Syariah Islam, Pembasmi Miras

Oleh: Imas Gia Ariyani
(Lembang) 

 

Lensa Media News – Ramainya kabar perizinan investasi miras di negeri ini nampaknya cukup menyita banyak perhatian dari berbagai pihak. Dimulai dari tokoh politik, akademis hingga masyarakat. Tak heran bila semua elemen masyarakat serempak menyatukan suara untuk menolak keras perizinan investasi minuman haram ini, karena memang keburukan yang akan diakibatkan oleh konsumsi miras ini tak bisa kita hindari.

Miras telah terbukti sangat merugikan kehidupan manusia. Banyak sekali tindak kejahatan dan kekerasan yang dipicu akibat konsumsi miras ini, diantaranya kasus pembunuhan, pemerkosaan, perselisihan dan kejahatan lainnya. Di Amerika Serikat, suatu Lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obatan terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism an Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol.

Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan.

Begitu pula dengan negeri ini, banyak sekali fakta yang mengungkap aksi kejahatan yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Salah satunya kasus yang muncul baru-baru ini yaitu mengenai berita seorang oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak 4 orang. Tiga diantaranya meninggal. Salah satunya anggota TNI (Kompas.com, 26/02/2021).

Anehnya, walau minuman keras ini telah terbukti banyak mendatangkan keburukan bagi masyarakat dan negara, pemerintah tak juga kunjung sadar untuk benar-benar serius mencegah dan memberantas penyebarluasan miras di negeri ini. Namun, sikap pemerintah tersebut tidak lagi menjadi suatu hal yang aneh bila kita kaitkan dengan sistem kehidupan yang bercokol di negeri kita saat ini, yakni sistem demokrasi kapitalis.

Sebuah sistem kehidupan yang menjunjung tinggi kebebasan dalam segala hal, tujuan dari segala tujuan sistem ini hanya diarahkan pada pencapaian materi yang sebanyak-banyaknya tanpa memperdulikan lagi kondisi rakyat. Sedih memang jika rakyat terus dibiarkan hidup di bawah sistem yang rusak ini, karena rakyat akan terus menjadi korban yang diliputi oleh keburukan dan penderitaan yang tiada henti.

Berbeda dengan Islam, Islam adalah sebuah agama sekaligus sistem kehidupan yang akan memancarkan rahmat bagi seluruh umat manusia. Islam hadir ke tengah-tengah umat manusia untuk memberikan solusi yang tuntas atas seluruh permasalahannya. Kehebatan Islam dalam menjawab semua permasalahan manusia tiada lain karena Islam itu datang dari Sang Pencipta manusia yang mengetahui segalanya tentang manusia.

Islam telah menetapkan halal dan haram sebagai tolok ukur dalam melakukan suatu perbuatan. Maka, sungguh hanya sistem Islam lah yang benar-benar akan membawa keselamatan bagi seluruh umat manusia. Berkaitan dengan miras, Islam telah tegas mengharamkannya.

Sebagaimana dengan firman Allah SWT: “ Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah termasuk perbuatan syetan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS. Al-Maidah:90).

Selain itu, Islam juga melarang total segala sesuatu yang berkaitan dengan miras, seperti pabrik, produsen miras, distributor, penjual hingga konsumennya, Rasulullah SAW bersabda: “ Rasulullah SAW telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang diminta diperaskan; peminumnya; pengantarnya; yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan (HR. At-Tirmidzi).

Islam pun akan menetapkan sanksi bagi orang yang meminum miras, yakni sanksi berupa cambukan 40 atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib RA, menuturkan, ” Rasulullah SAW mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunnah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR. Muslim).

Adapun, bagi pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksinya diserahkan pada khalifah atau qadhi, sesuai dengan ketentuan syariah. Tentunya sanksi tersebut haruslah mendatangkan efek jera. Produsen dan pengedar khamr semestinya dijatuhi sanksi yang lebih berat, karena keberadaan mereka menjadi kunci tersebarnya bahaya dan keburukan dari miras tersebut.

Dengan demikian, telah nyata bahwa miras itu adalah minuman yang haram untuk dikonsumsi. Dan kini umat benar-benar membutuhkan sebuah sistem kehidupan yang mampu melindungi mereka dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh miras itu. Miras hanya akan bisa dibasmi secara total dengan penerapan syariah kaffah di tengah-tengah kehidupan umat dalam bingkai negara khilafah Islamiyah.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis