Tes Corona: Ajang Komersialisasi Ibu dan Anak?

Oleh: Siti Farihatin, S.Sos

(Pengajar KOBER dan Anggota Aliansi Penulis Rindu Islam)

 

Lensa Media News – Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan kehilangan anak di dalam kandungannya setelah tidak mampu membayar biaya swab test sebesar Rp. 2,4 juta. Padahal kondisinya saat itu membutuhkan tindakan cepat untuk dilakukan operasi kehamilan (Bbc.com, 18/06/2020).

Biaya tes corona yang jutaan rupiah tidak dapat dijangkau masyarakat yang mempunyai perekonomian rendah. Biaya rapid test mulai dari Rp. 200.000 hingga Rp. 500.000, sementara untuk swab test (alat PCR) antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, belum termasuk biaya-biaya lain. Masa berlaku rapid test hanya tiga hari dan swab test tujuh hari. Setelah itu, hasil tes sudah tidak berlaku dan harus tes ulang.

Biaya rapid test terbilang mahal karena pihak rumah sakit membeli alat uji dan regeant sendiri serta biaya tambahan untuk tenaga medis yang terlibat dalam uji test tersebut. Karena negara tidak menanggung biaya rapid test bahkan swab untuk kelancaran pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat secara umum.

Pengamat kebijakan publik mendorong pemerintah untuk menggratiskan biaya test virus corona, dan kalau hal itu tidak memungkinkan pemerintah harus mengawasi dan melakukan pengaturan agar biaya test corona bisa ringan dan terjangkau oleh masyarakat. Dengan pengaturan dan pengawasan tersebut, dihimbau tidak akan ada komersialisasi untuk tes corona.

Kasus yang memberatkan untuk tes corona bukan hanya terjadi pada pasien saja, tapi tes Corona juga diberlakukan bagi penumpang yang akan bepergian wajib melakukan test Covid. Wajib tes Covid-19 di transportasi umum dinilai membebani masyarakat. Kewajiban melakukan tes virus corona (Covid-19) bagi penumpang pesawat udara dan kapal laut dinilai berlebihan dan tidak beralasan, bahkan membebani masyarakat.

Anggota DPR periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, selain membebani biaya dan menyita waktu, juga tidak menjamin penumpang tersebut bebas dari Covid-19 saat menggunakan sarana dan prasarana transportasi. Karena sebelum menggunakan transportasi pesawat dan kapal laut, mereka harus melewati transportasi lanjutan.

Selain itu, sebelum dan sesudahnya juga harus melewati infrastruktur terminal serta sumber daya manusia (SDM) yang tidak mempunyai standarisasi bebas Covid-19 yang terbaru. “SDM mereka tidak dites setiap 3-7 hari seperti yang diterapkan kepada calon penumpang yang harus berstandarisasi bebas Covid-19 dengan lama waktu pemeriksaan antara 3-7 hari,” ujar Bambang Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6), (Todaylineme.com).

Beberapa fakta yang bermunculan menjadikan masyarakat ketar-ketir untuk malakukan pemeriksaan kesehatan. Bahkan yang sedang hamil dan akan melahirkan seperti kasus yang terjadi di Makassar yang dialami seornag ibu yang bernama Ervina. Miris memang, kesehatan yang sejatinya menjadi tanggung jawab pemerintah malah seakan-akan dikomersilkan. Bagaimana mereka bisa terjamin kesehatannya kalau negara abai dan tidak peduli dengan kesehatan masyarakat.

Tidak seharusnya negara memberatkan rakyatnya dalam situasi yang semakin sulit di tengah pandemi. Sistem kapitalisme – sekularisme yang berpijak pada hukum manusia dan menjauhkan hukum Allah, serta tidak mengindahkan halal haram. Sekaligus berpatokan hanya pada keuntungan materi menjadikan sistem ini adalah sistem yang mengerikan, yang tidak layak untuk diagungkan. Lalu bagaimana seharusnya peran negara agar masyarakat bisa menikmati fasilitas yang seharusnya menjadi pelayanan yang wajib dinikmati secara gratis oleh masyarakat?

Islam memberikan solusi yang universal atas problem yang terjadi dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Jaminan kesejahteraan akan diberikan secara penuh dari negara kepada masyarakat. Karena sejatinya negara akan memberikan tanggung jawab yang penuh untuk kesejahteraan rakyat termasuk dalam bidang kesehatan. Islam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat dengan cuma-cuma (gratis), karena dalam pandangan Islam kesehatan adalah kebutuhan primer yang dibutuhkan oleh masyarakat secara umum.

Di tengah pandemi kebijakan negara yang diatur dalam sistem Islam jelas dan tegas, negara akan memisahkan antara yang sakit dan yang menderita Covid-19. Masyarakat yang sakit karena virus akan dikarantina, sehingga masyarakat yang lain akan hidup secara normal dan melakukan aktivitas seperti biasa.

Masyarakat yang terduga dan bahkan positif Covid-19 akan mendapatkan pelayanan yang penuh dari negara dengan gratis. Negara akan menyediakan rumah sakit, dokter ahli, perawat untuk penanganan wabah dengan fasilitas yang semuanya dijamin negara. Negara akan mendirikan laboratorium dan membiayai palar-pakar yang ahli dalam vaksin untuk menemukan obat dan melakukan penelitian. Semua pembiayaan tersebut didapat oleh negara dari harta yang termasuk kepemilikan umum bahkan kepemilikan negara, sehingga fasilitas yang dinikmati oleh masyarakat akan bisa maksimal dan gratis.

Wallahu ‘Alam

[ah/LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis