UU Corona, Solusi atau Narasi?

Oleh: Ummu Amman

(Komunitas Setajam Pena)

 

Lensa Media News – Corona adalah pandemi yang berbahaya, telah membuat kalang kabut hampir 200 negara di dunia. Memporak-porandakan ekonomi negara, tak terkecuali Indonesia. Hal ini menuntut pemikiran yang serius dan kebijakan yang tepat, yang harus diambil pemerintah untuk tetap survive dalam tatanan berbangsa dan bernegara.

Seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat (15/05/2020), Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada Selasa, 12 Mei 2020 kemarin, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 1 tahun 2020. Perppu Nomor 1 tahun 2020 ini tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19. Dalam aturan tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Sementara dilansir dari Tempo.co (12/05/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan wabah covid-19 diperkirakan tak akan selesai dalam waktu dekat. “Belajar dari sejarah pandemi Flu Spanyol tahun 1918 yang berlangsung hingga 18 bulan, Covid-19 juga diperkirakan akan berlangsung tidak singkat,” ujar dia dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR (12/5).

Karena itu, ia mengatakan kondisi tersebut bisa mengakibatkan pelemahan kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia. Namun demikian, Sri Mulyani meminta semua pihak tidak patah semangat dan kehilangan orientasi. Justru dengan adanya krisis pandemi Covid-19, harus dapat dimanfaatkan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang. Pemerintah juga sedang dan akan melakukan langkah pemulihan ekonomi seperti yang diatur dalam Perppu No. 1/2020 yaitu melalui belanja negara, penempatan dana pemerintah, penjaminan, dan penanaman modal negara.

Dengan adanya perppu tersebut merupakan payung hukum yang sah bagi pemerintah untuk menetapkan pengelolaan dana APBN dalam penanganan Covid-19 sehingga dengan leluasa bisa memanfaatkan dana APBN tanpa terjerat hukum sementara dengan perppu ini peran DPR diminimalisir. Hal ini alih-alih bisa mengakhiri korupsi, justru semakin memuluskan nafsu korporasi dan elit pemilik kursi.

Alokasi dana APBN sebesar Rp 405,1 triliun dalam penanganan Covid-19 didistribusikan untuk berbagai aspek. Dan dari seluruh aspek yang dibiayai paling besar pada sektor pemulihan ekonomi yaitu Rp 150 triliun, yang dijabarkan dalam berbagai langkah yang diambil oleh pemerintah. Pertama, Pemerintah terus mendorong peran swasta dalam pembiayaan pembangunan melalui kerangka Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU); Pada langkah ini yang diuntungkan adalah pengusaha bukan rakyat kecil yang tedampak Covid-19 secara langsung.

Kedua, rekontruksi BUMN; Banyak BUMN yang direkonstruksi dan diswastanisasi dengan memasukkan penanaman modal asing, pada sisi ini pengusaha swasta dan asing akan mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dan tidak mungkin untuk dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat. Ketiga, pembebasan PPh dan PPN baik untuk pekerja maupun perusahaan. Jikalau di sisi ini ada keuntungan untuk pekerja jumlahnya sangat kecil jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh pengusaha.

Keempat, menambah insentif misalnya subsidi harga gas dan listrik untuk industri dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha. Di sini lagi-lagi pengusaha yang diprioritaskan dan diuntungkan.

Sehingga jelas bisa dilihat bahwa reformasi di era wabah bisa membawa pada semakin kuatnya cengkraman kapitalis yang jelas-jelas akan menyengsarakan rakyat dan sangat jauh dari harapan pemulihan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.

Hal ini akan sangat berbeda dalam sistem Islam, dimana pengaturan APBN didasarkan pada syariah, baik pemasukan maupun pemanfaatannya. Di antara sumber pemasukan APBN adalah dari harta milik umum yang berlimpah seperti tambang, kekayaan laut, hutan, dan sebagainya. Kekayaan ini dikelola secara mandiri oleh negara dan hasilnya untuk kesejahteraan warganya. Kemudian sumber kekayaan yang lain yaitu dari pungutan jizyah, kharaj, fa’i, dan lain-lain dengan kekayaan tersebut memungkinkan pemerintah Islam mengurusi pemenuhan kebutuhan rakyatnya termasuk dalam kondisi pandemi.

Firman Allah SWT dalam QS. Al-A’raf: 96, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.”

Maka, hanya dengan penerapan syariat Islam dalam pengelolaan negara akan terjamin kesejahteraan umat dan kemuliaan pemimpin.

Wallahu a’lam bishshowab.

 

[ah/LM] 

Please follow and like us:

Tentang Penulis