Pornografi, Mustahil Diberantas dalam Sistem Kapitalisme

 

                Oleh: Safwatera Weny

 

LenSa Media News _ Indonesia sebagai negeri muslim terbesar menjadi pengakses situs porno terbesar ke empat di dunia, serta peringkat kedua pengunduh pornografi di internet. Makin suburnya kemaksiatan di negeri ini yang menjadikan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Satgas tersebut bakal melibatkan sejumlah kementrian dan lembaga (Republika.com 19/4/2024).

 

Saat ini perbuatan yang tak senonoh makin dinormalisasi bahkan dijadikan budaya, seperti pacaran yang makin bebas sampai hamil diluar nikah, prostitusi online dilegalkan, video porno makin diviralkan, konten-konten negatif banyak diminati generasi muda negeri ini. astaghfirullah ngeri banget kemaksiatan semakin bebas dan semakin subur, kenapa hal ini bisa terjadi? Jika kita cermati maraknya konten pornografi di negeri ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalisme demokrasi sekuler, sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, dan menjadikan manfaat sebagai tolak ukur terhadap segala sesuatu dan kebebasan bertingkah laku menjadi sesuatu yang diagung-agungkan tanpa peduli halal dan haram, sehingga berorientasi pada kemaksiatan yang berkembang subur.

 

Selama ada permintaan, sistem kapitalisme demokrasi akan memproduksi meski itu merusak generasi. Ironisnya bahkan pornografi menjadi sesuatu yang legal. Apalagi dalam kapitalisme pornografi termasuk shadow economy yakni transaksi ekonomi yang dianggap illegal tidak melanggar hukum karena bisa diperdagangkan. Bahkan negara mendapatkan hasil pajak yang menguntungkan dari pornografi, jadi dipastikan konten tak senonoh dibiarkan dan dipelihara.

 

Arus liberalisme dibiarkan semakin kuat melanda tayangan-tayangan negatif di media sosial seolah tidak ada rem nya berpeluang besar untuk membangkitkan syahwat. Sistem hari ini tidak mampu menciptakan lingkungan yang mendukung agar kejahatan termasuk kejahatan seksual tidak merajalela di masyarakat. Peraturan dalam sistem kapitalisme demokrasi tidak menyentuh akar persoalan, rancangan undang-undang yang dibuat hari ini lemah terhadap pelaku zina, asal suka sama suka dan tidak ada yang melaporkan maka bebas dari tindakan kriminal. Sementara sistem sanksi dalam kapitalisme tidak menjerakan pelakunya. Jadi kapitalisme demokrasi mustahil mampu memberantas pornografi.

 

Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam, yang mampu menyelesaikan persoalan pornografi. Islam memandang pornografi adalah kemaksiatan, sedangkan kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan. Apalagi industri maksiat jelas haram dan terlarang dalam Islam.

 

Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan, yakni menanamkan keimanan yang kuat sehingga muncul ketakwaan kepada Allah Swt, hanya takut kepada Allah Swt. Kewajiban menutup aurat bagi perempuan, menjaga pandangan, larangan berkhalwat, larangan ikhtilat, negara memberi kemudahan dengan menikah, kebolehan poligami, menerapkan sistem ekonomi untuk menjamin kesejahteraan rakyat, negara melarang dan mengontrol pornografi dan media yang merusak, menjalankan sistem pendidikan yang membentuk kepribadian islam, kontrol masyarakat dengan amar makruf nahi munkar, penegakan hukum Allah sebagai jawabir (penebus dosa) dan jawazir (efek jera).

 

Hanya dengan tegaknya syariat Islam secara kaffah dalam naungan khilafah Islam, pornografi dapat diberantas secara tuntas. Ayat Allah Swt yang maha dahsyat dalam Q.S Al-anfal: 24 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila dia menyerumu pada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu”.

Wallahu’alam bi ash-showab

(LM/SN)

Please follow and like us:

Tentang Penulis