Penistaan Agama Berulang, Buah Penerapan Sistem Sekular

Oleh: Ulfa

(Mahasiswi Unsultra)

 

Lensa Media News – Kasus penistaan agama di negara ini sering terjadi. Meski berpenduduk mayoritas muslim, namun kasus penistaan agama dan simbol Islam justru sering berulang. Ironis!

Kasus penistaan yang terbaru dilakukan oleh seorang youtuber yang menghina Nabi Muhammad SAW dan menghina kesucian Allah SWT. Selain itu, dia mengaku sebagai nabi ke-26. Dia menantang siapa saja yang bisa melaporkannya ke kantor polisi akan diberikan imbalan uang.

Sebagai seorang muslim kita harus membela Allah dan rasul-Nya. Siapa saja yang menghina rasul berarti menghina Islam dan ini tidak boleh dibiarkan. Sanksi harus diberikan, sebab jika tidak maka episode penistaan agama akan terus berlanjut dan terus berulang. Para penista selalu berlindung atas nama kebebasan HAM. Padahal HAM dalam demokrasi hanyalah kebebasan untuk menistakan Islam.

 

Demokrasi, Akar Masalah

Sebelumnya penistaan agama sudah pernah terjadi, tapi hukum berjalan lambat bahkan berhenti. Mereka merasa kebal hukum jika berhubungan dengan penistaan agama Islam. Apakah ini tabiat asli dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berpikir dan berpendapat? Sebab demokrasi, anak dari sekularisme akan memisahkan urusan agama dari negara.

Padahal pernyataan para penista agama dipublikasikan sehingga berpotensi menyakiti hati umat Islam. Tidak adanya proses hukum yang jelas terhadap pelaku penistaan agama sehingga mereka merasa di atas angin. Inilah ironi demokrasi.

Penistaan agama dibiarkan sementara kritikan dan masukan pada pemerintah dianggap ujaran kebencian yang ditindak pidana. Dengan demikian, pasal ujaran kebencian menjadi pasal karet yang digunakan untuk menakut-nakuti siapa saja yang dianggap sebagai musuh rezim.

Sementara itu, penistaan terhadap agama dianggap biasa dan bahkan dilakukan penguasa rezim. Sebut saja misalnya pembakaran bendera tauhid yang tidak pernah diproses hukum. Bahkan aparat merampas bendera tauhid dan mengkriminalkan siapapun yang memiliki bendera tersebut.

 

Islam, Solusi Satu-satunya

Untuk menghentikan kasus penistaan agama, baik agama Islam maupun agama lainnya, negara harus mengembalikan posisi agama pada tempatnya, yaitu memfungsikan syariat Islam sebagai sumber hukum dalam mengatur urusan umat. Juga menjadikannya orientasi dalam membangun negara.

Dalam Islam negara harus dibangun di atas landasan akidah Islam. Negara wajib melindungi kemuliaan Islam, wajib membina keimanan dan melindungi ketakwaan individu rakyat. Ketakwaan individu akan melahirkan sikap mengagungkan Islam, penghinaan terhadap simbol Islam atau syiar-syiar Islam itu tidak akan terjadi.

Sebagaimana firman Allah SWT. yang artinya: “Demikianlah (perintah Allah). Siapa saja yang mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (TQS al-Hajj (22): 32). Dalam hal ini negara dapat kembali menerapkan sistem Islam yang benar-benar menjamin hukum yang adil dan bersikap tegas terhadap penista agama sebab hal ini berkaitan dengan akidah.

Wallahu ‘alambishawwab.

[lnr/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis