Prostitusi Marak, Islam Solusinya
Oleh : Adis Adilla Yunus
(Pelajar Madrasah di Medan)
Lensa Media News – Artis tersandung kasus prostitusi lagi. Dulu Vanesa Angel. Sekarang Hana Hanifah (HH). Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap basah HH dan seorang pria di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara sekitar pekan kedua bulan Juli. Bersama keduanya ditemukan alat kontrasepsi, ponsel dan kartu ATM. Bahkan kepada polisi HH mengaku telah dikirimkan uang sejumlah Rp 20 juta ke rekeningnya oleh pemesan. Pihak keamanan sebelumnya mendapat informasi tentang adanya tawaran jasa prostitusi artis dari warga Medan. Dari sinilah diduga kuat HH terlibat kasus prostitusi artis.
Kasus prostitusi kini marak terjadi baik artis maupun masyarakat biasa. Baik online maupun offline prostitusi terjadi tanpa memandang usia, status dan daerah. Misalnya, polisi juga telah menemukan 14 pasangan muda-mudi yang bukan suami istri sedang berprilaku mesum di sebuah indekos (Liputan6.com/03/05/2020).
Hal ini tentu saja menjadi PR kita bersama. Malangnya, walau kasus ini berulang kali terjadi tapi tak pernah ada solusi tuntas terutama dari negara. Tidak ada solusi yang membuat jera para pelaku prostitusi. Sebab tindak prostitusi sendiri tidak secara tegas dianggap sebagai tindak kriminal. Misalnya kasus Vanesa Angel, justru dihukum bukan karena kasus prostitusi online tapi karena kasus UU ITE. Sama halnya seperti artis lainnya hanya ditetapkan sebagai saksi atau korban perdagangan manusia. Hanya yang berperan sebagai mucikari yang dihukum, dan masih bisa ditawar. Sehingga seringkali hukuman mucikari terasa ringan hingga tak berefek jera.
Hal ini tentu tidak terlepas dari ideologi kapitalisme berbasis sekuler yang diadopsi Indonesia. Sistem ini menjadikan materi sebagai tolak ukur kebahagiaan, tanpa memandang halal dan haram. Konsekuensinya sistem kapitalis sekuler longgar terhadap kehidupan Hedonis. Hedonisme mendorong masyarakat untuk menyenangi kehidupan mewah. Terlihat salah satunya dari kehidupan para artis. Mereka hobi pamer kekayaan, mobil mewah serta rumah bak istana. Mereka terlihat berlomba-lomba untuk hidup paling mewah. Seolah memandang kemewahan menjadi keharusan.
Negara pun bertindak sekuler, dengan mengakui kebebasan berprilaku. Perzinaan tidak dianggap sebagai tindak kriminal. Sehingga pelaku perzinaan bisa lolos dari hukuman, kasus yang sama terus bermunculan. Telah tampak jelas bahwa sistem kapitalis sekuler sangat rusak dan merusak masa depan peradaban. Tentu kita semua tidak mau negeri ini tersungkur dalam jurang kehancuran karena telah membiarkan kemaksiatan berjalan dengan mulus.
Kasus prostitusi jelas membutuhkan solusi yang dapat menuntaskan masalah perzinaan sampai ke akarnya. Ideologi kapitalis yang menjadi sumber masalah tak akan pernah menemukan solusi karena sejatinya ideologi ini hanyalah ideologi buatan manusia yang serba lemah dan terbatas. Kembalilah pada Islam. Ideologi buatan Yang Maha kuasa ini pernah diterapkan di 2/3 dunia selama 13 abad. Dulunya prostitusi menjadi bagian dari kehidupan masyarakat jahiliyah. Namun, selama Ideologi Islam diterapkan kasus prostitusi tak pernah ada lagi. Mengapa demikian?
Hal ini karena ideologi Islam memiliki tiga pilar. Pilar pertama adalah ketakwaan pribadi. Standar perbuatan manusia diukur berdasarkan halal dan haram. Dalam surah Al – Isra 32, Allah sudah menetapkan untuk tidak mendekati zina. Maka dari itu setiap pribadi akan terikat dengan hukum Allah untuk tidak mendekati zina karena itu perintah Allah.
Kedua, kontrol masyarakat. Masyarakat dalam Islam memiliki perasaan, pemikiran dan aturan yang sama. Aturannya jelas aturan yang bersumber dari Al Quran dan As – sunah. Bila ada yang melakukan kesalahan maka setiap orang wajib saling nasehat – menasehati.
Ketiga, negara yang menerapkan Islam kaffah. Sistem Islam memiliki seperangkat aturan dalam menghilangkan kasus perzinaan. Islam memandang bahwa negara bertanggung jawab penuh dalam memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang menjadi sumber penghasilan bagi laki-laki atau kepala rumah tangga. Islam juga mengharuskan negara bertanggung jawab dalam memberikan biaya pendidikan gratis untuk mengedukasi sekaligus membimbing masyarakat agar memiliki tsaqafah Islam yang kuat.
Negara pun wajib menegakkan sistem hukum sanksi yang tegas kepada semua pelaku zina atau prostitusi. Kepada pelaku zina yang sudah menikah harus dihukum rajam yaitu dilempari batu. Bagi pelaku zina yang belum menikah dihukum jilid atau cambuk 100 kali lalu diasingkan selama satu tahun.
Selain itu negara juga wajib menerapkan kebijakan atau perundangan undangan yang mengatur dengan tegas keharaman semua bisnis yang mengarah atau berkaitan dengan prostitusi. Dengan aturan-aturan tersebutlah sistem Islam mampu melenyapkan praktik perzinaan atau prostitusi dari dunia ini. Dan penerapannya hanya dapat diwujudkan dalam institusi Khilafah Islamiyyah.
Wallahu’alam bissawab.
[ry/LM]