Mengurai Benang Kusut Polemik Pengusaha dan Buruh
Oleh: Shinta Putri
(Ibu Peduli Negeri)
LensaMediaNews – Ida Fauziah sebagai Menteri Ketenagakerjaan tengah mengaji kebijakan penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga UMK sektoral. Rencananya akan ada satu sistem pengupahan di daerah. Artinya, di masing-masing provinsi hanya ada satu acuan upah minimum.
Terobosan pada awal jabatannya sebagai Menteri Tenaga Kerja jilid 2 di Rezim Jokowi ini tentu akan menyengsarakan buruh, terutama bagi kabupaten atau kota yang selama ini punya UMK jauh di atas UMP (Upah Minimum Provinsi).
Sebagaimana yang diungkap oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahwa UMP 2019 Jawa Barat sebesar Rp1,668,372, sementara itu UMK 2019 Jawa Barat yang tertinggi ada di Kabupaten Karawang, yakni Rp4.234.010.
Sedangkan yang terendah terdapat di Kabupaten Pangandaran, sebesar Rp1.714.673. Jika nanti UMK dihapus dan diganti dengan UMP, maka buruh di Karawang yang selama ini upahnya 4,2 juta hanya mendapatkan upah 1,6 juta. Penentuan UMP biasanya jauh di bawah UMK masing-masing daerah (cnbcindonesia.com, 15/11/2019).
Tujuan dari kebijakan Menaker adalah agar lebih ringkas tidak banyak jenis upah karena selama ini selain UMP, UMK, ada juga UMKS (Upah Minimum Kota atau Kabupaten Sektoral), tergantung jenis industri yang ada di tiap daerah masing-masing. Dalam hal ini, dasar UMK ditentukan oleh dewan pengupahan.
Dewan pengupahan beranggotakan wakil dari perusahaan, buruh, pemerintah dan akademisi. Dewan pengupahan kemudian melakukan survei harga-harga kebutuhan pokok dan sembako yang telah ditetapkan kemudian disepakati. Hasil itu kemudian menjadi dasar penetapan angka KHL (Ketentuan Hidup Layak).
Ada 2 komponen lagi yang menentukan UMK yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan UMK tahun 2020 banyak dikeluhkan kalangan pengusaha yang keberatan dengan hal itu. Para pengusaha merasa banyak beban yang harus dikeluarkan untuk biaya produksi, sedangkan inflasi naik dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia menurun.
Dampak pada menurunnya konsumen dan omzet perusahaan, plus ditambah produk barang luar negeri yang bebas masuk di Indonesia menyebabkan saingan dalam berbisnis semakin ketat. Beban pungutan pajak oleh negara yang begitu tinggi serta harus menanggung angsuran BPJS dari karyawan yang diwajibkan negara meski perusahaan sudah memiliki tunjangan kesehatan lewat asuransi kepada karyawan.
Konflik berkepanjangan pun timbul hingga akhirnya para pengusaha mengambil langkah pindah tempat atau mengurangi jumlah karyawan dengan PHK buruh secara masal. Seperti yang terjadi di Jawa barat pengusaha merasa penentuan UMK yang terlalu tinggi, sehingga banyak perusahaan yang pindah tempat ke Jawa tengah.
Bahkan pada skala nasional beban pajak dari pemerintah yang begitu tinggi menyebabkan banyak perusahaan juga pindah ke negara lain seperti Vietnam karena lebih murah pajak dan upah buruhnya. Di sisi lain buruh pun merasa tidak tercukupi pemenuhan kebutuhannya dengan UMK yang rendah.
Karena harga-harga kebutuhan yang terus naik dan biaya pendidikan yang tinggi membuat buruh semakin menjerit. Kalangan buruh merasa dirugikan atas dasar UMK yang kurang dari layak. Bagaimana layak? Faktanya hanya 30 persen pengusaha yang mematuhi dan memenuhi aturan UMK yang 70 persen pengusaha tidak mematuhi dan masih banyak buruh yang digaji di bawah UMK.
Dalam sistem kapitalisme, pihak pengusaha akan menerapkan asas dengan modal sedikit untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Sehingga sering menekan pekerja seenaknya untuk mendapat manfaat yang banyak. Cenderung banyak pengusaha yang menzalimi para pekerjanya. Sedangkan pihak buruh, akan senantiasa menuntut perlakuan adil dan kehidupan yang sejahtera.
Inilah konflik berkepanjangan dan menjadi PR dari pemerintah hari ini. Berbeda dengan sistem Islam, hubungan antara majikan dan pekerja diatur betul dalam Alquran dan As Sunnah. Seorang majikan berkewajiban memberi upah/gaji yang layak adalah pemenuhan kebutuhan ekonomi bagi pekerja. Kalau tidak memenuhi kewajiban tersebut termasuk zalim dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah swt.
Buruh bekerja dengan amanah dan penuh tanggung jawab menyelesaikan pekerjaan. Akad kerja di dalam Islam pun harus jelas, tidak boleh membatalkan akad secara sepihak karena termasuk ingkar janji. Dan ingkar janji adalah termasuk perbuatan orang-orang munafik yang dimurkai Allah.
Peran negara pun sangat penting untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi pengusaha dan buruh. Dalam negara Islam, pemenuhan kebutuhan primer rakyatnya terjamin dengan baik. Sehingga beban biaya hidup ringan, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan gratis ditanggung negara dan harga kebutuhan pokok murah terkontrol oleh negara.
Sehingga buruh tidak merasa kurang dengan gaji yang diperolehnya. Untuk menyelesaikan kendala pengusaha, negara membebaskan pajak dan menanggung tunjangan-tunjangan untuk karyawan yang itu semua tanggung jawab negara untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya sehingga semua merasakan kesejahteraan dan kenyamanan yang tentunya terhindar dari konflik.
Negara Islam dalam bingkai Khilafah memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup rakyatnya. Hanya dalam Islam kaffah problematika bisa teratasi dengan tuntas karena aturan yang digunakan adalah aturan dari Sang Pencipta. Dan yang menjadi standar dalam bekerja adalah ketaatan kepada Allah.
[ln/LM]