Polemik Hukum Warisan Penjajah yang Tidak Sesuai Syariat
Oleh: Siti Suryani, S.Pd.
(Pendidik di Kota Serang)
Lensa Media News – Kasus hukum penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan kini kembali memuncak dan mendapat berbagai tanggapan dari netizen. Aksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada Selasa 11 April 2017, usai Novel menunaikan salat subuh di masjid dekat rumahnya. Penyelidikan terhadap kasus ini pun sangat alot, karena dibutuhkan waktu lebih dari 2 tahun untuk mengungkap kasus ini.
Setelah terungkap, hukum tak berpihak pada korban. Pada pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/06), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar Syaripuddin, menyebutkan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dengan menyiramkan air keras ke bagian wajah.
JPU kemudian menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun penjara. Alasan JPU menuntut satu tahun penjara, karena JPU menyebut kedua terdakwa tidak ingin menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk “memberikan pelajaran” (bbc.com, 15/6/2020).
Bintang Emon, salah satu komedian Indonesia pun ikut bersuara. “Katanya gak sengaja, tapi kok bisa sih kena muka? Kan kita tinggal di bumi, gravitasi ke bawah, nyiram badan gak mungkin kena muka”, ungkap Emon pada video yang diposting di media sosialnya.
Ganjaran yang tidak sesuai dengan perbuatan seperti pada kasus Novel Baswedan ini menunjukan kecacatan hukum yang ada di Indonesia. Para pelanggar hukum yang pro terhadap pemerintah seolah memiliki tameng yang membuatnya kebal hukum, sedangkan rakyat biasa ketika melakukan pelanggaran hukum, maka hukumannya sangat berat.
Rasa keadilan telah menjadi barang langka karena banyaknya kasus peradilan yang carut marut. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia hanya slogan belaka. Kenyataannya masih banyak rakyat yang tidak mendapatkan keadilan di negerinya sendiri. Bahkan perlawanan untuk mendapatkan keadilan pun terus dibungkam oleh para aparat yang seharusnya bertugas menegakkan keadilan.
Lembaga peradilan yang tidak menghasilkan keadilan, layaknya pisau tumpul keatas dan tajam kebawah. Hukum peradilan yang digunakan di Indonesia bersumber dari warisan penjajah Belanda yang merupakan hukum buatan manusia yang bersifat sekuler, tentu saja kualitas hukum ini sangat terbatas pada akal manusia.
Padahal manusia tidak bisa lepas dari pengaruh lingkungan dan kepentingan. Jadilah hukum buatan manusia berubah-ubah dan sangat dipengaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi proses legislasi hukum. Hasilnya tentu saja produk hukum akan lebih banyak mementingkan kepentingan penguasa dan rekan-rekannya.
Keadilan di tengah masyarakat dapat terwujud jika sistem hukumnya menggunakan sistem buatan Allah SWT, yaitu hukum dan peradilan Islam. Hukum Islam bersumber dari Al-Quran dan hadits yang bersifat tetap dan tidak berubah. Hukum Islam sudah terbukti menyejahterakan seluruh umat manusia. Keadilan bisa terwujud di negeri ini jika kita beralih dari hukum warisan penjajah menuju hukum Islam kaffah.
Sistem hukum dan peradilan dalam Islam memiliki kekhasan yang tidak sama dengan sistem hukum sekuler. Uqubat atau sanksi akan diberikan pada manusia yang meninggalkan kewajiban dan mengerjakan perbuatan yang haram, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan telah ditetapkan oleh hukum-hukum syara dan negara. Uqubat dapat berupa hudud, jinayat, ta’zir dan mukhalafat. (Islampos.com, 2018)
Dalam kerangka aturan Islam, kasus Novel Baswedan masuk dalam kategori hukum Jinayat. Jinayat adalah sanksi yang dijatuhkan atas penganiayaan atau penyerangan terhadap badan atau anggota tubuh, yang mewajibkannya qishash (balasan seimbang) atau diyat (denda). Selama berkaitan dengan hak manusia, maka bagi pemilik hak (shahibul haq) boleh memberikan ampunan, dan menggugurkan.
Pada hukum jinayat, sanksi-sanksinya telah ditetapkan syariat secara spesifik dan mengikat, tidak boleh diganti ditambah maupun dikurangi. Dengan demikian tidak diterima pemaafan dan pengguguran dari pihak hakim. Hukum ini dinilai sangat sesuai dengan kasus Novel Baswedan, karena korban bisa mendapatkan keadilan dari kasus yang dialaminya.
Sungguh sempurna Islam dalam mengatur seluruh kehidupan manusia. Hanya hukum Islam yang mampu mewujudkan keadilan bagi seluruh manusia. Sudah seharusnya kita sebagai hamba menerapkan hukum Islam dalam seluruh sendi kehidupan, karena penerimaan dan penerapan hukum- hukum Allah merupakan bentuk ketakwaan kita kepada-Nya.
[lnr/LM]