Fetish Berkedok Riset Akademis

Oleh: Siti Sa’adah
(Tenaga Pengajar – Parongpong Kabupaten Bandung Barat)

 

Lensa Media News – Sempat geger dan meresahkan masyarakat, terkait kasus fetish dengan kain jarik, berkedok riset akademis. Pasalnya, pelaku fetish berinisial “G”, sudah ditangkap oleh polisi di kampung halamannya tanpa perlawanan. Pada awalnya, kasus tersebut diungkap oleh salah satu korban fetish di media sosial twitter (Kamis , 30 Juli 2020).

Korban dalam akunnya mengaku berbeda universitas dengan “G”. Ia juga mengaku, “G” menfollow akun instagramnya dan intens mengajaknya berbincang pada tahun lalu. Dalam utas twitternya, korban menceritakan cara pelaku. Ia menceritakan, seorang mahasiswa UNAIR memintanya untuk membungkus tubuhnya dengan kain jarik selama 3 jam untuk kepentingan riset. Dengan pertimbangan berbagai alasan, akhirnya korban memenuhi permintaan tersebut. Untuk memperkuat bukti, korban juga melampirkan foto tubuhnya dibungkus kain jarik dan juga percakapan dengan “G”. Ia juga men tag di utas twitternya UNAIR dan Fakultas Ilmu Budaya UNAIR.

Kini, UNAIR telah menerima 15 pengaduan dari korban-korban tentang aksi tersebut. Tidak tinggal diam. Rektor dan Komite UNAIR mengeluarkan keputusan berupa sanksi bahwa “G” mahasiswa semester 10, didropout dengan sebab melanggar etik moral dan mencoreng nama baik kampus sebagai PTN. Namun, pihak kampus pun, sebelumnya telah melaksanakan pengklarifikasian tentang aksi tersebut kepada keluarga “G” secara virtual. Pihak keluarga sangat menyayangkan dan menyesali atas perilaku “G”. Kemudian, keluarga “G” menerima keputusan pihak kampus.

Fetish sendiri menurut ilmu psikologi adalah salah satu penyimpangan seksual, dimana seseorang memerlukan benda atau bentuk tertentu, baik itu bagian tubuh manusia maupun benda mati untuk merasakan kenikmatan dari rangsangan seksual. Objek tersebut mereka gunakan untuk pemuas birahi. Dan umumnya pelaku adalah laki-laki.

Memang, sungguh sangat disayangkan berkaitan dengan kasus tersebut bahwa pendidikan yang seharusnya mencerdaskan seseorang. Malah dijadikan jalan penyimpangan untuk memuaskan syahwat. Para pelajar yang menjadi penerus bangsa alih-alih belajar dengan serius menggapai cita-cita. Tapi tengah sibuk memenuhi fantasi seksualnya. Inilah salah satu ciri dari penerapan sistem sekuler liberalisme. Yakni berkembangnya pemikiran dan tekhnologi, namun tidak dibarengi dengan Iman.

Dalam pandangan lslam perbuatan fetish telah menyalahi aturan Allah SWT. Sesungguhnya Islam telah mengatur bagaimana cara menyalurkan naluri (Gharizah Na’u) dengan baik dan selamat.

Pertama, dengan menjaga pandangan untuk tunduk pada yang halal dan menjaga kemaluan dari yang haram. Allah Swt berfirman yang artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman. Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur [24] : 30)

Kedua, dengan jalan pernikahan yang telah Allah janjikan ketentraman bagi siapa saja yang telah melaksanakannya. Dan karena sesungguhnya Allah telah menciptakan makhlukNya berpasang – pasangan.
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” [QS. Ar. Ruum (30):21].

 

Wallahua’lam Bishawab

 

[LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis