Sebagai langkah penyebaran virus Corona baru (Covid-19), pemerintah telah memilih Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang didasari penerbitan peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. (Cnbcindonesia.com 4/5)

 

Setelah diperlakukan nya PSBB untuk menekankan penyebaran Covid-19 justru kebijakan ini menimbulkan masalah baru yaitu rakyat semakin sulit memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Melihat dampak kebijakan PSBB ini akhirnya pemerintah telah mempertimbangkan untuk melakukan Pelonggaran PSBB.

 

Namun upaya relaksasi restriksi ini disangsikan oleh salah satu anggota DPR, sebab indikasi kebijakan ini demi kepentingan segelintir pebisnis yang hampir bangkrut. (Tempo.com 3/4). Pelonggaran PSBB sangat beresiko menambah korban Covid-19. Terlihat dari kasus positif Covid-19 yang terus meningkat hingga 10 Mei 2020 positif 14.032 orang & 973 meninggal.

 

Solusi dari pemerintah dengan menetapkan kebijakan Pelonggaran PSBB ini kembali menunjukan tidak pedulinya pemerintah terhadap rakyat. Pemerintah mementingkan perputaran roda perekonomian dengan mengorbankan nyawa rakyatnya. Pemerintah membiarkan rakyat mandiri memenuhi kebutuhan pokok dengan kondisi nyawanya terancam wabah.

 

Seyogianya yang harus yang dilakukan pemerintah yaitu dengan memberlakukan lockdown sembari mencukupi kebutuhan pokok masyarakat. Rasulullah Saw bersabda
Apabila kamu mendengar wabah terjangkit di suatu negeri, maka janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, janganlah kamu keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri darinya. (HR. Muslim no. 4115). [LN/LM] 

Daryunah
Pemalang, Jawa Tengah

Please follow and like us:

Tentang Penulis