Saat Kapal Cina Serbu Laut Indonesia

Oleh: Yulweri Vovi Safitria

LensaMediaNews – Publik Indonesia belakangan dikejutkan dengan kabar masuknya kapal-kapal China ke laut Indonesia. Setelah dikonfirmasi, kabar itu benar adanya. Pihak Indonesia langsung melancarkan protes kepada China, karena kapal-kapalnya masuk ke kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), tepatnya di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kabar masuknya kapal-kapal China ke ZEE Indonesia viral di media sosial. Kepala Bakamla, Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman, membenarkan hal tersebut. Menurut dia, pihaknya sejak 10 Desember sudah bekerjasama dengan rekan di regional dan dunia untuk memantau keberadaan kapal tersebut akan masuk ke perairan Indonesia (batamnews.co.id, 1/1/2020).

Dikutip dari laman resminya, Kemenlu mencatat ZEE Indonesia ditetapkan berdasarkan UNCLOS. Tentu Cina harus menghormati keputusan tersebut. Masih menurut Kemenlu, perbuatan Coast Guard China melanggar ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan di perairan Natuna.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengecam kapal asing milik China yang berada di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), tepatnya perairan Natuna, Kepulauan Riau. Aksi tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan negara Indonesia. Dia mendukung pemerintah Indonesia mengirimkan nota protes kepada China terkait kapal mereka memasuki perairan Natuna, Kepulauan Riau. Apalagi, ini kejadian kedua setelah Maret 2019 kapal China diusir oleh aparat keamanan maritim Indonesia.

 

Islam dan Kedaulatan Negara

Dalam Islam menjaga kedaulatan negara adalah kewajiban. Maka tidak ada yang boleh masuk begitu saja di wilayah perairan pemerintahan Islam. Apalagi yang sifatnya membahayakan keselamatan negara. Logika sederhana, ketika ada orang lain yang sesuka hati mondar-mandir di rumah kita dan menjarah apa yang ada di halaman tentunya kita marah dan mengusir mereka.

Apalagi dalam konteks sebuah negara, bisa dibayangkan betapa tidak dianggapnya alias tidak berdaulatnya negara kita. Untuk itu diperlukan tindakan dan penanganan yang serius dari pemerintah dengan menempatkan sejumlah aparat serta memberikan hukuman terhadap para pelanggar hukum. Tanpa melihat dari negara mana mereka berasal.

Keharusan adanya negara dan batas teritorial yang jelas dan tegas, juga ditunjukkan dengan kewajiban untuk bersiap siaga di perbatasan negara. Adanya hukum bersiap siaga di perbatasan, menunjukkan dengan jelas pula, eksistensi negara Islam yang memiliki teritorial dan demarkasi yang jelas. Allah swt berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kalian dan kuatkanlah kesabaran kalian serta tetaplah bersiap-siap di perbatasan negerimu (Daulah Islamiyyah) kemudian bertakwalah kepada Allah, supaya kalian beruntung.” (QS Ali Imran:200)

Ayat ini dengan sangat jelas memerintahkan kaum muslimin untuk berjaga-jaga di perbatasan negaranya. Adanya batas negara, menunjukkan juga bahwa Islam mengatur dan menetapkan adanya negara yang memiliki wilayah dan batas kewilayahan yang jelas. Jika Islam tidak mengenal batas kenegaraan, mengapa Allah memerintahkan kaum muslimin untuk berjaga di perbatasan?

Bahkan, dalam salah satu riwayat menjelaskan keutamaan orang yang menjaga perbatasan negara. Rasul saw bersabda, artinya, “ Siaga (berjaga) satu malam di jalan Allah lebih baik daripada seribu malam yang dijalani dengan shalat di malam harinya dan berpuasa di siang harinya.” (HR. Thabarani, dan Hakim, dengan sanad hasan) Berjaga atau bersiaga di sini termasuk menjaga perbatasan negara agar tidak diserang musuh.

Karena dalam sistem Islam, Khalifah itu bekerja menjalankan roda pemerintahannya untuk menciptakan maslahat bagi rakyat dan bukan maslahat pribadi. Khalifah dalam hal ini memposisikan dirinya sebagai wakil bagi umat dalam urusan agama dan pengaturan urusan negara, berdasarkan syariat Allah dan Rasul-Nya.

Wallahualam bi ashowab_.

 

[ry/LM]

Please follow and like us:

Tentang Penulis