Dukungan Kaum Pelangi Menguat, Kasus Sodomi Kian Meningkat

Oleh: Kunthi Mandasari

(Pegiat Literasi) 

 

Lensa Media News – Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau menangkap pemuda inisial ARD (20) lantaran melakukan tindakan penyimpangan seksual terhadap 6 orang bocah laki-laki. Pria asal Kecamatan Kelayang itu tega menyodomi 6 orang bocah yang baru berusia 8-13 tahun (merdeka.com, 18/07/2020).

Di tempat lain, Polisi menangkap Pria Bertato Naga karena diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap 8 Anak di Depok (pikiranrakyat.com, 18/07/2020).

Ada pula seorang PNS tenaga kesehatan asal Purwakarta, SPD (44) yang ditangkap setelah mencabuli banyak anak laki-laki di Karawang. Aksi bejat SPD akhirnya terbongkar setelah mencabuli dua bocah di dalam toilet pasar. Namun sebelum itu, ada sederet korban lain yang masih remaja dan bocah; Sebut saja DV (16), IG (16), SF (15), BS (13) dan AN (17) (detik.com, 16/07/2020).

Buruh pun tak ketinggalan menjadi pelaku sodomi. ES (47), seorang buruh serabutan diringkus Polres Subang. Pria itu mencabuli dua bocah laki-laki yang merupakan tetangganya sendiri dengan cara mengancam (detik.com, 16/07/2020).

Bahkan tua renta tak menghalangi dari aksi bejat. Seorang kakek di Aceh Besar, Aceh, DAR (49), ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua balita berusia dua dan tiga tahun. Pelaku dan korban masih satu keluarga (detik.com, 16/07/2020).

Kata siapa, menjaga anak perempuan saja yang memerlukan tenaga ekstra? Kenyataannya, menjaga anak laki-laki harus ekstra waspada. Pasalnya, pencabulan tak hanya mengincar kaum hawa. Kaum adam pun kini tak luput dari incaran.

Perlu diwaspadai, karena korban sodomi berpeluang besar menjadi pelaku sodomi dikemudian hari. Hal ini terjadi akibat trauma yang dialami di masa lalu dan memicu untuk melakukan perbuatan serupa. Atau bisa disebut sebagai aksi balas dendam.

Akhir-akhir ini pelaku sodomi kian marak ditemui. Tentu hal ini membuat orang tua khawatir. Terlebih ketika gema dukungan global terhadap kaum pelangi kian marak terjadi. Apalagi dukungan yang muncul berasal dari perusahaan-perusahaan raksasa kelas dunia. Seperti Apple, Microsoft, Google, Coca-Cola, Walt Disney, Visa, Mastercard, Yahoo, Chevron, Nike dan Unilever. Dengan adanya kucuran dana untuk mereka, keberadaan kaum pelangi akan semakin mendapatkan kedudukan.

Ditambah mereka selalu dibela oleh pegiat HAM. Bagi yang sama-sama suka mereka bebas berekspresi. Sedangkan korbannya yang mendapatkan paksaan harus berlapang dada menerima kekejian tindak pencabulan. HAM akan berdiri tegak kepada yang dianggap memerlukan, tak peduli jika orang itu adalah pelaku kejahatan. Prinsip yang dipegang, semua orang memiliki persamaan hak atas nama kebebasan.

Beginilah hukum sekuler kapitalis, pincang dalam menempatkan keadilan. Berpihak kepada saja yang miliki kekuatan. Sayangnya hukum ini tetap saja digunakan. Akhirnya kejahatan tak pernah berkurang, tetapi kian marak dilakukan.

Allah Swt. telah mengharamkan perbuatan sodomi. Pelakunya harus dihukum secara keras. Hukumannya tak main-main, yaitu hukuman mati. Bisa dijatuhkan dari gedung tertinggi atau dengan cara lain. Penerapan hukuman ini akan menimbulkan efek jera.

Bahaya perbuatan gay berupa praktik sodomi (liwath) sebenarnya telah jauh-jauh hari diperingatkan oleh Rasulullah SAW :
Sesungguhnya yang paling dikhawatirkan dari apa-apa yang aku khawatirkan atas umatku adalah perbuatan Kaum Luth. ” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, al-Hakim)

Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bersabda:

Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang mengamalkan perbuatan kaum Luth. ” (HR Ahmad, Ibn Hibban)

Di sisi lain, negara memiliki kewajiban untuk menutup seluruh celah menuju penyimpangan. Pemikiran liberalisme yang mengatasnamakan kebebasan pribadi dan berekspresi dalam penyimpangan seksual. Serta tidak boleh dikembangkan dalam masyarakat. Menjauhkan dan menghilangkan secara sistemik berbagai hal yang dapat merangsang hasrat untuk melakukan penyimpangan. Serta diberlakukannya hukum syari’at Allah secara kaffah.

Penerapan hukum syariat pada masalah LGBT akan menyelamatkan umat manusia dari dosa dan penyakit duniawi yang ditimbulkannya. Bahkan menyelamatkan manusia dari azab Allah Swt.

Allah Swt. berfirman:
Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (QS. al-Anfal: 25).

Wallahua’lam bishshawab.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis