Mewaspadai Pengarusutamaan Moderasi Beragama
Islam sebagai sebuah agama, sudah sangat lengkap mengatur kehidupan secara global. Menjalankan syari’at Islam adalah kewajiban karena berkaitan dengan sah tidaknya sebuah amalan. Khilafah dan jihad merupakan bagian penting dari fiqh sebab berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan syari’at Islam.
Keputusan Menteri Agama no.183 tahun 2019 tentang PAI dan Bahasa Arab, meletakkan materi sejarah khilafah, jihad dan moderasi beragama secara korelatif dalam berbagai bentuk perjuangan muslim, dapat diartikan dengan memindahkan ajaran tersebut dari fiqh menjadi bagian sebuah sejarah. Hal ini tentu saja sangat membahayakan karena merupakan penyesatan sistematis melalui kurikulum moderasi. Akibatnya umat tidak mengenal secara lengkap ajaran agamanya dimana seharusnya generasi ini memperjuangkan tegaknya khilafah bisa berbalik arah menentang ajaran Islam dan menyingkirkannya dari kehidupan.
Tidak ada upaya lain untuk mencegah bahaya tersebut selain dengan menolaknya dan umat harus benar- benar kembali pada Islam agar terhindar dari bahaya pengrusakan akidah secara sistematis, terstruktur, massif dan brutal.
Hanya khilafah yang mampu menjadi infrastruktur utama dalam menjamin keberlangsungan syari’at Islam, bukan yang lain.
Wallahu a’lam.
Mu’allimah
(Ibu rumah tangga, Jogjakarta)
[LM]