Dibalik Pengerahan Tiga Pesawat Tempur F-16 Ke Maluku

Oleh: Eqhalifha Murad

(Pemerhati Kedirgantaraan)

 

LensaMediaNews – TNI Angkatan Udara kerahkan 3 pesawat tempur F-16 Fighting Falcon ke Ambon, Maluku, Senin 9 Maret 2020. Operasi ini merupakan operasi gabungan pengamanan laut dan operasi pengamanan udara di sepanjang perairan. Dalam rangka mendukung tugas pokok Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dengan menghadirkan unsur kapal perang dan pesawat tempur, Malukuterkini.com 9/3/2020.

Ketiga pesawat tempur ini dipiloti oleh: Letkol. Pnb Agus “Wolverine” Dwi Aryanto, yang dikukuhkan sebagai penerbang tempur TNI AU yang keempat di Indonesia, dengan torehan prestasi jam terbang sebanyak 3000 jam. Kemudian Lettu. Pnb Fulgentius Dio “Lizard” Prakoso yang berhasil mencatatkan 1000 jam terbang. Serta terakhir Lettu. Pnb Aditya Wahyu yang baru terbang awal tahun 2019.

Sebelumnya, tanggal 5 Maret 2020 lalu, TNI Angkatan Darat sudah mengirimkan pasukannya ke Maluku sebanyak 500 personil. Mereka ditugaskan selama sembilan bulan untuk pengamanan daerah rawan kejahatan.

Operasi satgas yang dilakukan oleh kedua angkatan militer Indonesia ini dapat dianalisa dari beberapa sudut pandang antara lain:

Pertama, diterbangkannya pesawat tempur F-16 disertai dengan misi pengukuhan jam terbang pilot mengonfirmasi bahwa alat pertahanan Indonesia belum melakukan misi alutsista sesungguhnya dalam suatu negara yang berdaulat.

Sejatinya penggunaan alutsista dilakukan mulai dari proses patroli atau pertahanan diri sampai misi perang, yakni misi membebaskan dunia dari penjajahan terhadap negeri-negeri yang tertindas.

Kedua, kekayaan alam berupa sumber daya yang tidak terbatas di wilayah Maluku, memungkinkan pemerintah memfokuskan perhatiannya ke Maluku. Isu yang beredar mengenai kandungan emasnya yang lebih besar dari yang ada di Papua bisa jadi menarik untuk ditelusuri. Jika itu terbukti benar, maka Indonesia harus mengerahkan seluruh kemampuannya untuk mempertahankan kekayaan negara agar tidak kembali dicaplok asing.

Ketiga, alutsista yang mutakhir harus dimiliki Indonesia agar mampu menggentarkan musuh yang diam-diam atau terang-terangan mengincar kekayaan negara. Pesawat tempur F-16 belum mampu disetarakan dengan pesawat tempur tercanggih generasi terbaru. Walaupun pesawat tempur bekas hibah dari Amerika ini sudah di up_grade sehingga hampir setara dengan pesawat mutakhir generasi teratas.

Pesawat tempur F-16 yang sudah tidak dipergunakan lagi oleh AS ini lantaran sudah ketinggalan zaman, sebelumnya pernah diterjunkan oleh Angkatan Udara AS ke arena perang teluk dan perang Afghanistan pada tahun 2001. Bisa dibayangkan betapa tidak membanggakannya bukan? Atau kalau boleh dibilang ini bukan suatu prestasi jika diukur dari sisi ideologis yang sahih.

Keempat, paling tidak tiga pesawat tempur F-16 dan 500 personil TNI AD mampu menggentarkan orang-orang yang diduga terjerat paham radikalisme yang diklaim banyak di Maluku. Maluku selama ini juga dianggap sebagai salah satu titik panas simpul kekerasan di Indonesia sejak konflik yang melanda provinsi tersebut pada tahun 1999. Mulai dari tindak pidana terorisme yang melibatkan anak-anak sampai fenomena merebaknya radikalisme di kampus-kampus Perguruan Tinggi di Maluku.

Sekali lagi, negara hanya mampu menggertak rakyat, tapi belum mau dan mampu mengusir asing yang sudah lama bercokol di negeri ini mengeruk kekayaan alam yang melimpah.

Semua pembiaran ini terjadi lantaran pemerintah mengambil sikap yang berbeda kepada para kaum kapitalis. Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah tidak mampu menyejahterakan rakyat di atasnya yang notabene  adalah pemilik sejati kekayaan ini. Maka tidak mengherankan pergolakan akan terjadi dalam masyarakat.

Rakyat rindu akan kesejahteraan dan kedamaian. Rakyat rindu diatur oleh negara yang menjadikan aturan Ilahi menyinari bumi pertiwi yang berkuasa dan berdaulat atasnya. Aturan langit yang pasti tidak akan salah dibandingkan aturan buatan manusia yang hanya sesuai dengan hawa nafsunya menguasai dunia dengan cara-cara serakah. Sampai-sampai perhatian kepada seorang tentara dalam Islam juga diberikan, salah satunya mengenai waktu melaksanakan tugas negara yang tidak boleh lebih dari tiga bulan.

Hanya Islam yang dapat mewujudkan negara kuat, berdaulat serta mengerti arah politik dalam negeri dan luar negeri. Negara kuat berarti negara yang mampu melindungi masyarakat dari kejahatan internal atau eksternal, dengan mengerahkan segala kemampuan baik secara fisik atau teknologi.

Wallahu a’lam bishowab.

 

[el/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis