Miris, Pelemahan Hukum di Indonesia Nyata Adanya
Oleh : Sulistyowati
LenSa Media News _ Deputi Direktur Amnesty Internasional Indonesia Widya Adiwena menilai hukum di Indonesia semakin lemah. Pasalnya, kriminalisasi kerap terjadi, terutama dari aparat kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.
Wirya mengungkap, tahun 2023 tiga aktivis Papua dihukum penjara dengan tuduhan makar karena menyuarakan pendapat mereka secara damai. Kemudian, aktivis lingkungan hidup Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang mengkritik budidaya udang di perairan Karimunjawa, Jawa Tengah, divonis bersalah atas ujaran kebencian di platform Facebook. Dalam kasus ini, Daniel Frits mendapat hukuman tujuh bulan penjara dengan denda Rp5 juta karena melanggar Pasal 45A Jo, dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. (www.idntimes.com, 26/04/2024)
Peristiwa ini menunjukan adanya ancaman kebebasan berekspresi masyarakat. Tidak hanya kiriminalisasi, pelemahan hukum juga terlihat dari kasus aparat menggunakan kekerasan untuk membubarkan aksi massa juga menjadi sorotan.
Perlu disadari bahwa penyebab pelemaham hukum di Indonesia adalah karena sistem hukum sekarang hasil dari kesepakatan manusia. Dalam sistem demokrasi kedaulatan hukum ditangan manusia. Manusia lah yang berhak membuat hukum, padahal manusia adalah makhluk yang lemah dan terbatas. Bahkan ketika manusia berdaulat atas hukum, hukum bisa diubah-ubah sesuai dengan kepentingan tertentu, hukum bisa bersifat tumpul keatas tajam kebawah . Akhirnya menimbulkan kekacauan hukum seperti yang dibahas oleh Amnesty Internasional Indonesia.
Kondisi ini tentu tidak akan terjadi jika hukum yang diterapkan bersumber dari sistem Islam. Islam mewajibkan untuk terikat dengan syariat dalam setiap aktivitasnya, menyandarkan keputusan apapun dengan syariat sehingga legislasi dalam sistem Islam menghasilkan produk hukum lengkap, harmonis selalu relevan dengan zaman dan membawa kebaikan serta kebahagiaan hakiki bagi masyarakat.
Hal ini niscaya terwujud karena kedaulatan hukum dalam sistem Islam hanya ditangan Allah yang Maha Sempurna dan Maha Adil maka pasti hukum yang diturunkan mengandung kesempurnaan, kebaikan, keadilan bagi seluruh manusia tanpa terkecuali.
Sebagaimana Allah berfirman “ Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah ayat 50)
Jelaslah sumber hukum dalam Islam berasal dari dalil-dalil syariat meliputi Al-Quran, As-Sunnah, Ijmak sahabat dan qiyas syar’i. Dengan kejelasan sumber hukumnya akan terhindar dari perselisihan karena rujukannya jelas dan baku yakni wahyu Allah SWT.
Maka meskipun seorang Khalifah memiliki hak untuk mentabani hukum namun tidak akan menetapkan hukum perundang-undangan berdasarkan keinginannya sendiri atau kepentingan mereka namun berdasarkan hukum syariat.
Dengan konsep hukum seperti ini keadilah hukum adalah keniscayaan, bukan utopis seperti dalam sistem kapitalisme saat ini.
Wallahualam Bisawab
(LM/SN)