Pengesahan UU Minerba, untuk Kepentingan Siapa?

Oleh: Aminah Darminah, S.Pd.I.

(Muslimah Peduli Generasi)

 

Lensa Media News – Di tengah ujian wabah virus corona, DPR RI yang notabenenya sebagai wakil rakyat, resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU minerba) menjadi UU minerba, pada 12 mei 2020. Pengesahan UU minerba diyakini sebagian orang menguntungkan taipan pemilik perusahaan tambang, sehingga mengundang pro dan kontra.

Menurut ketua bidang manajemen pengetahuan YLBHI Siti Rahma Mary, dalam diskusi LBH-YLBHI bedah RUU cipta kerja, “Ini menunjukkan mereka (DPR) pengkhianat masyarakat, pengkhianat tujuan berbangsa yang sudah ada di konstitusi” (Kompas.com, 14/5/2020).

Hal senada diungkapkan oleh pengamat hukum pertambangan dan SDA Universitas Tarumanegara Amad Redi, UU minerba jelas hanya dalam rangka mengakomodir perusahaan-perusahaan PKP2B tanpa berpikir bagaimana konsep ideologis pengusaha minerba oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (CNBC Indonesia, 23/5/2020).

Pihak yang pro terhadap UU minerba dari kalangan pengusaha. Menurut ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara (APBI) Hendra Sianida, belied tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha, para pemegang Perjanjian Karya Batu Bara (PKP2B) generasi pertama yang masa kontraknya segera habis.

“Secara umum cukup positif di masa pelaku usaha UU tersebut bisa memberikan kepastian hukum, investasi jangka panjang dan dari segi penegakan hukumnya cukup berimbang”. Menurutnya masih ada ketentuan dalam UU tersebut yang belum ramah investasi. Salah satunya, klausal tentang kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen bagi perusahaan tambang asing yang beroperasi di Indonesia. (CNN Indonesia, 13/5/220). 

Dalam sistem demokerasi kekayaan alam seperti batubara sah-sah saja dikuasai perorangan atau perusahaan dalam dan luar negeri. Demokrasi memberikan jaminan kebebasan kepemilikan. UU yang disahkan oleh DPR merupakan pintu legalisasi mengambil kekayaan alam milik rakyat, memihak segelintir pengusaha bahkan perusahaan asing.

Indonesia memiliki wilayah yang luas, SDA melimpah, tetapi kondisi negeri ini sangat memprihatinkan. Penguasa di negeri ini tidak mampu mencegah intervensi asing terhadap penguasaan SDA yang melimpah ruah. Jadilah masyarakat hidup dalam kemiskinan, tidak bisa menikmati hasil SDA negeri sendiri bahkan menjadi babu di negerinya sendiri.

Sebab negeri ini tidak memiliki idealisme, berdiri di atas pijakan ideologi yang kabur. Negeri mengadopsi sistem pemerintahan demokrasi akibatnya undang-undang dibuat oleh DPR bukan oleh pemerintah. Para kapitalis asing bisa terlibat dalam pembuatan undang-undang. Kondisi ini didukung oleh pihak komprador atau LSM yang bekerja untuk kepentingan asing. 

Belajar dari sejarah, pemerintahan Islam mampu  mencegah intervensi asing, disebabkan beberapa hal:  

Pertama, pemerintahan dalam Islam yaitu Daulah Islam memiliki idealisme yang jelas, segala kebijakan yang ditempuh dalam rangka menciptakan kehidupan  Islami di dalam negeri serta keberhasilan dakwah  terhadap dunia luar. Dengan idealisme yang sangat tinggi ini menjadikan pemahaman, standar, keyakinan rakyat terbina, sehingga pihak asing sulit masuk.

Kedua, syariat Islam membentengi kebijakan, menjaga agar Daulah Islam tidak tunduk pada tuntutan asing. Politik dalam Daulah Islam adalah kemandirian dan politik luar negerinya adalah dakwah. Sehingga idealisme penerapan Islam terjaga. 

Ketiga, tanggung jawab rakyat dan partai politik dalam Islam adalah mengawal pelaksanaan syariah. Wajib melakukan muhasabah li al-hukkam (mengontrol para penguasa) jika ada penyimpangan terhadap syariah. Sejarah sudah membuktikan campur tangan asing tidak hanya mendapat pengawasan pemerintah tetapi juga rakyat. 

Jelas bahwa pengesahan UU minerba di saat pandemi, bukanlah sesuatu yang mendesak untuk disahkan. Ini membuktikan bahwa hegomoni kapitalisme di negeri ini semakin kokoh secara legal yang dijamin oleh undang-undang. Penting saat ini mendorong ummat untuk mewujudkan kehidupan Islam, kehidupan yang diatur oleh syariat Islam kaffah sekaligus dipimpin oleh orang yang amanah.

Wallahualam.

 

[LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis