah saw, bukan sebaliknya justru memberi ruang untuk mereka semakin berkembang.

Wallahu’alam bishshwab.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis