Pergaulan dalam Sistem Kapitalisme VS sistem Islam Kaffah
Oleh: Atikah Mauluddiyah, S.Pd
(Mahasiswi Pascasarjana UM Jurusan Pendidikan Kejuruan)
Lensa Media News – Fenomena pergaulan bebas kini semakin marak. Mulai dari merokok, penggunaan narkoba, tawuran bahkan perzinaan. Dikutip dari laman news.detik.com, dua muda-mudi diamankan dalam mobil bergoyang yang terparkir di depan rumah Wakil Bupati Tuban, muda-mudi tersebut sempat berbuat mesum sebelum diamankan. Astaghfirullah betapa tidak tahu malu muda-mudi tersebut melakukan kemaksiatan bahkan di ranah publik.
Miris, pemuda-pemudi yang sejatinya merupakan agen perubahan malah melakukan tindakan tidak terpuji. Lebih jauh lagi mereka melakukan perzinaan yang jelas-jelas di larang agama. Pemuda-pemudi yang menjadi tumpuan negeri untuk memperbaiki kondisi bangsa malah sibuk dalam pusaran kebebasan yang kebablasan.
Demokrasi dengan asasnya menjamin kebebasan berperilaku membuat penilaian yang multitafsir di kalangan masyarakat terkait hakikat benar dan salahnya perbuatan. Definisi bebas melakukan segala sesuatu adalah asalkan tidak mengganggu orang lain meskipun menabrak halal dan haram dalam hukum Islam.
Disisi lain, hukum bagi pelaku zina masih terkategori ringan, yaitu 1 tahun kurungan penjara atau denda sekitar 50 juta (BAB XV Tindak Pidana Kesusilaan RKUHP, ayat 1, Pasal 417). Jauhnya para pemuda, keluarga, masyarakat hingga negara dari pemahaman Islam tentang interaksi pria dan wanita menjadikan masyarakat jauh dari pola pergaulan yang Islami.
Sistem Pergaulan dalam Islam
Kehidupan antara pria dan wanita secara asasnya adalah terpisah. Tidak boleh ada interaksi antara pria dan wanita kecuali yang dibolehkan dalam perkara tertentu, yakni perkara pendidikan, peradilan, kesehatan dan perdagangan. Islam memerintahkan laki-laki untuk menundukkan pandangannya sehingga menjaga pandangannya dari hal-hal yang haram dilihat. Batasan aurat bagi pria membuatnya berhati-hati dalam berpakaian sehingga tidak menampakkan auratnya yang berpotensi memunculkan naluri berkasih sayang terhadap lawan jenisnya.
Islam juga memiliki mekanisme untuk memuliakan wanita sehingga menghindarkan wanita dari perbuatan keji dan kemaksiatan. Larangan berkhalwat (berdua-duaan) antara pria dan wanita yang bukan mahromnya, tidak ada ikhtilat (campur baur antara pria dan wanita), yang ada hanyalah pernikahan antara keduanya. Wanita juga diperintahkan untuk menutup auratnya secara menyeluruh kecuali muka dan telapak tangan sebagai wujud penjagaan Islam terhadap wanita. Memberikan pahala tertinggi bagi wanita yang mengatur urusan rumah tangganya dengan baik yakni sebagai ummu wa rabbatul bayt.
Mendorong muslimah untuk terdidik sehingga memahami terkait hukum-hukum Islam atasnya dan menjalankannya dengan keikhlasan. Islam juga mengatur terkait kehidupan khusus wanita seperti ketika di dalam rumah, mobil pribadi, kamar dan lainnya, sehingga privasi terjaga dengan baik. Pengaturan ini menjamin interaksi pria dan wanita senantiasa sesuai koridor Islam dan terhindar dari bahaya kemaksiatan. Pengaturan pergaulan dalam Islam hanya mampu diterapkan tatkala negara juga memahami dan menerapkan Islam, yaitu Khilafah Islamiyah.
Wallahualam bish showab.
[ry/LM]