Korupsi Hilang dengan Penerapan Sistem Islam
Oleh Tri Sundari, A.Ks.
Lensa Media News – Akhir-akhir ini kita sering mendengar pemberitaan tentang tertangkapnya para pelaku korupsi. Sanksi yang diberikan oleh penegak hukum dalam rangka memberantas korupsi, tidak menyurutkan keinginan para koruptor untuk melakukan aksinya.
Riset yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI), kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai perilaku korupsi, yang terjadi di instansinya menunjukkan hasil yang cukup memprihatinkan.
Riset tersebut dilakukan pada tanggal 3 Januari-31 Maret 2021, dengan menggunakan metode multistage random sampling yaitu metode yang dilakukan melalui wawancara tatap muka.
Menurut Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, dari hasil survey tersebut menunjukkan bahwa 3,1 persen sangat tahu dan 22,4 persen cukup tahu, terjadinya korupsi yang terjadi di instansinya.
Dari hasil survey tersebut ada beberapa bagian paling korup yaitu bagian pengadaan barang, bagian perizinan usaha, bagian keuangan, bagian pelayanan, dan bagian personalia. (Republika.co.id, 18/04/2021)
Dilansir dari Merdeka.com, 18/04/2021,
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tak menampik masih mendapati PNS atau ASN yang terjerat korupsi. Lebih lanjut Tjahjo menyebutkan bahwa setiap bulan Kemenpan RB memecat tidak hormat para PNS korup.
Perbuatan korupsi merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Perbuatan korupsi biasanya dilakukan oleh orang-orang yang kurang pengawasan. Sejatinya perbuatan korupsi merupakan perbuatan yang bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan rakyat.
Pemerintah pada dasarnya sudah mengeluarkan berbagai peraturan tentang pemberantasan korupsi. Akan tetapi sanksi yang diberikan seolah tidak membuat efek jera bagi para koruptor tersebut. Bahkan perilaku korupsi semakin menjadi.
Korupsi dalam sistem sekuler merupakan problem sistemik, akan tetapi solusi yg diambil oleh penentu kebijakan bersifat parsial, misalnya dengan ancaman pemecatan dan pemberian sanksi, sehingga akar permasalahan perilaku korupsi tidak tersentuh.
Sejatinya kembali pada sistem Islam merupakan satu-satunya sistem yang mampu mengatasi problem kronis korupsi. Karena dengan sistem Islam, negara akan meriayah rakyatnya dengan baik. Sehingga perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam akan dapat dihindari.
Selain itu juga dalam sistem Islam, sanksi yang diberikan kepada para koruptor sangat tegas, sehingga perilaku korupsi tidak akan semakin berkembang pesat, bagaikan jamur di musim hujan.
Dalam Islam semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Sistem Islam tidak tebang pilih, siapapun yang melanggar akan dikenai sanksi, sangat berbeda dengan kondisi saat ini, hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dengan sistem Islam, hukum akan tajam meskipun kepada para penguasa.
Para pelaku koruptor akan dikenai sanksi ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim, sesuai dengan besar atau kecilnya kesalahan orang tersebut. Dari mulai dijatuhkan sanksi paling ringan yaitu teguran hingga sanksi paling berat yaitu hukuman mati. Dengan demikian para pelaku korupsi tersebut akan mempunyai efek jera, karena sanksi yang diberikan tegas dan berlaku bagi semua rakyat. Wallahu a’lam bishawwab.